Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 37 Tahun 2012

Tata Cara Pembagian Hasil Pemungutan Retribusi Pendakian Gunung Slamet kepada Tim SAR/Desa, Pembayaran Premi Asuransi Kecelakaan Diri bagi Pengunjung di Obyek Wisata Bumi Perkemahan Munjulluhur dan Obyek Wisata Goa Lawa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang besaran Retribusi, pemberian retribusi kepada Tim SAR/ Desa Kutabawa, pertanggungjawaban dan penggunaan uang Retribusi, serta pembayaran Premi Asuransi kepada lembaga asuransi kecelakaan diri.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 37 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pembagian Hasil Pemungutan Retribusi Pendakian Gunung Slamet kepada Tim SAR/Desa, Pembayaran Premi Asuransi Kecelakaan Diri bagi Pengunjung di Obyek Wisata Bumi Perkemahan Munjulluhur dan Obyek Wisata Goa Lawa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purbalingga
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Purbalingga
Tanggal Penetapan
16 Januari 2012
Tanggal Pengundangan
17 Januari 2012
Tanggal Berlaku
17 Januari 2012
Sumber
BD.2012/NO.37
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Bidang
Halaman ini telah diakses 44 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan