Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 19 Tahun 2009

Tugas dan Fungsi Badan Pusat Informasi Jagung Provinsi Gorontalo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang Tugas dan Fungsi Badan Pusat Informasi Jagung Provinsi Gorontalo termasuk didalamnya mengatur tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Badan, Penjabaran Tugas dan Fungsi, Kelompok Jabatan Fungsional.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 19 Tahun 2009 tentang Tugas dan Fungsi Badan Pusat Informasi Jagung Provinsi Gorontalo
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Gorontalo
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Gorontalo
Tanggal Penetapan
09 Juni 2009
Tanggal Pengundangan
09 Juni 2009
Tanggal Berlaku
09 Juni 2009
Sumber
BD.2009/No.19
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 430 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan