Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pencairan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Sabang Pada Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pemenuhan penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah perlu dilakukan penyertaan modal; bahwa guna menjamin tertib administrasi, transparasi, dan akuntabilitas perlu disusun tata cara penyertaan modal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Penyertaan Modal Pemerintah Kota Sabang pada Badan Usaha Milik Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU Nomor 10 Tahun 1965; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 11 Tahun 2020; PP Nomor 54 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 63 Tahun 2019; Permendagri Nomor 52 Tahun 2012; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Qanun Kota Sabang Nomor 10 Tahun 2019; Qanun Kota Sabang Nomor 6 Tahun 2021; Perwali Kota Sabang Nomor 19 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 9 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Penyertaan Modal, BAB III Mekanisme dan Prosedur Perencanaan dan Penganggaran Penyertaan Modal, BAB IV Pertanggungjawaban, BAB V Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2022.
HLM : 7 Hlm, Lampiran: 5 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Tahun 2022 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 2 Tahun 1993; UU Nomor 23 Tahun 2000; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 27 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2021 berupa laporan keuangan dan dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan untuk BUMD dan Perseroan Terbatas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2022.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Kepada Perseroa Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat sesuai tujuan negara dan berlandaskan pada semangat otonomi daerah telah dibentuk Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Perseroda) yang berorientasi pada peningkatan pendapatan daerah dan peIayanan;
Bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan pengembangan perekonomian daerah diperlukan upaya menambah pendapatan daerah melalui penyertaan Modal Daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Perseroda) guna meningkatkan kualitas pelayanan publik terhadap masyarakat;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Penyertaan Modal Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan;
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/ POJK.03/ 2020 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2017;
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan Dengan Memuat :
Ketentuan Umum;
Bentuk, Besaran dan Jangka Waktu Penyertaan Modal;
Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2022.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun 2022;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 16 Tahun 2022; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 6 Tahun 2019; Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 4 Tahun 2021; Perbup Tanjung Jabung Timur No. 66 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, Pembayaran, Pendanaan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Tanjung
Jabung Timur Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pemberian
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara yang
Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Tanjung Jabung Timur (Berita Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Tahun 2021 Nomor 7), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 9 Tahun 2022
MEKANISME, PERINGKAT, ARAHAN PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BERITA DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2022 NOMOR 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MEKANISME, PERINGKAT,ARAHAN PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5), Pasal 20 ayat (2), Pasal 21 ayat (3), Pasal 32 ayat (3),
Pasal 40 ayat (4) , Pasal 49 ayat (2) , dan Pasal 50 ayat (8), perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Mekanisme
Peringkat,Arahan Pelestarian dan Pengelolaan Cagar
Budaya;
1. Undang - Undang Nomor 29 tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah -Daerah Tingkat II di Sulawesi ( LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 74 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822 );
2. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247) sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020 Nomor 245 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
3. Undang - Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4725 ) sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
4. Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966 ) sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
5. Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Norrior 5168 );
6. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang - undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234 ) sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor
12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398 );
7. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terkhir dengan Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
8. Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang
Pemajuan Kebudayan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6055 );
9. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1995 tentang Pemeliharaan dan Pemanfaatan Benda
Cagar Budaya di Museum ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 35 ,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3599);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang - Undang
Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 83 , Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4532);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
12. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor
2 Tahun 2014 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 27 5);
13. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor
2 Tahun 2014 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya ( Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2014 Nomor 2 , Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor
275 )
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV KELEMBAGAAN
BAB V PERIZINAN
BAB VI KETENTUANPENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2022.
PERATURAN BUPATI BONE NOMOR 8 TAHUN 2022 TENTANG MEKANISME, PERINGKAT, ARAHAN PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk mewujudkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang profesional, keberadaan, tugas dan kewenangan serta tata kerja Penyidik Pegawai Negeri Sipil, perlu diatur secara terkoordinasi, terarah, terpadu dan berkesinambungan. serta dalam rangka mewujudkan keamanan, ketentraman, ketertiban dan perlindungan terhadap masyarakat, perlu didukung Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945, UU No 29 Tahun 1959, UU No 8 Tahun 1981, UU No 2 Tahun 2022, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 1 Tahun 2022, PP No 27 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No 92 Tahun 2015, PP No 43 Tahun 2012, PP No 16 Tahun 2018, PP No 16 Tahun 2018, Permenkumham No 5 Tahun 2016, Permendagri No 3 Tahun 2019, PERDA Kota Gorontalo No 5 tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, tugas dan wewenang penyidik pegawai negeri sipil, sekretariat penyidik pegawai negeri sipil, administrasi penyidikan penyidik pegawai negeri sipil, pengangkatan, pelantikan, pengambilan sumpah dan pemberhentian penyidik pegawai negeri sipil, mutasi pejabat penyidik pegawai negeri sipil, kode etik penyidik pegawai negeri sipil, pengaduan, pekaian dinas dan atribut penyidik pegawai negeri sipil, pembinaan penyidik pegawai negeri sipil, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2022.
Terdiri dari 12 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 9 Tahun 2022
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI GOWA NOMOR 26 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BERITA DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN 2022 NOMOR 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI GOWA NOMOR 26 TAHUN 2020 TENTANG
PEDOMAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah : a.bahwa sehubungan dengan dihapuskannya realokasi belanja uang
makan harian pegawai pada tambahan penghasilan kepada Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah, maka Peraturan Bupati
Gowa Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Tambahan
Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah,
perlu diubah dan ditinjau kembali; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf, perlu menetapkan Peraturan Bupati Gowa tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Gowa Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman
Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Daerah
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara
yang Bersih Dan Bebas dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 4. Undang-Undang Nornor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; 5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tcntang Pelayanan Publik; 6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; 7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang
Negara/Daerah; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil; 12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan: 13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011 tentang Pedoman
Penataan Sistem Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri; 14. Peraturan Mcnteri P ndavagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasl Nomor 41 tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan lnstansi Pemerintah; 15. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 11 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; 16. Peraturan Bupati Gowa Nomor 65 Tahun 2019 tentang Pedoman
Manajemen Kinerja di Lingkungan Kabupaten Gowa.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pasal 1 Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Gowa Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman
Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah
(Serita Daerah kabupaten Gowa Tahun 26 Nomor 2020) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Bupati Gowa Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Bupati Gowa Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Tambahan
Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah. Pasal 9 (1) PNS yang tidak hadir karena saklt lebih dari tlga hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (2) wajlb mernberitahukan atasan langsung dan menyampalkan I mengupload surat
keterangan sakit dari dokter atau surat keterangan rawat inap ke Sistem lnformasl e
Kinerja. (2) PNS yang tidak hadir karena sakit kurang dari tiga hari maka wajib membuat surat keterangan dari atasan langsung, kemudian diupload ke Sistem lnformasi e-Kinerja. (3) PNS yang tidak hadir karena mendapat tugas di luar kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) wajib meng-upload foto kegiatan atau surat tugas dan/atau surat
keterangan lain dari atasan yang berwenang ke Sistem lnformasi e-Kinerja untuk di
verifikasi oleh bagian urusan kepegawaian. (4) PNS yang tidak hadir karena menjaga orang tua, suami / istri atau anak yang sedang sakit
wajib membuat foto yang menunjukkan sedang menjaga orang yang sakit, surat
keterangan atau surat izin dari atasan langsung kemudian diupload ke Sistem lnformasi e-Kinerja untuk di verifikasi oleh bagian urusan kepegawaian. (5) Bagi PNS yang mendapatkan tugas diluar jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
wajib memiliki surat tugas atau sebutan lain yang diberikan oleh atasan kemudian
diupload ke Sistem lnformasi e-Kinerja untuk di verifikasi oleh bagian urusan kepegawaian
atau yang ditunjuk mengurus urusan kepegawaian pada lnstansi masing-masing. Pasal 11 PNS dan CPNS tidak diberikan TPP jika : a. berstatus sebagai pegawai titipan di dalam atau di Iuar Pemerintah Daerah;
b. berstatus tersangka dan ditahan oleh pihak yang berwenang;
c. berstatus terdakwa atau terpidana;
d. cuti di luar tanggungan Negara;
e. mengambil cuti besar;
f . cuti persalinan keempat dan seterusnya; (2) Bagi Pegawai yang tidak menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf I. (3) Bagi Pegawai yang tidak menyampaikan Sasaran Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf o. Pasal 14 (1) Dasar pemberian TPP yaitu hasil penilaian prestasi kerja PNS/CPNS, Disiplin Kerja/Kehadiran
PNS/CPNS. (2) Besaran pemberian TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (10 dilakukan dengan rumusan. 3) Tambahan penghasilan yang berhak diterima oleh PNS setiap bulan dihitung berdasarkan penilaian prestasi kerja PNS dengan kelas dan nilai jabatan yang berlaku baginya sesuai hasil evaluasi jabatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
(4) Dihapus (5) Besaran tambahan penghasilan yang berhak diterima PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Pasal 15 (1) Bagi tenaga Fungsional Tertentu diberikan Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 sebesar selisih antara Tunjangan Fungsional Tertentu dengan Tambahan
Penghasilan sesuai kelas dan nilai jabatannya.
(2) Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) diberikan jika nilai Tambahan Penghasilan lebih tinggi dari Tunjangan Fungsional Tertentu.
(3) Selisih antara Tunjangan Fungsional Tertentu dengan TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Tenaga Fungsional Tertentu yang bertugas di lnspektorat. Pasal 16 (1) Besaran TPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dapat diberikan tambahan besaran bagi Perangkat Daerah tertentu atas pertimbangan kondisi kerja, beban kerja, pertimbangan objektif lainnya (2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu : Sekretariat Daerah;lnspektorat Daerah;Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; (3) Selain tambahan besaran bagi perangkat daerah tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) tambahan besaran juga dapat diberikan kepada PNS dan CPNS. (4) Tambahan besaran TPP yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan Keputusan Bupati. Pasal 20 dihapus. Pasal 23 1) Penambahan TPP dapat diberikan bagi PNS yang Berkinerja Terbaik dan/atau lnovatif.
(2) Penambahan TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setiap 3 (tiga) bulan
berdasarkan hasil penilaian Tim Penilai PNS Berkinerja Terbaik dan/atau lnovatif yang
ditetapkan dengan Keputusan Bupati. 3) Penambahan TPP bagi PNS Berkinerja Terbaik dan/atau inovatif diberikan kepada:Jabatan Pelaksana; Jabatan Pengawas/Fungsional Ahli Muda; Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2022.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rote Ndao Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2022 Nomor 009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah dan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nornor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagairnana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Ruang Lingkup; Bab 3. Pejabat Pengelola BMD; Bab 4. Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah; Bab 5. Pengadaan; Bab 6. Penggunaan; Bab 7. Pemanfaatan; Bab 8. Pengamanan dan Pemeliharaan; Bab 9. Penilaian; Bab 10. Pemindahtanganan; Bab 11. Pemusnahan; Bab 12. Penghapusan; Bab 13. Penatausahaan; Bab 14. Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan; Bab 15. Pengelolaan BMD pada Perangkat Daerah yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah; Bab 16. BMD Berupa Rumah Negara; Bab 17. Ganti Rugi dan Sanksi; Bab 18. Ketentuan Lain-Lain; Bab 19. Ketentuan Peralihan; Bab 20. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2022.
171 halaman; 19 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 09 Tahun 2022
PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 09, BERITA DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SULA TAHUN 2022 NOMOR 09
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa di Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2022 sebagaimana ketentuan Pasal 31 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu merumuskan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatandan Belanja Desa di Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2022; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa di Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2022;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.07 /2020; Peraturan Mentri Desa Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07 /2021; 21. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 2 Tahun 2018.
1) Ruang lingkup Pedoman penyusunan APBDesa Tahun Anggaran 2022, meliputi:
a. sinkronisasi kebijakan Pemerintah Desa dengan kebijakan
Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten;
b. prinsip penyusunan APBDesa;
c. kebijakan penyusunan APBDesa;
d. teknis penyusunan APBDesa; dan
2) Ruang lingkup Pedoman Penyusunan APBDesa Tahun Anggaran 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2022.
19 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Kab. Tasikmalaya Tahun 2022 No 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat