Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Kapitalisasi Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 53
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah, Kepala Daerah menetapkan batas minimum
kapitalisasi (capitalization threshold) sebagai dasar
pembebanan belanja modal;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Kapitalisasi
Barang Milik Daerah.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007;
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 tahun 2007; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 8 Tahun 2012;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2012.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nias Nomor 37 Tahun 2012
hasil pemungutan retribusi-pendakian gunung slamet-tim sar/desa-premi asuransi kecelakaan diri-bumi perkemahan munjulluhur-goa lawa
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD.2012/NO.37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Hasil Pemungutan Retribusi Pendakian Gunung Slamet kepada Tim SAR/Desa, Pembayaran Premi Asuransi Kecelakaan Diri bagi Pengunjung di Obyek Wisata Bumi Perkemahan Munjulluhur dan Obyek Wisata Goa Lawa
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 06 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olah Raga, perlu mengatur Pembagian Hasil Pemungutan Retribusi Pendakian Gunung Slamet Kepada Tim SAR/ Desa, Pembayaran Premi Asuransi Kecelakaan Diri Bagi Pengunjung Di Obyek Wisata Bumi Perkemahan Munjulluhur dan Obyek Wisata Goa Lawa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian Hasil Pemungutan Retribusi Pendakian Gunung Slamet, Pembayaran Premi Asuransi Kecelakaan Diri Bagi Pengunjung di Obyek Wisata Bumi Perkemahan Munjulluhur dan Obyek Wisata Goa Lawa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2008; peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalinga Nomor 06 Tahun 2012;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang besaran Retribusi, pemberian retribusi kepada Tim SAR/ Desa Kutabawa, pertanggungjawaban dan penggunaan uang Retribusi, serta pembayaran Premi Asuransi kepada lembaga asuransi kecelakaan diri.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2012.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 37 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Peraturan Bupati Muna Nomor 28 Tahun 2011 Tentang Sewa Peralatan Alat-Alat Berat, Peralatan Laboratorium Dan Mobil Jenazah Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
a. bahw a b erhubung Peraturan Bupati M una N o m o r 28 tahun 201 1 ten tan g Sewa
Peraiatan A tat-A iat Berat, Peralatan Laboratorium dan Mobit Jenazah Dinas P ekerjaan U m um K abupaten M una Tahun A nggaran 2 0 ! ! terdapat kekeliruan daiam p en etapannya sehingga d ip andang perlu akan ditinjau kem bali;
b. b ahw a Perubahan seb ag aim an a dim aksud pada h u ru f a. diatas disebabkan karena salah satu n am a a!at berat berupa B O M A G B W -2118-40 tid a k dim asu k k an p ada P eraturan B upati M una N o m o r 28 Tahun 201) yaitu Bab. VII K etentuan Biaya P asat 9 h u r u f a.
c. bahw a A set D aerah m erupakan h arta kekayaan yang dim iiiki dan dikuasai oleh P em erin tah D aerah dan M asy arak at K abupaten M una;
d. bahw a saiah satu Sum ber P endapatan D aerah yan g potensial untuk d ikeiota adatah Peraiatan A !at-A )at Berat, Peraiatan L aboratorium dan M obii Jenazah m iiik P em erin tah K abupaten M una;
e. bahw a berdasarkan pertim bangan sebagaim ana daiam h u r u f a, b, c, dan d, perlu d iatu r dengan Peraturan Bupati Muna.
i. U ndan g -U n d an g N o m o r 29 Tahun i 999 tentang Pem bentukan D aerah-D aerah
T in g k at H di Sulaw esi (L em baran N e g a ra Tahun i 999 N o m o r 47, T am bahan L em baran N eg ara N o m o r 1822);
2. U n d ang-U ndang N o m o r 8 Tahun 1981 tentang kitab U ndang-U ndang Hukum aera P idana (L em b an g a N eg ara Tahun 1981 N om or 38, T am bahan L em baran N egara N o m o r 3209);
3. U n d ang-U ndang N o m o r 32 T ahun 2004 tentang Pem erintahan D aerah (L em baran N eg ara R epublik In d o n esia T ahun 2004 N o m o r 125, T am b ah an L em baran N e g a ra P.epubiik Indonesia N o m o r 4437 seb ag aim an a teiah dirubah beberapa kati terak h ir dengan U ndan g -U n d an g N o m o r 12 T ahun 2008 T entang Perubahan K ed u a Atas U n d an g -U n d an g N o m o r 32 Tahun 2004 ten tan g Pem erintahan D aerah (L em baga N e g a ra R ep u b iik In d o n esia tah u n 2008 N o m o r 59, T am bahan L em baran N eg ara R ep u b lik Indonesia N o m o r 4844);
4. U ndan g -U n d an g N o m o r 33 Tahun 2004 ten ta n g P erim bangan K euangan antara P em erintah Pusat dan Pem erintah D aerah (L em baran N egara R epubtik Indonesia T ahun 2004 N o m o r 26, T am bahan L em baran N eg ara R epublik In d o n esia N o m o r 4438); 5. U ndang-U ndang N o m o r 28 T ahun 2009 ten tan g Pajak dan Retribusi daerah (L em baran N eg ara R epublik Indonesia Tahun 2009 N o m o r !30, T am bahan Lem baran N eg ara R epublik Indonesia N om or 5049);
6 U ndan g -U n d an g N o m o r 12 T ahun 2011 tentang Pem bentukkan Peraturan
Perundang-U ndangan (L em baran N eg ara R ep u b lik Indonesia T ahun 2011 N o m o r 82. T am bahan L em baran N egara R epublik Indonesia N om or 5234);
7. P eraturan Pem erintah N o m o r 27 Tahun 1983 T entang Pelaksanaan K itab U ndang- U ndang H ukum acara P idana (L em baran N egara R epublik Indonesia Tahun 1983 N o m o r 36, T am bahan L em baran N eg ara R epublik Indonesia N o m o r 3258);
8 Peraturan Pem erintah N o m o r 58 Tahun 2005 Tentang Pengeloiaan K euangan D aerah (L em baran N eg ara R epublik Indonesia Tahun 2005 N o m o r 140, T am bahan Lem baran N e g a ra R ep u b lik In d o n esia N o m o r 4578);
9. Peraturan Pem erintah N o m o r 79 Tahun 2005 T entang Pem binaan dan Pengaw asan dan P enyelenggaraan Pem erintah D aerah (L em baran N eg ara R epublik Indonesia T ahun 2005 N o m o r 165, T am bahan Lem baran N eg ara R epublik Indonesia N o m o r 4593):
10 P eraturan P em erintah N o m o r 38 Tahun 2007 T en tan g Pem bagian U rusan Pem erintahan A ntara P em erintahan / Pem erintah D aerah Propinsi dan Pem erintah D aerah K ab. K ota (L em baran N eg ara R epublik Indonesia T ahun 2007 N o m o r 82, T am bahan L em baran N e g a ra R epublik Indonesia N o m o r 4737);
11 P eraturan Pem erintah N o m o r 69 T ahun 2010 T entang T ata cara pem berian dan P em an faatan In s e n tif pungutan Pajak Daerah dan R etribusi daerah (L em baran N e g a ra R epublik In d o n esia Tahun 2010 N o m o r 119, T am bahan Lem baran N e g a ra R epubtik Indonesia N o m o r 5179);
12 Peraturan M enteri D alam N egeri N om or 54 Tahun 2009 T en tan g Pedom an Tata N askah D inas di Lingkungan Pem erintah Daerah ;
13 Peraturan M enteri Dalam Negeri N om or 53 Tahun 2 0 1 I T en tan g Pem bentukkan produk Hukum D aerah ;
14 P eraturan D aerah K abupaten M u n a N o m o r 10 Tahun i 999 T entang R etribusi P em akaian K ekayaan D aerah (L em baran Daerah T ahun 1999 N o m o r 10, T am bahan L em baran N e g a ra R epublik Indonesia N o m o r 10);
15 Peraturan Daerah K abupaten M una N o m o r 22 Tahun 2002 T entang Penyidik P egaw ai N eg eri Sipil (L em baran D aerah T ahun 2002 N o m o r 22, T am bahan L em baran N e g a ra R ep u b lik In d o n esia N o m o r 22);
16 P eraturan D aerah K ab u p aten M u n a N om or 07 Tahun 2008 T en tan g Pengelolaan barang M iiik D aerah (L em baran D aerah T ahun 2008 N om or 07, T am bahan L em baran N eg ara R epublik Indonesia N o m o r 07);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II SUBYEK DAN OBYEK PENYEWAAN
BAB III TATA CARA PERMOHONAN PENGAJUAN PENYEWAAN ALAT-ALAT BERAT PERALATAN LABORATORIUM DAN MOBIL JENAZAH
BAB IV HASIL PEMERIKSAAN LABORATORIUM
BAB V SERAH TERIMA PERALATAN
BAB VI PENGEMBALIAN PERALATAN
BAB VII KETENTUAN BIAYA
BAB VIII PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 37 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pelayanan, daya guna dan hasil guna pemungutan Pajak Restoran sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, maka perlu diatur Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran dengan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.32 Tahun 2004; PP No.135 Tahun 2000; PP No.14 Tahun 2005;PP No.38 Tahun 2007; PEPRES No.1 Tahun 2007; Perda No.2 Tahun 2009; Perda No.1 Tahun 2011
Setiap Wajib Pajak Restoran wajib mendaftarkan usahanya atau objek Pajak Restoran dengan menggunakan SPOPD kepada Dinas Pendapatan Daerah melalui Bidang Pendataan dan Pendaftaran, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum kegiatan usaha dimulai kecuali ditentukan lain; SPOPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diambil sendiri oleh wajib pajak atau penanggung pajak di bidang pendataan dan pendaftaran. Setiap Wajib Pajak Restoran, wajib mengisi SPTPD dengan benar, jelas, lengkap dan ditandatangani oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak serta menyampaikan ke bidang pendataan dan pendaftaran. Wajib pajak dengan ketentuan sendiri dapat membetulkan SPTPD yang telah disampaikan, dengan menyampaikan surat pernyataan tertulis kepada Kepala Dinas Pendapatan Daerah atau pejabat yang ditunjuk, dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sesudah berakhirnya masa pajak atau tahun pajak, sepanjang belum dilakukan tindakan pemeriksaan. Tarif Pajak Restoran ditetapkan sebesar 10%. khususnya terhadap kegiatan usaha kecil dan/atau bersifat insidental dikenakan tarif pajak sebesar 5%. Pajak restoran dihitung untuk setiap bon penjualan atau bill yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak atas jumlah yang akan dibayar oleh pengunjung/tamu restoran. Pajak terutang dalam SKPDKB, SKPDKBT, dan STPD wajib dilunasi dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak tanggal diterbitkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.19 Tahun 1997 ; UU No.32 Tahun 2004.
50 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau Nomor 37 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI SANGGAU NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN SANGGAU
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi, ada berberapa urusan yang dilaksanakan oleh suatu bagian yang merupakan bagian lain;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1974, UU No.5 Tahun 1984, UU No.25 Tahun 1992, UU No.9 Tahun 1995, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, PP No.9 Tahun 2003, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, Permendagri No.57 Tahun 2007, Permendegri No.53 Tahun 2011,Perda No.12 Tahun 2007, Perda Sanggau No.18 Tahun 2007, Perda Sanggau No.3 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur Tentang: Perubahan ketiga Peraturan Bupati Sanggau No 2 Tahun 2008 pada ketentuan Pasal 2, Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 57, Pasal 59,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2012.
Peraturan ini memiliki 12 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 37 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN YANG MENJADI WEWENANG BUPATI DI BIDANG PELAYANAN ADMINISTRASI PERIZINAN LINGKUNGAN KEPADA BADAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 37 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2011, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2011 sebagai rincian lebih lanjut dari Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2011; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2011;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005; Peraturan Pemerintahan Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintahan Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2012; Peraturan Bupati Pemalang Nomor 52 Tahun 2010; Peraturan Bupati Pemalang Nomor 26 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ringkasan laporan realisasi anggaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Penjabaran laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran II.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2012.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 37 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LAMPUNG BARAT NOMOR 6 TAHUN 2012 TENTANG PROGRAM JAMINAN KESEHATAN DAERAH (JAMKESDA) PAPA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT TAHUN 2012
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 37 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN / KEBERSIHAN PADA DINAS TATA KOTA KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat