RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD) KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN 2011
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Luwu Utara Tahun 2011
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat ( l) Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerjo Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah {RKPD} Kabupaten Luwu Utara Tahun 2011;
Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
r· 3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
{Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nornor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421 };
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437} sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang• Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia 4844);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4405);
7. Peraturan Pemerintah Nornor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara I Lembaga (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4406);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
· Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nemer 4741 );
11. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun
2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 201q-2014;
12. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor l O Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008-
2028;
13. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 12
Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun
2008-2013;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 179);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 11
Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan don Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2010 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 199);
16. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 25 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD} Kabupaten Luwu Utara tahun 2006-2010 (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara tahun 2007 Nomor 25);
17. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 30 Tahun 2009 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2010 (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2009 Nomor 30).
PERATURAN BUPATI TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD) KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN 2011.
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan :
1. Kabupaten adalah Kabupaten Luwu Utara.
2. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara per.nerintah daerah.
3. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD
adalah perangkat daerah yang bertanggung jawab atas pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah.
4. Badon Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat
Bappeda adalah badan yang merupakan unsur pendukung tugas Bupati yang dipimpin oleh seorang kepala yang mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam membina, mengkoordinaskan don menyelenggarankan perencanaan pembangunan daerah di bidang fisik dan prasarana, ekonomi, sosial dan budaya, penelitian don statistik, penanaman modal serta sekretariat badan.
5. Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2011, yang selanjutnya
disingkat RKPD Tahun 2011 adalah Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun yaitu Tahun 2011 yang dimulai tanggal 1 Januari 2011 don berakhir pada tanggal 31
Desember 2011.
6. Rancangan Ahggaran Pendapatan don Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat RAPBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah.
Pasal 2
RKPD Tahun�2011 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (5) terdiri dari:
a. buku I yaitu Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara
Tahun 2011 sebagaimana dirnuct dalam lampiran I; don
b. buku II yaitu memuat Rencana Program don Kegiatan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2011 sebagaimana dimuat dalam lampiran II;
Pasal3
RKPD Tahun 2011 sebagaimana dimaksud dalam Pasal l ayat (5)
menjadi:
a. pedoman bagi SKPD dalam menyusun Rencana Kerja SKPD; don
b. pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun RAPBD tahun
2011
Pasal4
( 1) Pemerintah Daerah menggunakan RKPD Tahun 2011 sebagai bahan pembahasan kebijakan umum don strategi prioritas APBD di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
(2} SKPD menggunakan RKPD Tahun 2011 dalam pembahasan Rencana
Kerja don Anggaran SKPD bersama DPRD.
Pasal 5
( l) SKPD membuat Laporan Kinerja Triwulan dan Tahunan atas pelaksanaan Rencana Kerja don Anggaran yang berisi uraian tentang keluaran kegiatan don indikator kinerja masing-masing program.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ), disampaikan kepada Bappeda paling lama 14 (empat belas) hari setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan.
(3) Laporan Kinerja menjadi masukan dan bahan pertimbangan bagi analisis don evaluasi usulan anggaran tahun berikutnya yang diajukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bersangkutan.
Pasal 6
Bappeda Kabupaten Luwu Utara menelaah kesesuaian antara Rencana Kerja dan Anggaran SKPD Tahun 2011 hasil pembahasan bersama DPRD dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2011.
' .
Pasal7
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2010.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 17 Tahun 2007
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan amanat UndangUndang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional, daerah diwajibkan
mempunyai rencana tahunan (Rencana Kerja Pemerintah
Daerah) sebagai penjabaran dari rencana lima tahunan
(Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah);bahwa memasuki tahun ketiga periode 2005 - 2010,
Pemerintah Kota Magelang perlu menyusun dan
menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
Kota Magelang Tahun 2008 dengan Peraturan Walikota;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor · 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; Perpres No 7 Tahun 2005; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2005;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Magelang Tahun 2008 dan sistematikanya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2007.
3 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 17 Tahun 2016
TATA CARA PEMBAYARAN PENYERTAAN MODAL PEIIERllfTAB KOTA PALOPO KEPADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGURAN DAERAH SULAWESI SELATAlf DAN SULAWESI BARAT TAHUn ARGGARAN 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PEMBAYARAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA PALOPO KEPADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH SULAWESI SELATAN DAN SULAWESI BARAT TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Palopo kedalam Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, maka Tata Cara Pembayaran Penyertaan Modal Pemerintah Kota Palopo kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2016 perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Palopo.
1. Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
2. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2007 tentang Investasi Pemerintah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4698);
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
11. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembar Daerah Kota Palopo Tahun 2008 Nomor 08);
12. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Palopo Ke Dalam Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Barat (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2013 Nomor 07);
13. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 06 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Palopo Tahun Anggaran 2016;
14. Peraturan Walikota Palopo Nomor 39 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palopo Tahun Anggaran 2016;
PERATURAN WALIKOTA PALOPO TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA PALOPO KEPADAPERSEROAN TERBATAS BANK
BABI KETENTUAN UMUM
PASAL 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kota Palopo.
2. Pemerintah Kota adalah Walikota sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin Pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Walikota adalah Walikota Palopo.
4. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah
kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.
5. Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai Bendahara Umum Daerah.
6. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disebut APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah kota yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Kota dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
7. Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah.
8. Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
9. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat yang bertanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan/bendahara pengeluaran untuk mengajukan permintaan pembayaran.
� 10. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana yang diterbitkan oleh BUD berdasarkan SPM.
11. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang digunakan/ ban pengeluaran DPA-PPKD.
12. Surat Penyediaan Dana yang selanjutnya disingkat SPD adalah dokumen yang menyatakan tersedianya dana untuk melaksanakan kegiatan sebagai dasar penerbitan SPP.
13. Standar Akuntansi Pemerintahan adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah.
14. La.poran Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Palopo selama satu periode.
15. Modal daerah adalah modal dalam bentuk uang dan/atau kekayaan daerah yang belum dipisahkan yang dapat dinilai dengan uang seperti tanah, bangunan, mesin-mesin inventaris, surat-surat berharga, fasilitas dan hal-hal lainnya yang dimiliki oleh daerah yang merupakan kekayaan daerah.
16. Penyerta.an Modal adalah Pemasukan dan/atau keikutsertaan modal kedalam Modal bank hingga menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/ saham daerah pada Bank.
17. Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat yang selanjutnya disebut PI'. Bank Sulselbar adalah Perseroan Terbatas yang mayoritas sahamnya milik Pemerintah Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat yang berkantor di Kota Palopo.
18. Saham Seri adalah saham yang hanya dimjljki oleh pemerintah Kota yang mempunyai hak suara Khusus, menerima deviden dan sisa Likuiditas lebih Dahulu.
19. Deviden adalah bagian keuntungan bersih setelah dipotong pajak yang dibagikan kepada para pemegang saham dengan jumlah berdasarkan besarnya proporsi kepemilikan. saham pada PT. Bank Sulselbar.
20. Investasi adalah penanaman modal yang dapat menghasilkan keuntungan dari kepemilikan saham pada PI'. Bank Sulselbar.
21. Saham adalah andil atau bukti yang sah atas kepemilikan. modal pada PT. Bank Sulselbar.
22. Capital Adequacy Ratio yang selanjutnya disingkat CAR adalah Rasio Kecukupan Modal yang berfungsi untuk menanggung risiko kerugian yang kemungkinan dihadapi oleh PI'. Bank Sulselbar.
BABU PENYERTAAN MODAL
Pasal 2 ,� (1) Penyertaan modal kepada PI'. Bank Sulselbar adalah penyerta.an modal daerah dalam bentuk uang yang bersumber dari APBD Kota Palopo sebesar Rp. 12.000.000.000,00 (Dua Belas Milyar Rupiah) yang diberikan secara bertahap mulai Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2017 dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah(2) Penyerta.an modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menambah nilai Investasi Pemerintah Kota Palopo pada PT. Bank Sulselbar. .
PASAL 3
Uang Penyerta.an Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) untuk Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp. 2.500.000.000,- (Dua Milyar Lima Ratus Juta Rupiah).
BAB III PEMBAYARAN PERYERTAAN MODAL Pasal 4
(1) Pembayaran uang Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diusulkan secara tertulis oleh Pimpinan PT.Bank Sulselbar kepada Walikota untuk mendapatkan persetujuan setelah mendapat pertimbangan Kepala Dinas PPKAD selaku PPKD.
(2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah meneliti kelengkapan dokumen yang disertakan dalam surat usulan pembayaran dana, mencakup paling sedikit terdiri atas: a. Surat Keputusan Pengangkatan Pimpinan PT. Bank Sulselbar; b. Nomor rekening penyaluran dana penyertaan modal; c. Sertiflkat nilai saham seri A.
PASAL 5
(1) Atas persetujuan Walikota, PPKD selaku BUD menerbitkan SP2D dari rekening Kas Umum Daerah ke rekening Kas PT. Bank Sulselbar atau rekening yang ditunjuk oleh Pemimpin PT. Bank Sulselbar.
(2) Penerbitan SP2D oleh Bendahara Umum Daerah berdasarkan SPM yang diterbitkan oleh PPKD dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan, terdiri dari : a. Surat Penyediaan Dana (SPD); b. Surat Permintaan Pembayaran (SPP);
·� c. Surat Pernyataan Tanggungjawab Pimpinan PT. Bank Sulselbar; d. Keputusan Walikota tentang Penetapan Besaran Nilai Penyertaan Modal Kepada Pf. Bank Sulselbar Tahun 2016; e. Persetujuan Walikota; f. Berita Acara Penerimaan Dana; g. Surat Keputusan Pengangkatan Pimpinan PT. Bank Sulselbar Cabang Palopo; h. Nomor Rekening Penyaluran Dana Penyertaan Modal ;dan i. Sertifikat Nilai Saham Seri A;
(3) Bilamana pada SPM terdapat kesalahan atau dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pad aayat (2) dinyatakan tidak lengkap, maka BUD mengembalikan SPM untuk dilakukan perbaikan dan/ atau melengkapi paling lama 1 (satu) hari sejak diterimanya SPM dari PPKD.
BAB IV LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN Pasal 6 Laporan pertanggungjawaban keuangan atas pelaksanaan dan penyertaan modal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan Pemerintah Kota Palopo.
BABV KETENTUAN PENUTUP Pasal 7 (1) Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini, sepanjang terkait pelaksanaannya akan ditetapkan dengan Keputusan Walikota. (2) Peraturan ini berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangannya dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Palopo
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2016.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 17 Tahun 2000
rencana - pembangunan - jangka - menengah - daerah - kabupaten - cianjur - tahun - 2021 - 2026
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD 2021/32
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
Bahwa RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi dan program Kepda serta Wakepda terpilih yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah Dan berdasarkan ketentuan Pasal 264 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 yang pada pokoknya RPJMD ditetapkan dengan Perda.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 27 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU RI No. 10 tahun 2016; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 13 Tahun 2019; PP RI No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 18 Tahun 2020; Perda Prov Jabar No. 6 Tahun 2009; Perda Prov Jabar No. 9 Tahun 2008 sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Prov Jabar No. 7 Tahun 2019; Perda Prov Jabar No. 8 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov Jabar No. 8 Tahun 2021; Perda Kab. Cianjur No. 9 Tahun 2011; Perda Kab. Cianjur No. 17 Tahun 2012.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Sistematika, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2021.
8 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Merangin Nomor 17 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Merangin Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Menengah, serta dan Tata Rencana Cara Pembangunan Perubahan Jangka Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, tentang Rencana perlu Kerja menetapkan Peraturan Bupati Pemerintah Kabupaten Merangin Tahun 2024;
UU No 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No 7 Tahun 1965; UU No 28 Tahun 1999; UU No 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 14 Tahun 2000; UU No 25 Tahun 2004; UU No 17 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 2022; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023; UU No 2 Tahun 2020; UU No 6 Tahun 2023; PP No 56 Tahun 2005; PP No 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No 13 Tahun 2017; PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019; PP No 12 Tahun 2017; PP No 2 Tahun 2018; PP No 12 Tahun 2019; PP No 13 Tahun 2019; PP No 21 Tahun 2021; Perpres No 59 Tahun 2017; Perpres No 18 Tahun 2020; Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018; Permendagri No 86 Tahun 2017; Permendagri No 70 Tahun 2019; Permendagri No 90 Tahun 2019; Permendagri No 18 Tahun 2020; Permendagri No 77 Tahun 2020; Permendagri No 20 Tahun 2020; Permendagri No 59 Tahun 2021; Perda Provinsi Jambi No 10 Tahun 2013; Perda Provinsi Jambi No 6 Tahun 2016; Perda Provinsi Jambi No 11 Tahun 2021; Perda Merangin No 3 Tahun 2008; Perda Merangin No 4 Tahun 2014; Perda Merangin No 10 Tahun 2016; Perbup Merangin No 4 Tahun 2023.
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2024. Diatur tentang Ketentuan Umum, Sistematika Penyusunan RKPD, Penyusunan dan Pelaksanaan RKPD Tahun Anggaran 2024.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2023.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato Nomor 17 Tahun 2023
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato Tahun 2023
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD 2023 (17)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato Tahun 2023
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk berdasarkan ketentuan Pasal 343 ayat (1) huruf a, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah, serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah, dan rencana kerja pemerintah daerah, perubahan RKPD dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaannya dalam tahun berjalan menunjukan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan dengan asumsi prioritas pembangunan daerah, kerangka ekonomi Daerah dan keuangan daerah, rencana program dan kegiatan RKPD yang berkenaan.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No 38 Tahun 2000, UU No 6 Tahun 2003, UU No 17 Tahun 2003, UU No1 Tahun 2004, UU No 25 Tahun 2004, UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah ebeberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023, PP No 20 Tahun 2004, PP No 8 Tahun 2008, Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018, Permendagri No 86 Tahun 2017, Permendagri No 81 Tahun 2022, PERDA Kab Pohuwato No 1 Tahun 2011, PERDA Kab Pohuwato No 8 Tahun 2012, PERDA Kab Pohuwato No 4 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato Tahun 2023
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2023.
Terdiri dari 5 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkalis Nomor 17 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak di Kabupaten Bengkalis
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan perlindungan dan kesejahteraan anak, perlu dipersiapkan dan diarahkan sejak dini agar dapat tumbuh dan berkembang menjadi sumber daya yang berkualitas dan dapat menghadapi tantangan di masa depan.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990; Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2002; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2009;
Lampiran Bupati ini mengatur Rencana Aksi Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak di Kabupaten Bengkalis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2019.
Lamp I
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 17 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 17, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020 Nomor 17
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan
koordinasi dan akselerasi program prioritas
pembangunan Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara, diperlukan suatu tim percepatan
pembangunan;
b. bahwa tim percepatan pembangunan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, belum diwadahi dalam suatu
peraturan sehingga perlu Peraturan Gubernur sebagai
dasar pembentukan dan operasionalisasi tim;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara
tentang Tim Gubernur Untuk Percepatan
Pembangunan
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat
I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang
Nomor 47 Prp. Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah
Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 183, Tambahan Lemaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6398 );
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
BAB III
TUGAS DAN KEWENANGAN
BAB IV
ORGANISASI
BAB V
PERSYARATAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
BAB VI
SEKRETARIAT
BAB X
PELAPORAN
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2020.
14 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat