Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sabang Nomor 9 Tahun 2022

Tata Cara Pencairan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Sabang Pada Badan Usaha Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 9 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Penyertaan Modal, BAB III Mekanisme dan Prosedur Perencanaan dan Penganggaran Penyertaan Modal, BAB IV Pertanggungjawaban, BAB V Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sabang Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pencairan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Sabang Pada Badan Usaha Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Sabang
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Sabang
Tanggal Penetapan
07 April 2022
Tanggal Pengundangan
07 April 2022
Tanggal Berlaku
07 April 2022
Sumber
BD.2022/NO.9
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Sabang
Bidang
Halaman ini telah diakses 43 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan