Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Jombang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Satuan Biaya Khusus Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Kesbangpol di Kabupaten Jombang
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Bupati Jombang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Satuan Biaya Khusus Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Kesatuan Bangsa dan Politik di Kabupaten Jombang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada sehingga perlu disesuaikan;
b. bahwa untuk melaksanakan konsideran sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Perubahan Atas Peraturan Bupati Jombang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Satuan Biaya Khusus Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Kesatuan Bangsa dan Politik di Kabupaten Jombang dengan menuangkan ketentuannya dalam Peraturan Bupati.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana tclah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2011;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No 2 Tahun 2014;
PP No 58 Tahun 2005;
Perpres No 67 Tahun 2013;
Permendagri No 11 Tahun 2006;
Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimna telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011;
Permendagri No 49 Tahun 2010;
Perda Kab. Jombang No 15 Tahun 2006;
Perda Kab. Jombang No 5 Tahun 2008 sebagairnana telah diubah Kedua Kali dengan Perda Kab. Jombang No 18 Tahun 2014;
Perda Kab. Jombang No 8 Tahun 2008 scbagairnana telah diubah Kedua Kali dengan Perda Kab. Jombang No 21 Tahun 2014;
Perbup No 1 Tahun 2015.
Ketentuan dalam Peraturan Bupati Jombang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Satuan Biaya Khusus Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Kesatuan Bangsa dan Politik di Kabupaten Jombang (Berita Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2014 Nornor 3/E) pada Lampiran diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perubahan - KEPRES - Gugus - Tugas - Percepatan - Penanganan - Corona - Virus - Disease - 2019 - Covid19
2020
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 9, JDIH.SETKAB.GO.ID : 9 HLM.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
ABSTRAK:
Untuk memperkuat pelaksanaan tugas Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID 19, perlu dilakukan penambahan kementerian/lembaga dalam susunan keanggotaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID 19 setelah WHO menyatakan COVID-19 sebagai Global Pandemic.
Dasar hukum Kepres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana; UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; PP Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; PP Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana; PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah; dan Perpres Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kedaruratan Bencana pada Kondisi Tertentu.
Kepres ini mengubah beberapa ketentuan dalam Kepres Nomor 7 Tahun 2020, yaitu mengenai susunan keanggotaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID 19, pendanaan terkait penanganan COVID 19, dan penambahan pasal yang mengatur mengenai percepatan impor terkait penanganan COVID 19.
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sabu Raijua No. 9 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Jombang No 37A Tahun 2012 tentang Tata Cara Penganggaran, pelasanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelporan serta Monotoring dan Evaluasi Hibah, Bansos dan Bantuan Keuangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima No. 09 Tahun 2016
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - STANDAR REVIU ATAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 09, Lembaran Daerah Nomor 267
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang STANDAR REVIU ATAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. Aparat pengawasan intern pemerintah pada Pemerintah Kota Bima perlu melakukan reviu atas Laporan Keuangan dalam rangka meyakinkan keandalan infonnasi yang disajikan sebelum disampaikan oleh Walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan;
b. Untuk menjamin reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bima oleh Inspektorat Kota Bima dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, perlu disusun Standar Reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bima;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar Reviu Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.
UU No, 28 Tahun 1999;
UU No. 13 Tahun 2002;
UU No. 25 Tahun 2004;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 23 Tahun 2014;
UU No. 30 Tahun 2014;
PP No. 79 Tahun 2005;
PP No. 8 Tahun 2006;
PP No. 60 Tahun 2008;
PMK No. 8 /PMK.09/2015;
PERDA Kota Bima No. 6 Tahun 2007;
PERDA Kota Bima No. 4 Tahun 2008;
PERDA Kota Bima No. 6 Tahun 2008.
Ketentuan Umum; Ruang Lingkup Reviu; Tujuan Standar Reviu; Sasaran Reviu; Waktu Pelaksanaan Reviu; Kompetensi Pereviu; Objektivitas Pereviu; Keyakinan Terbatas Hasil Reviu; Tahapan Reviu; Kertas Kerja Reviu; Pelaporan Reviu; Pendelegasian Kewenangan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2016.
-
-
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD Kabupaten Rembang Tahun 2020 No. 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Keulrahan di Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan, pemerintah mengalokasikan anggaran dalam dana alokasi umum tambahan pendanaan kelurahan untuk kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.07/2020 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2020, penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan setiap Kelurahan ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan di Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.07/2020; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 15 Tahun 2019; Peraturan Bupati Rembang Nomor 69 Tahun 2016; Peraturan Bupati Rembang Nomor 28 Tahun 2017; Peraturan Bupati Rembang Nomor 23 Tahun 2018; Peraturan Bupati Rembang Nomor 60 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Rembang Nomor 52 Tahun 2019; Peraturan Bupati Rembang Nomor 54 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Rembang Nomor 10 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ruang lingkup Peraturan Bupati ini :
a. jumlah DAU tambahan bantuan pendanaan kelurahan;
b. mekanisme pengalokasian DAU tambahan bantuan pendanaan kelurahan;
c. penetapan rincian DAU tambahan bantuan pendanaan kelurahan; dan
d. mekanisme dan tahap penyaluran DAU tambahan bantuan pendanaan kelurahan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2020.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 9 Tahun 2009
Keagamaan, Ibadah, dan Penyelenggaraan Haji; Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2009/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencadangan dana Untuk Pembiayaan MTQN XXV Tk. Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2010
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mensukseskan penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Qur’an Tingkat Provinsi Kalimantan Selatan di Kabupaten Barito Kuala , diperlukan biaya yang cukup besar yang tidak cukup hanya dianggarkan dalam satu tahun anggaran; bahwa berdasarkan pasal 172 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dinyatakan bahwa Pemerintah Daerah dapat membentuk Dana Cadangan guna membiayai kebutuhan tertentu yang dananya tidak dapat disediakan dalam satu tahun anggaran; bahwa berdasarkan pasal 63 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dinyatakan bahwa Pembentukan Dana Cadangan ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan c di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencadangan Dana Untuk Pembiayaan Musabaqah Tilawatil Qur’an Nasional XXV Tingkat Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2010;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala 49 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pencadangan dana Untuk Pembiayaan MTQN XXV Tk. Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2010 Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Pencadangan Dana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2009.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD No Reg Perda 16/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 151 Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan pasal 330 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945. UU No.9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang Dengan Mengubah UU No.13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. UU No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. UU No.25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah No.21 Tahun 1988 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan, Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan dan Kabupaten Daerah Tingkat II Batang. Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan. Peraturan Pemerintah No.2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah. Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelola Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah, Asas Umum Dan Struktur APBD, Penyusunan Rancangan APBD, Kedudukan Keuangan Bupati Dan Wakil Bupati, Kedudukan Keuangan DPRD, Pelaksanaan APBD, Perubahan APBD, Pengelolaan Kas Umum Daerah, Penatausahaan Keuangan Daerah, Akuntansi Keuangan Daerah, Laporan Keuangan Dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, Pengendalian Defisit Dan Penggunaan Surplus APBD, Pembinaan, Pengawasan, Pengendalian Dan Pemeriksaan Keuangan Daerah, Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Dan Dana Bantuan Operasional Sekolah, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2018.
102 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang DANA BANTUAN UMUM TAMBAHAN BANTUAN PENDANAAN KELURAHAN TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 7 ayat (1) Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.07 /2020 tentang Tata
Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun
Anggaran 2020, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan
Pendanaan Kelurahan Tahun Anggaran 2020
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 17 tahun 1950; 2. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003; 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 4. Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004; 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 11. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.07 /2020; 15. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016; 16. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 6 Tahun 2018; 17. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 5 Tahun 2019
Materi Pokok: mengatur mengenai Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan
Pendanaan Kelurahan Tahun Anggaran 2020. memuat penetapan nilai dan desa yang mendapat DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan pada APBD Tahun
Anggaran 2020 ditetapkan sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima
puluh juta Rupiah) untuk 21 (dua puluh satu) kelurahan di 3 (tiga)
kecamatan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2020.
jumlah 6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa TA 2017
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat