Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo Nomor 9 Tahun 2022

Penyidik Pegawai Negeri Sipil

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, tugas dan wewenang penyidik pegawai negeri sipil, sekretariat penyidik pegawai negeri sipil, administrasi penyidikan penyidik pegawai negeri sipil, pengangkatan, pelantikan, pengambilan sumpah dan pemberhentian penyidik pegawai negeri sipil, mutasi pejabat penyidik pegawai negeri sipil, kode etik penyidik pegawai negeri sipil, pengaduan, pekaian dinas dan atribut penyidik pegawai negeri sipil, pembinaan penyidik pegawai negeri sipil, pembiayaan, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Gorontalo Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
T.E.U.
Indonesia, Kota Gorontalo
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Gorontalo
Tanggal Penetapan
28 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2022
Tanggal Berlaku
28 Desember 2022
Sumber
LD 2022 (9)
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Gorontalo
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 158 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan