Dalam peraturan ini diatur tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, tugas dan wewenang penyidik pegawai negeri sipil, sekretariat penyidik pegawai negeri sipil, administrasi penyidikan penyidik pegawai negeri sipil, pengangkatan, pelantikan, pengambilan sumpah dan pemberhentian penyidik pegawai negeri sipil, mutasi pejabat penyidik pegawai negeri sipil, kode etik penyidik pegawai negeri sipil, pengaduan, pekaian dinas dan atribut penyidik pegawai negeri sipil, pembinaan penyidik pegawai negeri sipil, pembiayaan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat