dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) selanjutnya disebut Radio Siaran Banua Malaqbi merupakan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Radio Siaran Banua Malaqbi pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Sulawesi Barat
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat