Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Mencabut :
PERBUP Kab. Tanah Laut No. 35 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Berbasis Kinerja Bagi Pendidik, Tenaga Kependidikan, Tenaga Kesehatan, Pejabat Struktural Pada Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Dan Unit Pelaksana Teknis Puskesmas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 58Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 35 Tahun 2019tentang Pemberian Tunjangan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Berbasis Kinerja Bagi Pendidik, Tenaga Kependidikan, Tenaga Kesehatan, Pejabat Struktural Pada Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Puskesmas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara bagi Pendidik, Tenaga Kependidikan, Tenaga Kesehatan, dan Pejabat Struktural Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Puskesmas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
Dalam upaya mengoptimalkan kinerja, produktivitas kerja dengan penerapan asas keadilan, proporsionalitas, peningkatan kesejahteraan pegawai, dan sebagai bentuk penghargaan kepada Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut perlu diberikan tambahan penghasilan pegawai.
Berdasarkan ketentuan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 58 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan daerah dan memperolah persetujuan Dewan Perwakilan RakyatDaerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah, mengamanatkan Pemerintah Daerah menetapkan pemberian tambahan penghasilan pegawai Aparatur Sipil Negara di Lngkungan Pemerintah Daerah dengan Peraturan Kepala Daerah. Berdasarkan Surat Persetujuan Menteri Dalam Negeri Melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Nomor 900/624/Keuda tanggal 29 Januari 2021 Perihal Pemberian Persetujuan Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Bagi Pendidik, Tenaga Kependidikan, Tenaga Kesehatan, dan Pejabat Struktural Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Puskesmas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut.
Dasar Hukum: Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Bagi Pendidik, Tenaga Kependidikan, Tenaga Kesehatan, dan Pejabat Struktural Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Puskesmas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, yang memuat: Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Bagi Pendidik, Tenaga Kependidikan, Tenaga Kesehatan, dan Pejabat Struktural Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Puskesmas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, yang memuat: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ketentuan Hari Kerja dan Jam Kerja; Pemberian Tppasn; Kriteria dan Penetapan Besaran TPP ASN; Pembayaran TPP Bagi CPNS dan PPPK; Penyusunan SKP; Indeks Tingkat Kedisiplinan; Pemberian Izin, Toleransi, dan Pejabat Pemberi Izin; Mekanisme Pengajuan dan Pembayaran TPPASN; Kewajiban dan Sanksi; Penganggaran; Evaluasi; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2021.
Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 35Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Berbasis Kinerja Bagi Pendidik, Tenaga Kependidikan, Tenaga Kesehatan, Pejabat Struktural Pada Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Puskesmas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 58Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 35 Tahun 2019tentang Pemberian Tunjangan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Berbasis Kinerja Bagi Pendidik, Tenaga Kependidikan, Tenaga Kesehatan, Pejabat Struktural Pada Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Puskesmas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut.
34 hlm; Lampiran 11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 15 Tahun 2018
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD NOMOR 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BONDOWOSO TAHUN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan kinerja, motivasi, disiplin
dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, dan pengoptimalan
pe1aksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, dan
pelayanan masyarakat di Kabupaten Bondowoso, perlu
memberikan Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri
Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan sebagai pe1aksanaan ketentuan
Pasal 39 ayat (1) dan ayat (8) Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
ten tang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Bupati ten tang Pemberian
Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso Tahun
2018.
1. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2007 Nomor 3 Seri A); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 18 Tahun 2017 tentang Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2017 Nomor 18); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 9 Tahun
2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2007
Nomor 3 Seri A); 4. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 44 Tahun 2011 tentang Hari dan Jam Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2011 Nomor 44); 5. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas Pemerintah Kabupaten Bondowoso Tahun 2018 (Berita
Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2017 Nomor 45); 6. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 68 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kabupaten
Bondowoso Tahun 2017 Nomor 69).
1. Tambahan Penghasilan diberikan kepada pegawai yang memangku:
a. jabatan pimpinan tinggi pratama;
b. jabatan administrasi; dan
c. jabatan fungsional tertentu.
2. Untuk mendapatkan tambahan penghasilan setiap pegawai wajib melakukan rekam kehadiran, dengan cara manual atau elektronik pada waktu masuk kerja dan pulang kerja sesuai dengan ketentuan jam kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2018.
22 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka percepatan penyesuaian APBDTahun 2020 dan penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional;
b. bahwa Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan BUpati Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tambahan atas Penghasilan Pegawai Negri Sipil sudah tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan hukum saat ini,sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbanan sebgaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 28 tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan PegawaiNegeri Sipil;
1. Undang-Undang Nomor 69 tahun 1958;
2. Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014;
3. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008;
7. Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2019.
Mengubah Lampiran I dan Lampiran II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2020.
1. Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2019;
2. Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2019 .
46
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Medan Nomor 15 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Medan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) PP nomor 24 tahun 2020 tentang pemberian tunjangan hari raya tahun 2020 kepada pegawai negeri sipil, prajurit tentara nasional indonesia, anggota kepolisian negara republik indonesia, pegawai nonpegawai negeri sipil, dan penerima pensiun atau tunjangan, perlu membentuk peraturan wali kota tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya kepada pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah kota medan.
UUD Tahun 1945; UU nomor 8 Drt Tahun 1956 tentang pembentukan daerah otonom kota-kota besar dalam lingkungan daerah provinsi sumatera utara; uu nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah; PP nomor 22 tahun 1973 tentang perluasan daerah kotamadya medan; PP nomor 19 tahun 2016 tentang pemberian gaji, pensiun atau tunjangan ketiga belas kepada pegawai negeri sipil, prajurit tentara nasional indonesia, anggota kepolisian negara republik indonesia, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2019 tentang perubahan ketiga atas peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2016 tentang pemberian gaji, pensiun atau tunjangan ketiga belas kepada pegawai negeri sipil, prajurit tentara nasional indonesia, anggota kepolisian negara republik indonesia, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan.; PP nomor 24 tahun 2020 tentang pemberian tunjangan hari raya tahun 2020 kepada pegawai negeri sipil, prajurit tentara nasinal indonesia, anggota kepolisian negara republik indonesia, pegawai nonpegawai negeri sipil, dan penerima pensiun atau tunjangan; Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah; Perda kota Medan nomor 15 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah kota medan; Perda Kota Medan nomor 7 tahun 2019 tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah kota medan tahun anggaran 2020; Perwali Kota Medan nomor 1 tahun 2017 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi dan tata kerja perangkat daerah kota medan; Perwali Kota Medan nomor 44 tahun 2019 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah kota medan tahun anggaran 2020
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Pemberian Tunjangan Hari Raya; Pembayaran Tunjangan Hari Raya; Pendanaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2020.
pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan Wali Kota Medan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Ketua/Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kota Medan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, Berita Daerah Kabupaten Kota Kediri Tahun 2022 Nomor 15
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS
YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2022
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang
Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan
Penerima Tunjangan Tahun 2022, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya
dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
materi pokok: mengatur mengenai Pemberian Tunjungan Hari Raya
dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022; memuat antara lain: ketentuan umum; ketentuan penerima THR; komponen THR; cara pembayaran; sumber pendanaan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2022.
jumlah 9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 15 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Honorarium Tenaga Harian Lepas Sebagai Tenaga Pengolah Data Statistik pada Dinas Komunikasi dan Informatika Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 15 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD Tahun 2017/No.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Blora
ABSTRAK:
bahwa agar pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Blora dapat dilaksanakan secara berdaya guna dan berhasil guna, maka perlu diatur tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif dimaksud; bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Blora dan sehubungan dengan perkembangan keadaan, ketentuan dalam Peraturan Bupati Blora Nomor 18 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian
dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Blora sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Blora Nomor 21 Tahun 2014 perlu disesuaikan dan diganti; bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata CaraPemberian dan Pemanfaatan Insentif pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Blora;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 11 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi
Bab III Penganggaran, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2017.
Peraturan Bupati Blora Nomor 18 Tahun 2011 dicabut.
15 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2019 NOMOR 14
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN BESARAN HONORARIUM TIM PELAKSANA PERJANJIAN KERJASAMA PEMERINTAH DAERAH KOTA PROBOLINGGO DENGAN KEPOLISIAN RESOR PROBOLINGGO KOTA DAN KEJAKSAAN NEGERI KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Antara Pemerintah Daerah Kota Probolinggo dengan Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo dan Kepolisian Resor Probolinggo Kota tentang Koordinasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) Dalam Penanganan Laporan Atau Pengaduan Masyarakat Yang Berindikasi Tindak Pidana Korupsi Pada Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kota Probolinggo Nomor : 134.4/155/KS/425.011/2018, Nomor : B.958/05.20/FS/09/2018, Nomor : B/13/X/Huk.8.1/2018 tanggal 18 bulan September Tahun 2018, perlu ditetapkan besaran honorarium Tim sebagaimana dimaksud dengan pertimbangan obyektif dan rasional dan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penetapan Besaran Honorarium Tim Pelaksana Perjanjian Kerjasama Pemerintah Daerah Kota Probolinggo dengan Kepolisian Resor Probolinggo Kota dan Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 123 Tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur Keuangan Daerah (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 123);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 163 Tahun 2018 tentang Standar Biaya Umum Sebagai Pedoman Kerja Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 163);
Besaran honorarium Tim Pelaksana Perjanjian Kerjasama Pemerintah Daerah Kota Probolinggo dengan Kepolisian Resor Probolinggo Kota dan Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo yang diberikan setiap bulannya, ditetapkan sebagaimana terdapat dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2019.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 15 Tahun 2019
petunjuk teknis pemberian tunjangan hari raya, gaji dan tunjangan ketiga belas bagi pegawai negeri sipil, calon pegawai negeri sipil, pejabat negara dan anggota dewan perwakilan daerah
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, Berita Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2019 Nomor 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas Bagi PNS, CPNS, Pejabat Negara dan Anggota DPD di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Seluma
ABSTRAK:
Untuk dibentuknya Peraturan Kepala Daerah mengenai Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas yang bersumber dari APBD
1. UU Nomor 3 Tahun 2014
2. UU Nomor 23 Tahun 2014
3. PP Nomor 12 Tahun 2019
4. PP nomor 35 Tahun 2019
5. PP Nomor 36 tahun 2019
6. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015
7. Perda Kabupaten Seluma Nomor 8 Tahun 2018
8. Perbup Nomor 39 Tahun 2018
PNS, CPNS, Pejabat Negara dan Anggota DPRD diberikan Tunjangan Hari Raya dan Tunjangan Ketiga Belas yang bersumber dari APBD dan sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2019.
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat