Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato Tahun 2023
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD 2023 (17)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato Tahun 2023
ABSTRAK: |
- Peraturan ini dibentuk berdasarkan ketentuan Pasal 343 ayat (1) huruf a, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah, serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah, dan rencana kerja pemerintah daerah, perubahan RKPD dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaannya dalam tahun berjalan menunjukan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan dengan asumsi prioritas pembangunan daerah, kerangka ekonomi Daerah dan keuangan daerah, rencana program dan kegiatan RKPD yang berkenaan.
- Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No 38 Tahun 2000, UU No 6 Tahun 2003, UU No 17 Tahun 2003, UU No1 Tahun 2004, UU No 25 Tahun 2004, UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah ebeberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023, PP No 20 Tahun 2004, PP No 8 Tahun 2008, Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018, Permendagri No 86 Tahun 2017, Permendagri No 81 Tahun 2022, PERDA Kab Pohuwato No 1 Tahun 2011, PERDA Kab Pohuwato No 8 Tahun 2012, PERDA Kab Pohuwato No 4 Tahun 2021.
- Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato Tahun 2023
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2023.
- Terdiri dari 5 halaman dengan lampiran
|