Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2001 Tentang Retribusi Pengelolaan Hasil Hutan
ABSTRAK:
bahwa menurut pertimbangan Menteri Dalam Negeri atas Perda tentang Retribusi Pengelolaan Hasil Hutan dalam suratnya Nomor 188.342/825/SJ, tanggal 6 April 2004 ternyata Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 1 Tahun 2001 termasuk yang diusulkan untuk dibatalkan
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2001
Pasal 1 dinyatakan dicabut; Pasal 2 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2004.
Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 1 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengelolaan Hasil Hutan (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkayang Tahun 2001 Nomor 1 Seri B
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 11 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diterbitkannya Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1003 tentang Susunan dan
Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24
Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3
Tahun 2003 tentang Kedudukan Keuangan Ketua,
Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Rembang dipandang sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu ditinjau
kembali;bahwa untuk maksud tersebut di atas maka perlu
menyusun dan mengatur kembali Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Rembang yang ditetapkan dengan Peraturan
Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor IO Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan protokoler pimpinan dan anggota DPRD, belanja pimpinan dan anggota DPRD, belanja penunjang kegiatan DPRD, pengelolaan keuangan DPRD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2004.
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2003 dicabut.
25 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2004
Agraria, Pertanahan, Tata RuangProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 7 Tahun 1999 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota ( RDTRK ) Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Bagian Wilayah VI ( Kecamatan Tembalang) Tahun 1995 - 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2004/No.11 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK)
Kota Semarang
Bagian Wilayah Kota VI
(Kecamatan Tembalang)
Tahun 2000 – 2010
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut dari Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang,
maka perlu disusun perencanaan pembangunan yang lebih terinci, terarah,
terkendali dan berkesinambungan yang dituangkan dalam rencana kota yang
lebih bersifat operasional.
b. bahwa Rencana Detail Tata Ruang Kota Semarang Bagian Wilayah Kota VI
(BWK VI) sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang Nomor 7 Tahun 1999 tentang Rencana Detail Tata Ruang
Kota (RDTRK) Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Bagian Wilayah Kota VI
(Kecamatan Tembalang) Tahun 1995 – 2005 sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan keadaan sehingga perlu ditinjau kembali.
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut huruf a dan b di atas, maka perlu
diterbitkan Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Rencana Detail Tata
Ruang Kota (RDTRK) Semarang, Bagian Wilayah Kota VI (Kecamatan
Tembalang) Tahun 2000 – 2010.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang – undang Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2003; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2004.
Peraturan ini mengatur rencana pemanfaatan ruang kota secara terinci, yang disusun untuk menyiapkan perwujudan ruang kota secara terinci, yang disusun untuk menyiapkan perwujudan ruang dalam rangka pelaksanaan program-program pembangunan kota. Hal Yang Diatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Azas, Maksud Dan Tujuan; 3. Ruang Lingkup; 4. Rencana Struktur Dan Pola Pemanfaatan Ruang BWK VI (Kecamatan Tembalang); 5. Pelaksanaan RDTRK BWK VI (Kecamatan Tembalang); 6. Pengawasan Dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang; 7. Hak, Kewajiban, Dan Peran Serta Masyarakat; 8. Jangka Waktu; 9. Penyidikan; 10. Ketentuan Pidana; 11. Ketentuan Lain-Lain; 12. Ketentuan Peralihan; 13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2004.
Mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 7 Tahun 1999 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota ( RDTRK ) Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang Bagian Wilayah VI ( Kecamatan Tembalang) Tahun 1995 - 2005
25 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 12 Tahun 2004
PERUBAHAN - ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH - TAHUN 2004
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD. 2004/ NO. 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bau-Bau Tahun Anggaran 2004
ABSTRAK:
Bahwa dengan bertambahnya Penerimaan Pendapatan Daerah sebagai sumber Pembiayaan Pembangunan Daerah Tahun Anggaran 2004, perlu melakukan perubahan pada beberapa sektor
Pembangunan Daerah. Bahwa sebagai tindak lanjut arah dan kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta Strategi dan prioritas APBD, yang telah disepakati bersama antara Eksekutif dan Legislatif, maka dipandang perlu menetapkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bau-Bau Tahun Anggaran 2004. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah.
UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2000; UU No.13 Tahun 2001; PP No. 104 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 107 Tahun 2000; PP No. 108 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 110 Tahun 2000; PP RI No. 20 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; Kepmendagri No. 29 Tahun 2002.
hal-hal terkait APBD, dan segala tentang perubahannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 12 Tahun 2004
Untuk mengendalikan Pembangunan agar sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tebo Perlu dilakukan pengendalian pemanfaatan ruang;
Agar bangunan gedung dapat menjamin keselamatan bagi penghuni dan lingkungannya harus diselenggarakan secara tertib, diwujudkan sesuai dengn fungsi serta dipenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung untuk itu perlu pengaturan mengenai bangunan gedung;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten tebo tentang Bangunan Gedung;
UU No.54 Tahun 1999; UU No.22 Tahun 1999; UU No.5 Tahun 1960; UU No.8 Tahun 1981; UU No.4 Tahun 1992; UU No.24 Tahun 1992; UU No.24 Tahun 1992; UU No.18 Tahun 1997; UU No.25 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 2002; PP No.25 Tahun 2000; Kepres No.44 Tahun 1999; Perda No.17 Tahun 2001;
Perda Ini Mengatur Mengenai Bangunan Gedung; Meliputi; Persyaratan Bangunan Gedung; Penyelenggaraan Bangunan Gedung; Izin Mendirikan Bangunan; Retribusi; Pemungutan Retribusi; Kadaluarsa Penagihan; Pengawasan; Penyidikan; sanksi Terhadap Pelanggaran;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2004.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaanya akan diatur lebih lanjut dengan keputusan Bupati
43 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumbangan Pembangunan Daerah dari Hasil Hutan Bukan Kayu dan Hasil Perkebunan di Kabupaten Murung Raya
ABSTRAK:
bahwa hasil hutan bukan kayu dan hasil perkebunan merupakan
potensi Daerah Kabupaten Murung Raya yang perlu diatur
pemanfaatannya untuk kepentingan Pembangunan Daerah
Kabupaten Murung Raya oleh karena itu para pengusaha hasil
hutan bukan kayu dan hasil perkebunan, perlu memberikan
partisipasinya untuk pembangunan Daerah berupa sumbangan
pembangunan Daerah atas hasil hutan bukan kayu dan hasil
perkebunan.
Undang – undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang – undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang – undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang – undang Nomor 24 Tahun 1994; Undang – undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang – undang Nomor 20 Tahun 1997; Undang – undang Nomor 22 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 02 Tahun
2003; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 03 Tahun
2003
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK
SUMBANGAN PEMBANGUNAN DAERAH;
BAB III
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN
BESARNYA SUMBANGAN PEMBANGUNAN DAERAH;
BAB IV
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
SUMBANGAN PEMBANGUNAN DAERAH;
BAB V
WILAYAH PEMUNGUTAN
SUMBANGAN PEMBANGUNAN DAERAH;
BAB VI
TATA CARA PEMUNGUTAN;
BAB VII
SANKSI ADMINISTRASI;
BAB VIII
TATA CARA PEMBAYARAN;
BAB IX
KETENTUAN PIDANA;
BAB X
KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2004.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin No. 12 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penertiban Ternak
ABSTRAK:
Dalam rangka menertibkan ternak-ternak yang berkeliaran dalam Kab. Merangin untuk menciptakan kebersihan dan keindahan baik dalam kota maupun di kecamatan dan pedesaan/kelurahan perlu dilakukan pembinaan terhadap para pemilik ternak; Untuk melaksanakan pembinaan dan penertiban sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas perlu diatur dan ditetapkan dengan Perda.
UU No. 7 Tahun 1965 dengan mengubah UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 6 Tahun 1967; UU No 8 Tahun 1981; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden RI No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang Penertiban Ternak, yang meliputi; Kewajiban Peternakan; Tempat Pengembalaan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Pidana; Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2004.
Dengan diberlakukannya peraturan ini maka Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Sarko No. 6 Tahun 1980 Tentang Penertiban Ternak dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang Teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan keputusan Bupati.
7 hlm,; Penjelasan 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD 2004/43 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Di Bidang Perdagangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2004.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat