Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 7 Tahun 2021

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Di Provinsi Banten

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan umum; 2. Tanggung jawab dan wewenang; 3. Ruang Lingkup; 4. Kriteria; 5. Pelaksanaan ppkm mikro; 6.Pendanaan; 7. Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan; 8. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Banten Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Di Provinsi Banten
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Banten
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Serang
Tanggal Penetapan
09 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
09 Maret 2021
Tanggal Berlaku
09 Maret 2021
Sumber
BD Tahun 2021 Nomor 7
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Banten
Bidang
Halaman ini telah diakses 465 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan