Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 12 Tahun 2004

Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bau-Bau Tahun Anggaran 2004

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

hal-hal terkait APBD, dan segala tentang perubahannya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bau-Bau Nomor 12 Tahun 2004 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bau-Bau Tahun Anggaran 2004
T.E.U.
Indonesia, Kota Bau-Bau
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2004
Tempat Penetapan
Baubau
Tanggal Penetapan
28 September 2004
Tanggal Pengundangan
28 September 2004
Tanggal Berlaku
Sumber
LD. 2004/ NO. 12
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bau-Bau
Bidang
Halaman ini telah diakses 526 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan