Pajak dan Retribusi Daerah, Sistem Pengendalian Intern
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD NOMOR 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Pasal 47,
Pasal 48 dan Pasal 93 Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 8
Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 6 Tahun
2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Blitar
Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, maka
dipandang perlu membentuk Peraturan Walikota tentang
Pelaksanaan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum.
1. Undang – Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
132);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
4. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 6 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 8
Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
5. Peraturan Walikota Blitar Nomor 28 Tahun 2014 tentang
Tugas Pokok Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan,
Komunikasi dan Informatika.
1. Masa retribusi untuk pelayanan sekali parkir adalah jangka waktu yang
lamanya sama dengan saat parkir di tepi jalan umum atau saat diberikan
stiker atau karcis;
2. Kawasan dan Pembagian Zona Parkir untuk pelayanan sekali parkir di
tentukan oleh Dinas pada kurun waktu tertentu yang disesuaikan dengan
kebutuhan dengan memperhatikan rekayasa lalu lintas;
3. Untuk mengoptimalkan pelayanan parkir di tepi jalan umum, Pemerintah
Daerah dapat menempatkan Jukir yang terikat Perjanjian dengan Dinas;
4. Setiap kawasan parkir diawasi oleh petugas pengawas lapangan yang
jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan. Petugas pengawas lapangan bersama
tim intensifikasi retribusi parkir ditepi jalan umum mempunyai tugas
melakukan penertiban dan pembinaan terhadap Jukir di lapangan;
5. Sebagian penerimaan retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum yang telah disetor
ke Kas Umum Daerah digunakan untuk menunjang kelancaran pelayanan
parkir di tepi jalan umum yang dikeluarkan melalui Daftar Pelaksanaan
Anggaran (DPA).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
34 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2017
kebijakan - pengawasan - atas - penyelenggaraan - pemerintahan - di - lingkungan - pemerintah - kabupaten - tasikmalaya
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD 2017/6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBIJAKAN PENGAWASAN ATAS PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TASIKMALAYA
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin penyelenggaraan pemerintah daerah berjalan secara efektif maka perlu menetapkan Perbup tentang Kebijakan Pengawasan di Lingkungan Pemerintah Kab. Tasikmalaya.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 23 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 8 Tahun 2009; Permendagri No. 28 Tahun 2007; Permendagri No. 7 Tahun 2008; Permendagri No. 71 Tahun 2015; Perda Kab. Tasikmalaya No.1 Tahun 2016; Perda Kab. Tasikmalaya No. 3 Tahun 2016; Perda Kab. Tasikmalaya No. 5 Tahun 2016; Perda kab. Tasikmalaya No. 7 Tahun 2016; Perbup Tasikmalaya No. 36 Tahun 2016.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Sasaran, Ruang Lingkup, Pelaksanaan, Pembiayaan, Pelaporan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2017.
7 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintahan Terintegrasi
ABSTRAK:
bahwa agar penyelenggaraan urusan pemerintahan dapat
berjalan dengan baik dan akuntabel sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan, diperlukan sistem
pengendalian intern pemerintahan terintegrasi;
bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian
Intern Pemerintah Terintegrasi di lingkungan
Kementerian/Lembaga /Pemerintah Daerah, Pemerintah
Daerah melaksanakan Penilaian Maturitas Penyelenggaraan
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi;
bahwa untuk melaksanakan Penilaian Maturitas
Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
Terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu
Pedoman;
bahwa berdasarkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pedoman Penilaian Maturitas Penyelenggaraan
Sistem pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 ; Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2016 ; Peraturan Bupati Rembang Nomor 42 Tahun 2018; Peraturan Bupati Rembang Nomor 42 Tahun 2022;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintahan Terintegrasi yang meliputi penilaian mandiri oleh perangkat daerah, manajenen pemerintah daerah, penilaian atas Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi oleh
Pemerintah Daerah dan monitoring dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2024.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2005
SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SINJAI
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2010/NO.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SINJAI
ABSTRAK:
a. bahwa proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan
secara terus menerus untuk memberikan kekayakinan memadai atas tercapainya tujuan melaluai kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, penanganan asset yang tepat guna dan berhasil guna serta ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan;
b. bahwa untuk mecapai pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel, maka perlu melakukan pengendalian atas penyelenggaran kegiatan Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 dan ketentuan Pasal 60 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, maka Pemerintah Daerah wajib melakukan pengendalian atas penyelenggaraan pemerintahan;
d. bahwa dengan dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sinjai;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah- daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355;
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Rebuplik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang
Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang
Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan
Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4816);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Rebublik Indonesia Nomor 4890);
14. Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2002 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2002 Nomor 33);
15. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2009 Nomor 2).
1. KETENTUAN UMUM
2. PENYELENGGARAAN SPIP PADA PEMERINTAH DAERAH
3. PENGUATAN EFEKTIVITAS PENYELENGGARAAN SPIP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2010.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 7 Tahun 2021
PERBUP Kab. Maluku Tenggara No. 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Maluku Tenggara Nomor 7 Tahun 2021 tentang Biaya Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, Pegawai Tidak Tetap dan Personil Non Aparatur Sipil Negara di Lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara
Diubah sebagian dengan :
PERBUP Kab. Maluku Tenggara No. 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Maluku Tenggara Nomor 7 Tahun 2021 tentang Biaya Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, Pegawai Tidak Tetap dan Personil Non Aparatur Sipil Negara di Lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara
PERBUP Kab. Maluku Tenggara No. 53 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2021 tentang Biaya Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Pegawai Tidak Tetap Dan Personil Non Aparatur Sipil Negara di Lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2021/NO.07, TBD.2021, LL SETDA KAB. MALUKU TENGGARA : 13 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Biaya Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Pegawai Tidak Tetap Dan Personil Non Aparatur Sipil Negara di Lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2021.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka tertibnya pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tenggara, khususnya tentang perjalanan dinas, dipandang perlu mengatur biaya perjalanan dinas di lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2019 tentang Standar Harga Satuan Regional, perlu melakukan penyesuaian biaya perjalanan dinas untuk meningkatkan akuntabilitas penggunaan dana perjalanan dinas berdasarkan prinsip kebutuhan nyata (at cost) dan dilaksanakan secara selektif serta memperhatikan target kinerja dari perjalanan dinas tersebut. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Biaya Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Pegawai Tidak Tetap Dan Personil Non Aparatur Sipil Negara di Lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2021.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1952, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1953; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 4 Tahun 2019, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 4 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 4 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Biaya Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Pegawai Tidak Tetap Dan Personil Non Aparatur Sipil Negara di Lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2021.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Lampiran 20 Hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, BD Tahun 2021 Nomor 7
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Di Provinsi Banten
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kewaspadaan masyarakat di tingkat Desa/Kelurahan terhadap penyebaran Corona Virus Disease 2019, perlu peranan tingkat Desa/Kelurahan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro;
UUD 1945 Psl 18 ayat (6); UU no 23 tahun 2000; UU no 23 tahun 2014; UU no 1 tahun 2021
1. Ketentuan umum; 2. Tanggung jawab dan wewenang; 3. Ruang Lingkup; 4. Kriteria; 5. Pelaksanaan ppkm mikro; 6.Pendanaan; 7. Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan; 8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2021.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan No. 7 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal pada RSUD
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diberlakukannya otonomi daerah, maka kesehatan merupakan salah satu bidang pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh Daerah, sehingga Pemerintah Daerah bertanggung jawab sepenuhnya dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan untuk meningkatkan derajat kesehatan di wilayahnya;
b. bahwa Rumah Sakit sebagai salah satu sarana kesehatan yang memberikan pelayanan pada masyarakat memiliki peran yang strategis dalam mempercepat peningkatan derajat kesehatan masyarakat, oleh karena itu Rumah Sakit dituntut untuk memberikan pelayanan yang bermutu sesuai dengan standar yang ditetapkan dan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Minimal pada Rumah Sakit Umum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Rencana
Pencapaian Standar Pelayanan Minimal;
Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 15
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Rumah Sakit Umum Daerah dan Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2008 Nomor 03 Seri D);
Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 59 Tahun 2008 tentang Penjabaran Togas dan Fungsi Rumah Sakit Umum Daerah ;
SPM dimaksudkan untuk panduan bagi RSUD dalam melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pengawasan dan pertanggungjawaban penyelenggaraan SPM.
SPM bertujuan untuk meningkatkan dan menjamin mutu pelayanan kepada masyarakat.
RSUD mempunyai tugas melaksanakan pelayanan kesehatan dengan mengutamakan upaya penyembuhan (kuratif) dan pemulihan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara terpadu dengan upaya pencegahan (preventif), peningkatan (promotif) serta upaya rujukan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2011.
37 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 07 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 60 Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 tentang SPIP perlu menetapkan Perbub tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 29 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 9 Tahun 2017;
Peraturan Bupati Tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Kelembagaan SPIP;
3. Unsur Sistem Pengendalian Intern Pemerintah; dan
4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2020.
22 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat