sisa lebih perhitungan anggaran - blud
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2022/NO.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soeratno Gemolong Kabupaten Sragen
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 96 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan
Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pedoman Penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran pada
Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr.
Soeratno Gemolong Kabupaten Sragen;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 2021; Peraturan Bupati Sragen Nomor 10 Tahun 2015; Peraturan Bupati Sragen Nomor 67 Tahun 2021;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II SiLPA BLUD
Bab III Prosedur Penggunaan SiLPA BLUD
Bab IV Pemantauan dan Evaluasi
Bab V Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2022.
- 7 hlm
|