RINCIAN TUGAS DAN TATA KERJA DINAS PENDAPATAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT
2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 20, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2009 NOMOR 100
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rincian Tugas dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah, maka Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas
Daerah Provinsi Papua Sarat telah ditetapkan dengan Peraturan
Daerah Nomor 4 Tahun 2009 dan diundangkan dalam Lembaran
Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 34;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan fungsi pelayanan Satuan
Kerja Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Papua Barat guna
rnencapai daya guna dan hasil guna penyelenggaraan
pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat, maka
perlu ditetapkan rincian tugas dan tata kerja Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Papua Barat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan dalam huruf a, dan huruf b,
maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Papua Barat:
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Rincian Tugas dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2009.
22 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 19 Tahun 2009
RINCIAN TUGAS DAN TATA KERJA DINAS SOSIAL PROVINSI PAPUA BARAT
2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 19, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2009 NOMOR 99
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rincian Tugas dan Tata Kerja Dinas Sosial Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Provinsi Papua Barat telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 34; bahwa dalam rangka meningkatkan fungsi dan pelayanan Satuan Kerja Dinas Sosial Provinsi Papua Barat guna mencapai dayaguna dan hasilguna penyelenggaraan pernerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat, maka perlu ditetapkan Rincian Tugas dan Tata Kerja Dinas Sosial Provinsi Papua Barat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Papua Barat;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; . Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009;
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai rincian tugas dan tata kerja Dinas Sosial
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2009.
-
-
Lamp 1 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Provinsi Korps Pegawai Republik Indonesia Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas pemberian dukungan teknis operasional dan administrasi terhadap Dewan Pengurus Provinsi Korps Pegawai Republik Indonesia Jawa Tengah, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap organisasi Sekretariat Dewan Pengurus Provinsi Korps Pegawai Republik Indonesia Jawa Tengah dengan mendasarkan pada Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Nasional KORPRI Nomor 01/Tahun 2008 tentang Pola Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Pengurus Unit Nasional, Sekretariat Dewan Pengurus Provinsi Dan Sekretariat Dewan Pengurus Kabupaten/Kota KORPRI; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan sesuai dengan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 061/199/SJ tanggal 20 Januari 2009 perihal Pembentukan Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Provinsi Jawa Tengah, maka perlu dibentuk Peraturan Gubernur tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat
Dewan Pengurus Provinsi Korps Pegawai Republik Indonesia Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971; Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/13/M.PAN/5/2008; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2008;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang keterangan umum, pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, organisasi, tata kerja, eselonisasi, kepegawaian, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2009.
Semua ketentuan yang mengatur tentang organisasi Sekretariat Dewan Pengurus Provinsi KORPRI dicabut.
Peraturan mengenai teknis pelaksanaannya diatur dengan Keputusan Dewan
Pengurus Provinsi KORPRI
13 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 19 Tahun 2009
tugas dan fungsi badan pusat informasi jagung provinsi gorontalo
2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 19, BD.2009/No.19
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tugas dan Fungsi Badan Pusat Informasi Jagung Provinsi Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Informasi Jagung Provinsi Gorontalo.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur Gorontalo ini adalah UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.18 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; UU No.25 Tahun 2007; PP No.9 Tahun 2003; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda Prov Gorontalo No.7 Tahun 2008.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Tugas dan Fungsi Badan Pusat Informasi Jagung Provinsi Gorontalo termasuk didalamnya mengatur tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Badan, Penjabaran Tugas dan Fungsi, Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2009.
Terdiri dari 21 halaman tanpa lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 18 Tahun 2009
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 17 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Informasi Pengembangan Permukiman, Bangunan dan Jasa Konstruksi pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 18, BD.2009/NO.14 SERI D
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Informasi Pengembangan Permukiman dan Bangunan Pada Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Perda No. 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Prov. Sumsel disebutkan bahwa pada Dinas Provinsi dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis DInas sesuai dengan kemampuan daerah yang pembentukkannya diatur dengan Pergub.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, tugas pokok dan fungsi, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Kepegawaian, Keuangan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2009.
9 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 18 Tahun 2009
RINCIAN TUGAS DAN TATA KERJA DINAS KEPENDUDUKA, TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI PROVINSI PAPUA BARAT
2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 18, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2009 NOMOR 98
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rincian Tugas dan Tata Kerja Dinas Kependuduka, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Peranqkat Daerah, maka Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Papua Barat telah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Daerah Nomor 4 Tahun 2009 dan diundangkan dalarn lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 34; dalam rangka melaksanakan fungsi pelayanan Satuan Kerja Dinas Kependudukan, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Papua Barat untuk rnencapai dayaguna dan hasilguna penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan
masyarakat, maka perlu ditetapkan rincian tugas dan tata kerja Dinas Kependudukan, Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Rincian Tugas dan tata Kerja Dinas Kependudukan, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Papua Barat
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2009.
1
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 18 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Radio Siaran Banua Malaqbi Pada Dinas Perhubungan Komunikasi Dan Informatika Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
melaksanakan Pasal 14 ayat (3), Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, dan sejalan dengan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik, perlu membentuk UPTD Radio Siaran Banua Malaqbi; Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPP-Lokal) merupakan media komunikasi massa yang mempunyai peran penting dalam kehidupan sosial, budaya, politik dan ekonomi memiliki kebebasan dan bertanggung jawab dalam menjalankan fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan serta kontrol dan perekat sosial.
UU No 32 Tahun 2002; UU No 26 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 beserta perubahannya; PP No 11 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 41 Tahun 2007;
dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) selanjutnya disebut Radio Siaran Banua Malaqbi merupakan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Radio Siaran Banua Malaqbi pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Sulawesi Barat
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2009.
lampiran : 1 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 17 Tahun 2009
RINCIAN TUGAS DAN TATA KERJA DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN PROVINSI PAPUA BARAT
2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 17, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2009 NOMOR 97
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rincian Tugas dan Tata Kerja Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Provinsi Papua Barat telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 34; dalam rangka melaksanakan fungsi pelayanan Satuan Kerja Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua Barat guna mencapai dayaguna dan hasilguna penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat, maka perlu ditetapkan Rincian Tugas dan Tata Kerja Dinas Kelautan dan Perikanan;
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Rincian Tugas dan Tata Kerja Dinas Kelautan dan Perikanan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2009.
1
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 17 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Taman Budaya Pada Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan Dan Pariwisata Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah serta menindaklanjuti surat Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor Pb.103/12/MKP/2008 tentang Pendirian Taman Budaya.
UU No 9 Tahun 1990; UU No 5 Tahun 1999; UU No 26 Tahun 2004; UU 32 Tahun 2004 beserta perubahannya; PP No 19 Tahun 1995; PP 38 Tahun 2007; PP No 41 Tahun 2007
dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan, tugas dan fungsi UPTD Taman Budaya
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
lampiran: 2 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 16 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Kalukku, Karama Dan Mandar, Uptd Pengembangan Sumber Daya Lokal Dan Pengujian Material, Uptd Jalan Dan Jembatan Pada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
menindak lanjuti Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2009 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sulawesi Barat dan sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, perlu membentuk UPTD untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi pada Balai Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Kalukku, Karama Dan Mandar, Pengembangan Sumber Daya Lokal Dan Pengujian Material serta Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sulawesi Barat;
UU No 13 Tahun1980; UU No 7 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; PP No 22 Tahun 1982; PP No 27 Tahun 1991; PP No 41 Tahun 2007.
dalam peraturan Gubernur ini diatur tentang kedudukan, tugas pokok dan fungsi dari UPTD Balai Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Kalukku, Karama Dan Mandar, UPTD Pengembangan Sumber Daya Lokal Dan Pengujian Material, UPTD Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sulawesi Barat
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2009.
mencabut Pergub No 23 Tahun 2005
lampiran : 4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat