penyertaan - modal - pemerintahan - daerah - kota - depok - kepada - perusahaan - perseroan - daerah - air - minum - tirta - asasta - kota - depok
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD 2021/11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Depok kepada Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 33 ayat (3) UU Dasar Negara Ri Tahun 1945 untuk memeperkuat struktur pedoman dan meningkatkan cakupan layanan air bersih berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (1) dan ayat (2) PP No. 12 Tahun 2019 maka perlu menetapkan Perda tentang Penyerahan Modal Perda Kot. Depok Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok.
- Dasar Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara RI Tahun 1945; UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Perda Kot. Depok No. 10 Tahun 2021.
- Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum , Besaran Dan Sumber Dana Penyertaan Modal Daerah, Pembinaan Dan Pengawasan, Dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2021.
- 8 Hlm.
|