Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bener Meriah Nomor 39 Tahun 2021

Standar Satuan Harga Honorarium Bagi Tim Ahli Teknologi Informatika Non Aparatur Sipil Negara Di Kabupaten Bener Meriah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini terdiri dari 5 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Tim Ahli, BAB III tentang Sumber Anggaran, BAB IV tentang Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bener Meriah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Standar Satuan Harga Honorarium Bagi Tim Ahli Teknologi Informatika Non Aparatur Sipil Negara Di Kabupaten Bener Meriah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bener Meriah
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Simpang Tiga Redelong
Tanggal Penetapan
02 November 2021
Tanggal Pengundangan
02 November 2021
Tanggal Berlaku
02 November 2021
Sumber
BERITA KABUPATEN KABUPATEN BENER MERIAH TAHUN 2021 NOMOR 39
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bener Meriah
Bidang
Halaman ini telah diakses 132 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan