TATA CARA PENCAIRAN PENYERTAAN MODAL DARI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BONE BOLANGO KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD2023/011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pencairan Penyertaan Modal dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango Kepada Perusahaan Daerah Air Minum
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk berdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Bone BolangoNomor 7 Tahun 2014 tentang Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bone Bolango Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Air Minum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 7 Tahun 2014 tentang Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bone Bolango Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Air Minum.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No 28 Tahun 1999, UU No 28 Tahun 2000, UU No 6 Tahun 2003, UU No 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU No 15 Tahun 2004, UU No 23 Thaun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 1 Tahun 2022, UU No 30 Tahun 2014, PP No 122 Tahun 2015, PP No 54 Tahun 2017, PP No 12 Tahun 2019, PERDA Kab Bone Bolango No 7 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kab Bone Bolango No 4 Thaun 2019, PERDA Kab Bone Bolango No 7 Thaun 2021.
Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pencairan Penyertaan Modal Dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango Kepada Perusahaan Daerah Air Minum termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, dokumen pencairan penyertaan modal, pelaksanaan pencairan penyertaan modal, pengendalian dan penghapusan barang milik daerah, pelaporan dan pertanggungjawaban penyertaan modal, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2023.
Terdiri dari 7 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 11 Tahun 2016
TATA CARA IZINPEMBUANGAN AIR LIMBAH KE SUMBER AIR DAN/AT AU IZIN PEMANF AA TAN AIR LIMBAH KET ANAH
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2016/No.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara izin Pembuangan Air Limbah ke Sumber Air dan/atau Izin Pemanfaatan Air Limbah Ke Tanah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 24 dan pasal 28 Peraturan Menteri
Negara Lingkungan Hidup Nomor 01 Tahun 2010 tentang Tata Laksana
Pengendalian Pencemaran Air, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Gowa
tentang Tata Cara Izin Pembuangan Air Limbah ke Sumber Air dan/atau Izin
Pemanfaatan Air Limbah ke Tanah
l. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerahdaerah Tingkat II di Sulawesi Selatan (Lembar Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5059);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentulcan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3838);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas
Air dan Pengendalian Pencemaran Air (Lernbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4161);
2
7. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber
Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4858);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 83, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4859);
9. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 01 Tahun 2010
tentang Tata Laksana Pengendalian Pencemaran Air;
10. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 07 Tahun 2001
tentang Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup dan Pejabat Pengawas
Lingkungan Hidup Daerah;
11. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 58 Tahun 2002
tentang Tata Kerja Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup di
Provinsi/Kabupaten/Kota;
12. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 37 Tahun 2003
tentang Metode Analisis Kualitas Air Permukaan dan Pengambilan Contoh
Air Permukaan;
13. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 110 Tahun 2003
tentang Pedoman Penetapan Daya Tampung Beban Pencemaran Air pada
Sumber Air;
14. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 111 Tahun 2003
tentang Pedoman Mengenai Syarat dan Tata Cara Perijinan Serta Pedoman
Kajian Pembuangan Air Limbah Ke Air atau Sumber Air;
15. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 112 Tahun 2003
tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik;
16. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2014
tentang Baku Mutu Air Lirnbah;
17. Peraturan Gubemur Sulawesi Selatan Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Baku dan Kriteria Kerusakan Lingkungan Hidup;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan
Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Gowa
(Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2008 Nomor 3);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah, Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Gowa (Lembaran Daerah
Kabupaten Gowa Tahun 2008 Nomor 8), sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 6 Tahun 2013
(Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2013 Nomor 6);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 04 Tahun 2013 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ( Lembaran Daerah
Kabupaten Gowa Tahun 2013 Nomor 04);
Menetapkan PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA IZIN PEMBUANGAN
AIR LIMBAH KE SUMBER AIR DAN/ATAU IZIN PEMANFAATAN AIR
LIM BAH KET ANAH
BAB!
KETENTUAN UMUM
Pasal I
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
I. Daerah adalah Kabupaten Gowa.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan
lingkungan hidup.
4. Bupati adalah Bupati Gowa.
5. Badan Lingkungan Hidup adalah Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Gowa.
6. Kepala Badan Lingkungan Hidup adalah Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten
Gowa.
7. Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah yang selanjutnya disebut PPLHD adalah
Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Gowa.
8. Izin adalah izin lingkungan yang berkaitan dengan pembuangan air limbah ke surnber air dan
izin lingkungan yang berkaitan dengan pemanfaatan air limbah ke tanah untuk aplikasi pada
tanah.
9. Air adalah semua air yang berada di atas dan di bawah permukaan tanah kecuali air laut dan
air fosil.
I 0. Sumber air adalah tern pat - tempat dan wadah air, baik yang terdapat di atas maupun di
bawah permukaan tanah termasuk akuifer, mata air, sungai, rawa, danau, dan waduk.
11. Air Iimbah adalah sisa dari suatu hasil usaha dan/atau kegiatan yang berwujud cair, kecuali
air limbah yang mengandung radioaktif.
12. Baku mutu air limbah adalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar dan/atau jurnlah unsur
pencemar yang ditenggang keberadaanya dalam air limbah yang akan dibuang atau
dilepaskan ke dalam surnber air dari suatu usaha atau kegiatan.
13. Pencemaran air adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat energi dan atau
komponen lain ke dalam air oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke
tingkat tertentu yang menyebabkan air tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya.
14. Pengendalian pencemaran air adalah upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran air
serta pernulihan kualitas air untuk menjamin kualitas air agar sesuai dengan baku mutu air.
15. Bahan pencemar air adalah jurnlah suatu unsur pencemar yang terkandung dalam air atau
limbah.
16. Daya tampung beban pencemaran air adalah kemampuan air pada suatu sumber air untuk
menerima masukan beban pencemaran tanpa mengakibatkan air tersebut menjadi cernar.
17. Pengelolaan kualitas air adalah upaya pemeliharaan air sehingga tercapai kualitas air yang
diinginkan sesuai peruntukan untuk menjarnin agar kualitas air tetap dalam kondisi alamiah.
18. Pemanfaatan air limbah untuk aplikasi pada tanah adalah suatu pemanfaatan air Iimbah suatu
jenis usaha dan/atau kegiatan, yang pada kondisi tertentu masih mengandung unsur - unsur
yang dapat dimanfaatkan, sebagai subtitusi pupuk dan penyiraman tanah pada lahan
pembudidayaan tanaman.
4
BAB II
MAKS VD DAN TUJUAN
Pasal 2
(1) Pengaturan Pembuangan air limbab ke surnber air dan pengaturan pemanfaatan air limbab ke
tanab untuk aplikasi pada tanab dimaksudkan sebagai salab satu upaya untuk melakukan
pengendalian terhadap setiap usaba dan/atau kegiatan yang melakukan pembuangan air
limbab ke sumber air dan pemanfaatan air limbab ke tanah untuk aplikasi pada tanab.
(2) Pengaturan pembuangan air limbab ke sumber air dan pengaturan pemanfaatan air limbab ke
tanab untuk aplikasi pada tanah bertujuan agar air dapat dimanfaatkan sesuai dengan
peruntukannya sehingga dapat menunjang pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan.
BABTll
PERIZINAN PEMBUANGAN AIR LIMBAH DAN/AT AU
PEMANFAATAN AIR LIMBAH
Pasal 3
(I) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pembuangan air limbah ke sumber air wajib
memilki lzin Pembuangan Air Limbab.
(2) Setiap usaba dan/atau kegiatan yang akan memanfaatkan air limbab ke tanab untuk aplikasi
pada tanab wajib memilik:i Izin Pemanfaatan Air Lirnbab ke Tanah untuk Aplikasi pada
Tanab
(3) lzin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan kepada:
a. Usaha dan/atau kegiatan yang membuang dan/atau memanfaatkan air limbah hasil
samping usaba dan/atau kegiatannya;
b. badan usaha yang membuang dan/atau memanfaatkan air limbab karena kegiatan
usahanya bergerak dalam jasa pelayanan pengolaban air limbab;
c. usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbab
melalui jasa usaba pengelola air limbah sebagaimana dimaksud pada huruf b, atau IP AL
milik usaba dan/atau kegiatan lain.
( 4) lzin sebagaimana di.maksud pada ayat (I) dan ayat (2) diberikan kepada penanggungjawab
usaba dan/atau kegiatan untuk setiap lokasi pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah,
Pasal 4
(1) Bupati berwenang menerbitkan lzin Pembuangan Air Limbab ke Surnber Air.
(2) Bupati berwenang menerbitkan lzin Pemanfaatan Air Limbab ke Tanab untuk Aplikasi pada
Tanab.
(3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (I) dan ayat (2) diterbitkan dalam bentuk Keputusan
Bupati.
(4) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (I) dan ayat (2) sekurang-kurangnya memuat
keputusan tentang :
a. data/identitas pemohon izin;
b. sumber air yang dipergunakan sebagai tempat pembuangan air limbab;
c. debit maksimal air limbah yang boleh dibuang dan/atau dimanfaatkan dalam setiap hari;
d. waktu pembuangan air limbab;
e. baku mutu air limbab;
f. titik koordinat tempat pembuangan limbab cair.
5
BAB TV
SYARATTEKNIS DAN ADMINISTRASI
Bagian Kesatu
Syarat Teknis Pengelolaan
Pasal 5
(I) Orang yang akan melakukan pembuangan air limbah ke sumber air dan/atau akan
memanfaatkan air limbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah terlebih dahu\u wajib
melakukan pengelolaan air lirnbahnya.
(2) Air Iimbah yang dibuang ke sumber air dan air limbah yang dirnanfaatkan ke tanah untuk
aplikasi pada tanah wajib telah memenuhi baku mutu yang lelah ditetapkan.
Pasal 6
(!) Pelaksanaan pengelolaan air lirnbah sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 3 ayat (I) meliputi
kegiatan:
a. pengolahan air limbah melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (!PAL) atau unit lain,
yang dirnaksudkan untuk menurunkan konsentrasi pencemar; dan/atau
b. pemakaian bahan kirnia atau mikroorganisme/bakteri atau bahan lainnya yang berfungsi
sebagai bahan penolong untuk menurunkan konsentrasi pencemar; dan/atau
c. pembuangan air Iimbah dari ( IPAL) melalui saluran khusus pembuangan air limbah.
(2) Setiap orang dan/atau Badan Usaha dilarang :
a. melakukan pembuangan dan/atau memanfaatkan air lirnbah melebihi baku mutu yang
ditetapkan;
b. melakukan pengelolaan air lirnbah melalui proses pengenceran;
c. melakukan pembuangan air limbah secara sekaligus atau secara dadakan dalam satu saat;
d. melakukan pembuangan dan/atau memanfaatkan air limbah melebihi volume maksimal
yang telah diizinkan dalam izin pembuangan air lirnbah dan atau izin pemanfaatan air
limbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah;
e. melakukan pembuangan air limbah yang disatukan dengan saluran air hujan dan/atau air
lainnya yang tidak ada kaitannya dengan air limbah.
Pasal 7
Pengolahan air limbah melalui TPAL sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 6 ayat (!) huruf a
dapat dilaksanakan melalui :
a. IP AL milik sendiri; a tau
b. Jasa pengolahan air limbah; dan/atau
c. IP AL milik usaha dan/atau kegiatan lain berdasarkan perjanjian kerjasama sesuai ketentuan
perundang-undangan.
Pasal 8
Ketentuan pengolahan air limbah melalui Jasa usaha pengolahan air lirnbah diatur oleh lembaga
yang berwenang.
Pasal 9
(I) !PAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib dilengkapi dengan alat ukur debit yang
mampu menghitung atau menunjukan akumulasi jumlah air air lirnbah yang dibuang atau
dirnanfaatkan dalam jangka waktu tertentu.
6
(2) Alat Ukur debit sebagaimana dimasud pada ayat (I) ditempatkan sekurang-kurangnya pad a
saluran akhir !PAL.
Pasal IO
(I) Apabila IPAL tidak berfungsi secara optimal sehingga tidak mampu melakukan pengolahan
air limbah hingga tidak memenuhi baku mutu yang ditetapkan, maka penanggungjawab
usaha dan/atau kegiatan wajib upaya penanggulangan darurat.
(2) Upaya penanggulangan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui
cara sebagai berikut :
a. pengolahan air limbah secara darurat antara lain proses netralisasi, penampungan
sementara dan/atau pengangkutan ke tempat yang ditentukan oleh kepala instansi yang
berwenang; dan/atau
b. penanggung jawab kegiatan menghentikan kegiatan produksi yang men.imbulkan air
limbah.
(3) Upaya penanggulangan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (I) dan ayat (2)
berlangsung hingga IPAL mampu melakukan pengolahan air limbah secara maksimal.
Pasal 11
(1) Penanggungjawab kegiatan usaha wajib menyediakan saluran khusus pembuangan dan/atau
pemanfaatan limbah sesuai kajian dokumen lingkungan hidup.
(2) Saluran pembuangan air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (I) sekurang-kurangnya
harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a. memudahkan petugas pengawas dalam melaksanakan pemeriksaan;
b. terpisah dengan saluran air hujan atau saluran lainnya yang tidak ada kaitannya dengan
air limbah;
c. mampu menampung seluruh air limbah, sehingga tidak terjadi luapan air limbah yang
keluar dari saluran;
d. mampu menahan rembesan air limbah ke dalam tanah atau sumber-sumber air.
Bagian Kedua
Syarat Teknis Pemantauan
Pasal 12
(!) Orang atau Badan Usaha yang melakukan pembuangan air limbah ke sumber air dan/atau
akan memanfaatkan air limbah ke tanah untuk aplikasi pada wajib melakukan pemantauan
kualitas air limbah yang dihasilkan karena usaha dan/atau kegiatarmya.
(2)Kewajiban melakukan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) dilakukan melalui
kegiatan sebagai berikut :
a. melakukan pengujian kualitas air limbah sekurang-kurangnya satu kali dalam setiap
bulan melalu laboratorium rujukan;
b. melakukan pencatatan harian debit air limbah dalam format yang telah ditentukan;
c. melakukan pemantauan beroperasinya sistem pengolahan air limbah.
Pasal 13
(I) Tata cara pelaksanaan pengujian kualitas air limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
ayat (2) huruf a dilaksanakan sebagai berikut :
a. titik pengambilan sampel air limbah sekurang-kurangnya dari outlet !PAL;
b. pengambilan sampel air limbah dilaksanakan oleh petugas dari laboratorium rujukan;
7
c. hasil pengujian sampel air limbah dilaporkan oleh penanggung jawab usaha dan/atau
kegiatan kepada Badan Lingkungan Hidup selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sekali.
(2) Tata cara pelaksanaan pencatatan harian debit air limbah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (2) huruf b dilaksanakan sebagai berikut :
a. pencatatan harian debit air limbah dilaksanakan petugas pencatat yang ditunjuk pihak
penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan;
b. pencatatan sebagaimana dimaksud pada huruf a di tuangkan dalam Buku Catatan Harian
Debit Air Limbah yang ditandatangani oleh petugas pencatat dan penanggungjawab
usaha dan/atau kegiatan;
c. hasil pencatatan harian debit air limbah dilaporkan kepada Badan Lingkungan Hidup
selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sekali.
(3) Tata cara pelaksanaan pemantauan beroperasinya sistem pengolahan air limbah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c dilaksanakan sebagai berikut :
a. pemantauan terhadap semua unit IP AL, termasuk saluran inlet dan outlet IP AL oleh
petugas pengelola lingkungan yang ditunjuk pihak penanggungjawab usaha dan/atau
kegiatan;
b. melaksanakan pencatatan pemakaian bahan kimia yang digunakan dalam operasional
IP AL, yang meliputi jenis dan kuantitas bahan kimia;
c. pencatatan sebagai dimaksud pada huruf b dituangkan dalam buku catatan operasional
IPAL yang ditandatangani oleh petugas yang ditunjuk sebagaimana di.maksud pada
huruf a dan/atau oleh penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan;
d. melaksanakan evaluasi kinerja sistem !PAL berdasarkan hasil pengujian kualitas air
limbah.
Pasal 14
(1) Untuk kepentingan pemantauan, Kepala Badan Lingkungan Hidup dapat memerintahkan
penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengujian kualitas air limbah
rnelalui 1 (satu) atau beberapa laboratorium rujukan dengan biaya dibebankan kepada
penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan;
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) meliputi :
a. pemantauan tingkat beban pencemaran air atau sumber-sumber air;
b. pemantauan kualitas air limbah dari suatu usaba dan/atau kegiatan dalam rangka
penanganan sengketa lingkungan hidup;
c. pemantauan kualitas air limbah dari suatu usaha dan/atau kegiatan dalam rangka
pengujian kualitas oleh Badan Lingkungan Hidup atau instansi terkait lainnya;
d. kepentingan pemantauan kualitas air lainnya berdasarkan ketentuan peraturan
perundangan-undangan,
Bagian Ketiga
Syarat Administrasi
Pasal 15
(I) Untuk memperoleh lzin Pembuangan Air Limbah ke sumber air, penanggungjawab usaha
dan/atau kegiatan atau kuasanya mengajukan permohonan secara tertulis.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (!) harus dilengkapi persyaratan sebagai
berikut:
a. data dan informasi dengan mempergunakan formulir permohonan izin pembuangan air
limbah kesumber air dan/atau izin pemanfaatan air limbah ketanah sebagai tercantum
dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisabkan dari Peraturan Bupati ini;
b. dukumen AMDAL, UKL/UPL, atau Dokumen lingkungan hidup lain yang disamakan
dengan itu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. kajian teknis dampak pembuangan air limbah bagi usaha dan/atau kegiatan yang belum
mencantumkannya dalam dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
8
d. persyaratan lain yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan ketentuan
perundang-undangan.
e. Keputusan pemberian izin harus mencantumkan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5, PasaJ 9, Pasal I 0, Pasal 11 dan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (2).
PasaJ 16
(!) Untuk memperoleh Izin Pemanfaatan Air Limbah ke Tanah untuk Aplikasi pada tanah,
penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan atau kuasanya mengajukan permohonan secara
tertulis kepada Bupati.
(2) Permohonan sebagaimana dirnaksud pada ayat (J) harus dilengkapi persyaratan sebagai
berikut:
a. data dan informasi dengan mempergunakan formulir sebagai tercantum dalam lampiran
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini;
b. rekomendasi dokumen AMDAL, UKL/UPL, atau Dokumen lingkungan hidup lain yang
disamakan dengan itu yang memuat informasi tentang kajian pemanfaatan air lirnbah ke
tanah dan kajian potensi dampak dari kegiatan pemanfaatan air limbah ke tanah untuk
aplikasi pada tanah terhadap pembudidayaan (ikan, hewan, tanaman), kualitas tanah dan
air tanah, kesehatan masyarakat serta upaya pencegahan pencemaran;
c. rekomendasi teknis dari menteri terhadap pemanfaatan air limbah tertentu yang spesifik;
d. persyaratan lain yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Pasal 17
Jen is persyaratan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf d dan PasaJ 16 ayat
(2) huruf d terdiri-dari :
a. foto copy KTP penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan;
b. foto copy Akta pendirian perusahaan bagi usaha dan/atau kegiatan yang berbadan hukum;
c. foto copy lzin Gangguan (SlTU - HO);
d. foto copy basil pengujian kualitas air limbah minimal 2 bulan terakhir;
e. gambar alur air limbah dari prosese produksi sampai titik pembuangan ke sumber air;
BABY
TAT A CARA PERIZINAN
Bagian Kesatu
Verifikasi
Pasal 18
(1) Sebelum dilaksanakan penerbitan keputusan pemberian atau penolakan izin, dilaksanakan
verifikasi terhadap persyaratan administrasi dan teknis oleh Tim Teknis.
(2) Verifikasi teknis sebagaimana dirnaksud pada ayat (!) dilaksanakan melalui kegiatan sebagai
berikut:
a. melaksanakan evaluasi terhadap sumber-sumber air limbah;
b. melaksanakan evaluasi terhadap kinerja pengelolaan air limbah;
c. melaksanakan evaluasi terhadap kualitas dan kuantitas air lirnbah yang dibuang dan/atau
dimanfaatkan;
d. melaksanakan evaluasi terhadap kelengkapan sarana pengelolaan air lirnbah;
e. melaksanakan evaluasi terhadap daya tampung sumber air yang akan dipergunakan
sebagai tempat akhir pembuangan air limbah;
f. melaksanakan evaluasi terhadap prosedur operasi standar pengelolaan air limbah.
9
(3) Hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dituangkan dalam Serita Acara
Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Tim Teknis dan pihak pemohon izin.
(4) Susunan Tim Teknis sebagaimana dirnaksud pada ayat (!) dan tata cara pelaksanaan
tugasnya ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Lingkungan Hidup.
(5) Ketua Tim dan Anggota tim teknis adalah Pejabat yang menangani masalah pencemaran
lingkungan dan/atau Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) yang telah
mengikuti dik:lat Pengawas Lingkungan Hidup.
Pasal 19
(1) Jangka waktu pemenuhan persyaratan tekn.is oleh pemohon izin selambat-lambatnya 60
(enam puluh) hari kalender sejak dilaksanakannya verifikasi teknis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18.
(2) Jangka waktu proses penerbitan keputusan pemberian izin selambat-larnbatnya 14 (empat
belas) hari kerja sejak dipenuhinya persyaratan administrasi dan tekn.is secara lengkap dan
benar.
Pasal 20
(I) Apabila berdasarkan hasil penelitian tim teknis, pemohon izin belum mampu memenuhi
persyaratan tek.tJ..is, maka Kepala Badan Lingkungan Hidup dapat memberikan kesempatan
pemenuhan persyaratan teknis kepada pemohon izin.
(2) Pemberian kesempatan pemenuhan persyaratan teknis, disampaikan secara tertulis oleh
Kepala Badan Lingkungan .
(3) Jangka waktu penerbitan kesempatan pemenuhan sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) tidak boleh melebihi batasan waktu sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 19 ayat (1 ).
Bagian Kedua
Keputusan Izin
Pasal 21
(I) Pemberian izin diterbitkan apabila pemohon izin telah memenuhi persyaratan administrasi
dan teknis.
(2) Penolakan permohonan izin dikeluarkan apabila pemohon izin tidak bisa memenulJ..i
persyaratan secara administrasi dan/atau secara teknis.
(3) Penolakan pennohonan lzin sebagaimana dirnaksud pada ayat (2) disampaikan selambatnyalambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak pemohon izin tidak bisa memenuhi persyaratan
administrasi dan/atau teknis.
Pasal 22
(]) Keputusan penolakan permohonan izin sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 21 ayat (2)
disampaikan secara tertulis dengan disertai penjelasan serta alasan yang mendasari keluamya
keputusan penolakan.
(2) Keputusan penolakan permohonan izin disertai larangan untuk membuang air limbah ke
sumber air dan/atau meman faatkan air limbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah.
(3) Pemohon izin yang permohonannya ditolak, dapat mengajukan permohonan uJang dengan
melampirkan persyaratan yang baru.
Bagian Ketiga
Masa Berlakunya lzin
Pasal 23
(1) Izin Pembuangan air limbah ke Sumber Air dan Tzin Pemanfaatan Air limbah ke Tanah untuk
Aplikasi pada Tanah berlaku selama 3 (tiga) tahun sepanjang tidak terjadi perubahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4.
(2) Izin yang telah habis masa berlakunya dapat diajukan permohonan izin baru dengan tata cara
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 16 dan Pasal 17.
(3) Pemohon izin baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Bupati paling
lambat 90 (sembilan puluh) hari kerja sebelum masa izin berakhir.
Pasal 24
Pemegang izin wajib melaporkan dan mengembalikan izin kepada Bupati apabila usaha dan/atau
kegiatan dialihkan proses produksinya sehingga tidak menghasilkan air limbah atau dihentikan
kegiatan usahanya, selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak terjadinya pengalihan proses
produksinya.
Pasal 25
{l) Izin dinyatakan tidak berlaku lagi apabila memenuhi salah satu unsur sebagai berikut :
a. terjadi perubahan sebagaimana dimaksud da\am Pasal 3 dan Pasal 4;
b. berakhimya kegiatan atau pemegang izin tidak melaksanakan kegiatan selama 2 (dua)
tahun secara berturut-turut;
c. adanya pencabutan izin.
(2) Dalam ha! izin tidak berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (I) pemegang izin dapat
rnengajukan permohonan izin kembali dengan rnengikuti prosedur dan tata cara perolehan
!Zill.
(3) Pencabutan izin tidak berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (!) huruf c apabila:
a. pemegang izin melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam izin;
b. kegiatan pemegang izin mengakibatkan terjadinya pencemaran dan/atau perusakan
lingkungan hidup;
c. air limbah yang dibuang dan/atau dimanfaatkan tidak memenuhi standar baku mutu yang
diizinkan atau daya dukung lingkungan sudah tidak memadai.
Pasal 26
Pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) dilaksanakan oleh Bupati
dengan mekanisme sebagai berikut :
a. pemberian peringatan tertulis dahulu sebanyak 2 (dua) kali, masing-masing dengan tenggang
waktu selama 30 (tiga puluh) hari;
b. apabila peringatan sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak ditindaklanjuti oleh pemegang
izin, dilanjutkan dengan menerbitkan surat pembekuan sementara izin untuk jangka waktu 7
(tujuh) hari;
c. jika pembekuan sebagaimana dimaksud pada huruf b habis jangka waktunya dan tidak ada
upaya perbaikan, maka dilaksanakan pencabutan izin.
11
Pasal 27
Pencabutan izin dapat dilaksanakan tanpa melalui peringatan terlebih dahulu apabila terbukti
memenuhi salah satu unsur yaitu :
a. usaha dan/atau kegiatan pemegang izin dapat membahayakan kepentingan umum;
b. perolehan izin dilakukan dengan cara melawan hukum;
c. adanya peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan pemerintah yang mengharuskan
pencabutan izin.
Bagian Keempat
Pcrubahan lzin
Pasal 28
(I) Penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan wajib rnengajukan permohonan perubahan izin
apabila terdapat perubahan terhadap keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(3).
(2). Permohonan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) disarnpaikan secara tertulis
kepada Bupati disertai alasan yang mendasari perubahan.
(3).Penerbitan Keputusan Bupati tentang perubahan izin disertai adanya pencabutan izin yang
lama.
Pasal 29
Tata cara dan syarat-syarat permohonan perubahan izin dilaksanakan dengan mengikuti tata cara
dan syarat-syarat permohonan izin.
Bagian Kelima
Pembinaan dan pengawasan
Pasal 30
(I) Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Bupati ini.
(2) Pembinaan dan pengawasan yang berkenaan dengan administrasi perizinan dan teknis
pengendalian pembuangan air Limbah ke sumber air dan pemanfaatan air Limbah ke tanah
untuk aplikasi pada tanah secara teknis operasional dilaksanakan oleh Kepala Badan
Lingkungan Hidup.
Pasal 31
Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat
(2), Kepala Sadan Lingkungan Hidup berkewajiban untuk :
a. melaksanakan pengujian kualitas air Limbah yang dibuang atau yang dimanfaatkan oleh
suatu kegiatan usaha;
b. melaksanakan pemeriksaan terhadap sarana dan prasarana pengolahan air Lim bah;
c. melaksanakan pengumpulan bahan keterangan untuk bahan penegakan hukum Lingkungan;
d. memberikan peringatan terhadap pelanggaran ketentuan izin;
e. melaksanakan penutupan secara paksa saluran pembuangan air Limbah yang membahayakan
kepentingan umum dan/atau rnencemari lingkungan;
f. rneminta data dan keterangan pengolahan air limbah yang dilaksanakan oleh suatu kegiatan
usaha;
g. menyebarluaskan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Bupati Gowa ini;
h. memberikan pelatihan peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam bidang pengelolaan
air limbah;
1. melaksanakan pemantauan dan pemeriksaan kualitas air dan sumber-sumber air;
12
J· melaksanakan upaya pencegahan terjadinya pencemaran air;
k. memberikan pembinaan dalam penyediaan sarana pengolahan air lirnbah bagi usaha dan/atau
kegiatan yang membuang dan I atau memanfaatkan air lirnbah.
BAB VT
PEMBIAYAAN
Pasal 32
Segala Bentuk Biaya yang ditimbulkan akibat Pelaksanaan Verifikasi teknis perizinan oleh Tim
Teknis dibebankan oleh Penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 33
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan
penempatannya daJam Berita Daerah Kabupaten Gowa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2016.
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Fak-Fak Nomor 11 Tahun 2021
BENTUK PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM FAKFAK MENJADI PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA PALA
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, BD. No. 2021/011, TLD. No. 033, LL Kab Fakfak: 58 hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN BENTUK PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM FAKFAK MENJADI PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA PALA
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin hak setiap orang dalam mendapatkan air minum bagi kebutuhan pokok minimal sehari-hari guna memenuhi kehidupan yang sehat, bersih, dan produktif diperlukan sistem penyediaan air minum yang menjadi tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Untuk menjamin pemenuhan kebutuhan masyarakat akan penyediaan air bersih, pemerintah daerah perlu melakukan peningkatan kinerja dengan melakukan perubahan bentuk Perusahaan Daerah Air Minum sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara profesional. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka bentuk kelembagaan dan nama Perusahaan Daerah Air Minum FakFak sebagai perusahaan daerah yang didirikan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 1 Tahun 1 9 9 3 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum perlu ditinjau kembali dan disesuaikan.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Perubahan Bentuk Perusahaan
Daerah Air Minum Fakfak Menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Pala
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2021.
Pada saat Peraturan Daerah Ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten
Fakfak Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Fakfak (Lembaran Daerah Kabupaten Fakfak Tahun 2008 Nomor 15) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 11 Tahun 2021
penyertaan - modal - pemerintahan - daerah - kota - depok - kepada - perusahaan - perseroan - daerah - air - minum - tirta - asasta - kota - depok
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD 2021/11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Depok kepada Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 33 ayat (3) UU Dasar Negara Ri Tahun 1945 untuk memeperkuat struktur pedoman dan meningkatkan cakupan layanan air bersih berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (1) dan ayat (2) PP No. 12 Tahun 2019 maka perlu menetapkan Perda tentang Penyerahan Modal Perda Kot. Depok Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok.
Dasar Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara RI Tahun 1945; UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Perda Kot. Depok No. 10 Tahun 2021.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum , Besaran Dan Sumber Dana Penyertaan Modal Daerah, Pembinaan Dan Pengawasan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2021.
8 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 11, BERITA DAERAH PROVINS! BENGKULU TAHUN 2022 NOMOR 11
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang KEBIJAKAN DAN STRATEGI DAERAH PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM PROVINSI BENGKULU TAHUN 2022-2026
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum, perlu Menetapkan Peraturan Gubemur Bengkulu tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Provinsi Bengkulu Tahun 2022- 2026.
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang pembentukan Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19,Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828).
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),sebagaimana telah diubah beberapa kali,terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757.
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6405) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).
4. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan Pelaksanaan Pemerintahan di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854).
5. Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 345,Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5802).
6. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat dalam rangka Percepatan Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 127).
7. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 3).
8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492/MENKES/IV /2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum.
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13/PRT/M/2013 tentang Kebijakan Strategi Nasional Penyediaan Air Minum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1452).
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27 /PRT/M/2016 tentang PenyelenggaraanSistem Penyediaan Air Minum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1154)
11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 4 Tahun 2020 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 130).
12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 23 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun 2020-2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1120).
13. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Bengkulu tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2008 Nomor 4).
14. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 5 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Bengkulu tahun 2021-2026 (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2021 Nomor 5).
Kebijakan dan startegi daerah pengembangan Ssistem penyediaan air minum Provinsi Bengkulu Tahun 2022-2026,Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Provinsi Bengkulu,Penyelenggara, dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan penyelenggaraan pengembangan SPAM yang berkualitas.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2022.
-
44 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 11 Tahun 2020
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; Air, Sistem Penyediaan Air Minum
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2020/11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Arut
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kualitas hidup masyarakat kualitas hidup masyarakan perlu adanya ketersediaan air bersih yang berkualitas secara berkelanjutan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 10 Tahun 2019.
Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Perda Tingkat II No 5 Tahun 1992; Perda No 11 Tahun 2011
Perda No 11 Tahun 2020
47 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti hasil evaluasi Gubernur Jawa Tengah atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah yang mengamanatkan untuk menyesuaikan kembali dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah dimaksud; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air tanah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2008; Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1451.K/10/MEM/ 2000; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2001; Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 716.K/40/MEM/2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2002; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2002; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 20 Tahun 2003; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2003; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 13 Tahun 2012.
PERDA ini mengatur mengenai Perubahan Atas PERDA tentang Pengelolaan Air Tanah yang terdiri dari Ketentuan ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f Pasal 5 dihapus; Ketentuan Pasal 8 diubah, diantaranya huruf b dan huruf c di hapus; Ketentuan Pasal 12 dihapus; Ketentuan Pasal 17 ayat (2) dihapus; Ketentuan Pasal 20 ayat (2) dihapus; Ketentuan Pasal 29 ayat (3) huruf a dan d dihapus; Ketentuan Pasal 30, 31, dan 31 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
PERDA No. 11 Tahun 2013 diubah.
12 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2003
bahwa dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah di bidang Pengairan, perlu dilakukan penataan dan pengaturan tentang irigasi di Daerah Kabupaten Kendal; bahwa dalam rangka mencapai sistem irigasi yang berkelanjutan serta untuk mewujudkan periingkatan efektivitas, efisiensi, produktivitas dan peluang inovatif dalam pengembangan dan pengelolaan
irigasi perlu dilakukan pengaturan tentang irigasi di Kabupaten Kendal ; bahwa untuk maksud tersebut huruf "a" dan "b" di atas perlu disusun suatu peraturan dengan irigasi dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 35 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 51 Tahun 1993; Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 77 Tahun 2001; Keputusan Menteri KIMPRASWIL Nomor: 529/KPTS/M/2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2001; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1990;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, pengelolaan irigasi. kelembagaan pengelolaan irigasi, pola pengatruan air irigasi, penggunaan jaringan irigasi, operasi dan pemeliharaan jaringan, rehabilitasi dan peningkatan jaringan, inventarisasi jaringan irigasi, audit pengelolaan irigasi, manajemen aseet jaringan irigasi, kelangsungan sistem irigasi, pengendalian dan pengawasan, pembiayaan, ketentuan pidana, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2003.
38 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun 2019-2024
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan dalam Peraturan ini adalah : - Bahwa salah satu kebijakan pembanguan nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteran Masyarakat adalah Pembangunan di bidang Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (AMPL)
- Bahwa sesuai dengan Pembangunan jangka Menegah Nasional (RPJMN) Tahun 2020 - 2024 Target pembagunan di bidang AMPL adalah akses air minum layak dan sanitasi layak (Unoversal acces) sebaesar 100% untuk seluruh penduduk pada tahun 2024
- Bahwa dalam Rangka pencapaian target pembanguan AMPL pada Tahun 2024 salah satu upaya yang perlu dilalkukan adalah dengan menyusun air Minum dan penyehatan Lingkungan (AMPL)untuk jangka waktu 5 (Lima) Tahun muali Tahun 2020 asampai dengan 2024
- Bahwa RAD - AMPL Kabupaten Ogan Komering ilir Tahun 2019 - 2024 ,digunakan sebagai arahan dalam Peenentuan Program kegiatan Pembagunan di bidang AMPL di Kabupaten Ogan Komering Ilir selama 5 (lima ) Tahun
Dasar Hukum dalam Peraturan ini adalah : UU No 28 Tahun 1959;UU No 7 Tahun 2004;UU No 32 Tahun 2009;UU No 25 Tahun 2009;UU No 1 Tahun 2011;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah bebarapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 82 Tahun 2001;PP No 16 Tahun 2005;PP No 38 Tahun 2007;PP No 8 Tahun 2008;Perpres No 18 Tahun 2020;Peraturan Menteri Perkerjaan Umum No 29 / PRT/M/2018;Perda No 2 Tahun 2016;Perda No 3 Tahun 2019
Materi pokok dalam peraturan ini adalah ; Ketentuan Umum ,Peran Fungsi dan Kedudukan RAD - AMPL Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun 2019 -2024,Pelaksanaan RAD - AMPL Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun 2019-2024;Pemantauan dan Evaluasi RAD - AMPL Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun 2024,Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2021.
8 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 69 ayat (4) Uu no 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah serta Pasal 8 ayat (6) PP No 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, dipandang perlu menetapkan Perbup tentang Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 11 Tahun 1974; UU no 5 Tahun 1990; UU no 26 Tahun 2007; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 26 Tahun 2008; PP No 121 Tahun 2015; PP No 55 Tahun 2016; Perda Prov jateng No 6 Tahun2 010; pergub Jateng No 19 tahun 2017; Perda Kab grobogan No 6 Tahun2 010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, besaran HDA, volume pengambilan air tanah, pengelompokan komponen kompensasi peruntukan dan pengelolaan, penghitungan NPA;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2018.
9 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat