MEKANISME, PERINGKAT, ARAHAN PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BERITA DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2022 NOMOR 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MEKANISME, PERINGKAT,ARAHAN PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5), Pasal 20 ayat (2), Pasal 21 ayat (3), Pasal 32 ayat (3),
Pasal 40 ayat (4) , Pasal 49 ayat (2) , dan Pasal 50 ayat (8), perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Mekanisme
Peringkat,Arahan Pelestarian dan Pengelolaan Cagar
Budaya;
- 1. Undang - Undang Nomor 29 tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah -Daerah Tingkat II di Sulawesi ( LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 74 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822 );
2. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247) sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020 Nomor 245 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
3. Undang - Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4725 ) sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
4. Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966 ) sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
5. Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Norrior 5168 );
6. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang - undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234 ) sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor
12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398 );
7. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terkhir dengan Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
8. Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang
Pemajuan Kebudayan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6055 );
9. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1995 tentang Pemeliharaan dan Pemanfaatan Benda
Cagar Budaya di Museum ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 35 ,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3599);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang - Undang
Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 83 , Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4532);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
12. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor
2 Tahun 2014 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 27 5);
13. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor
2 Tahun 2014 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya ( Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2014 Nomor 2 , Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor
275 )
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV KELEMBAGAAN
BAB V PERIZINAN
BAB VI KETENTUANPENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2022.
- PERATURAN BUPATI BONE NOMOR 8 TAHUN 2022 TENTANG MEKANISME, PERINGKAT, ARAHAN PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA
- 15
|