Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 PP No. 29 Tahun 2005 maka perlu membentuk Perda tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
Dasar Hukum Peraturan daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 2002; UU No. 12 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 29 Tahun 2005; Permendagri No. 29 Tahun 2002; Permendagri No. 12 Tahun 2005; Pergub Jabar No. 51 Tahun 2005; Perda Kab Bogor No. 45 Tahun 2002.
Peraturan daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pemberian Bantuan Keuangan, Bantuan Keuangan, Tata Cara Pengajuan Bantuan, Penelitian Dan Pemeriksaan Kelengkapan Administrasi, Penyerahan Bantuan Keuangan, Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2005.
20 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya kebijakan Pemerintah Pusat dan / atau
Pemerintah Daerah yang bersifat strategis dan penyesuaian akibat
tidak tercapainya target penerimaan daerah yang ditetapkan serta
terjadi kebutuhan yang mendesak, maka arah dan kebijakan
umum APBD serta strategi dan Prioritas APBD telah
dilakukan perubahan dan telah disepakati pada tanggal 28
Nopember 2005; bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, perlu
dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2005 yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005 dan uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2005.
5 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 12 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Tahun 2005 Nomor 8 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat (PUSKESMAS)
ABSTRAK:
Bahwa untuk untuk meningkatkan pelayanan dan pendapatan asli daerah, maka perlu ada penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Belitung Nomor 2 Tahun 1999.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 66 Tahun 2001; Perda Kab. DATI II Belitung No. 6 Tahun 1985; Perda Kab. Belitung No. 18 Tahun 2000; Perda Kab. Belitung No. 8 Tahun 2003; Perda Kab. Belitung No. 17 Tahun 2003.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang retribusi pelayanan kesehatan di pusat kesehatan masyarakat (puskesmas), dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Hal lain yang diatur dalam perda ini antara lain adalah golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, tatacara pemungutan, pembayaran dan penagihan, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2005.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Belitung Nomor 2 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan sepanjang mengatur retribusi pelayanan kesehatan di puskesmas, puskesmas pembantu dan puskesmas keliling dinyatakan tidak berlaku.
16 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 12 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006
ABSTRAK:
bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2006 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 1 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006; Peraturan Bupati Sukamara Nomor 01 Tahun 2006 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006 semula berjumlah Rp 250.109.800.139,- bertambah sejumlah Rp 25.160.898.461,- sehingga menjadi Rp 275.270.698.600,-
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2005.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 12 Tahun 2005
DINAS PERINDUSTRIAN, PERDAGANGAN, KOPERASI DAN PENANAMAN MODAL
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2005/No.12,Seri D Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PERINDUSTRIAN, PERDAGANGAN, KOPERASI DAN PENANAMAN MODAL
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran tugas serta menjamin keberhasilan, peningkatan mutu dan pelayanan masyarakat, maka dipandang perlu membentuk Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi dan Penanaman Modal;
bahwa sehubungan dengan maksud huruf a tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Penanaman Modal dalam suatu Peraturan Daerah
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 9 Tahun 2003
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Penanaman Modal dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan; organisasi; unit pelaksana teknis dinas; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2005.
Keputusan Bupati Tojo Una-Una Nomor. 1 Tahun 2004
5 Halaman, Penjelasan : 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur No. 12 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak Nomor 11 Tahun 1998 Tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
bahwa besarnya tarip Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
sebagaimana telah ditetapkan dalam Pasal Romawi I ayat (2)
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 27 Tahun 2000
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak
Nomor 11 Tahun 1998 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan
Umum, sudah tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi
pada saat ini sehingga perlu diadakan perubahan ; bahwa sehubungan dengan telah berlakunya Undang-undang
Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undangundang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan
Retrubusi Daerah, yang ditindaklanjuti dengan beralkunya
Peraturan Pemerintah Nomor 66. Tahun 2001 tentang
Retribusi Daerah serta keadaan situasi dan kondisi sekarang
yang sekaligus dalam upaya meningkatan Pendapatan Asli
Daerah khususnya dari sektor Retribusi Daerah; maka
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak
Nomor 11 Tahun 1998 sebagaimana dimaksud huruf a
dipandang perlu merubah dan ditinjau kembali ; bahwa sehubungan dengan maksud huruf a dan b perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 25 lahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1980; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.66 Tahun 1993; Keputusan Menetri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan · Menetri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak Nomor 11 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 31 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2004;
Peraturan Daerah ini mengatur perubahan tentang Bab I Pasal 1 huruf a, b, c, d, e dan f, penambahan ayat (4) pada Bab II Pasal 2, perubahan Bab VI Pasal 6.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2005.
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomcr 11 Tahun 1998 diubah.
5 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 12 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan telah berakhirnya Tahun Anggaran
2004, perlu dilakukan perhitungan terhadap Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah ; bahwa untuk maksud tersebut huruf a diatas, perlu ditetapkan
dengan Peraturan Daerah ;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 1 O Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang=Undang Nomor 32 Tanun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 104 T ahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nornor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten B!ora Nomor 1 Tahun 2004;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten BloraTahun Anggaran
2004 serta perhitungannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2005.
10 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat