Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 16 Tahun 2009

Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Kalukku, Karama Dan Mandar, Uptd Pengembangan Sumber Daya Lokal Dan Pengujian Material, Uptd Jalan Dan Jembatan Pada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sulawesi Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

dalam peraturan Gubernur ini diatur tentang kedudukan, tugas pokok dan fungsi dari UPTD Balai Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Kalukku, Karama Dan Mandar, UPTD Pengembangan Sumber Daya Lokal Dan Pengujian Material, UPTD Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sulawesi Barat

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Kalukku, Karama Dan Mandar, Uptd Pengembangan Sumber Daya Lokal Dan Pengujian Material, Uptd Jalan Dan Jembatan Pada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sulawesi Barat
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Barat
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Mamuju
Tanggal Penetapan
25 Mei 2009
Tanggal Pengundangan
25 Mei 2009
Tanggal Berlaku
25 Mei 2009
Sumber
BD.2009/No.16
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 374 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Pergub No 23 Tahun 2005

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan