Peraturan Daerah ini mengatur perubahan tentang Bab I Pasal 1 huruf a, b, c, d, e dan f, penambahan ayat (4) pada Bab II Pasal 2, perubahan Bab VI Pasal 6.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat