Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Mengubah :
Permen PUPR No. 24/PRT/M/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10/PRT/M/2010 tentang Tata Cara Pemilihan Pengurus, Masa Bakti, Tugas Pokok dan Fungsi, Serta Mekanisme Kerja Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi
Permen PUPR No. 10/PRT/M/2010 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemilihan Pengurus, Masa Bakti, Tugas Pokok dan Fungsi, Serta Mekanisme Kerja Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 36/PRT/M/2015, BN.2015/No.1082, jdih.pu.go.id : 4 hlm.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10/PRT/M/2010 tentang Tata Cara Pemilihan Pengurus, Masa Bakti, Tugas Pokok dan Fungsi, Serta Mekanisme Kerja Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2015.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 106/PMK.06/2009
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PMK No. 58/PMK.06/2020 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Diubah dengan :
PMK No. 2/PMK.06/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.06/2009 tentang Tata Cara Pengusulan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Dewan Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
PMK No. 105/PMK.06/2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.06/2009 tentang Tata Cara Pengusulan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Dewan Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
PMK No. 143/PMK.06/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.06/2009 tentang Tata Cara Pengusulan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Dewan Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
UNIT PELAKSANA TEKNIS BALAI BENIH DAN KLINIK KESEHATAN IKAN PADA DINAS KELAUTAN, PERIKANAN, DAN PETERNAKAN - PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23.A, BD.2009/No.22.a Seri D Nomor 21.a
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Benih dan Klinik Kesehatan Ikan pada Dinas Kelautan, Perikanan, dan Peternakan Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Dan Klinik Kesehatan Ikan Pada Dinas Kelautan, Perikanan, Dan Peternakan Kabupaten Purworejo;
Undang- Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004; Perat uran Pemer i nt ah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, organisasi, tata kerja, kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2009.
8 hal
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24/PMK.01/2021
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.01/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
137/PMK.01/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup.
Untuk meningkatkan kemudahan dalam pelaksanaan kerja sama dengan mitra kerja dan
membangun citra Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup di lingkup internasional, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 137/PMK.01/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Lingkungan
Hidup
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916),
Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018
No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI
229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745), Permenkeu RI 137/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019
No. 1116).
Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup merupakan unit organisasi non-Eselon yang menerapkan
pola pengelolaan keuangan badan layanan umum. Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal
Perbendaharaan. Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup dipimpin oleh Direktur Utama. Dalam
pelaksanaan kegiatan penghimpunan dana dan penyaluran dana, Badan Pengelola Dana Lingkungan
Hidup dapat menggunakan nomenklatur Indonesian Environment Fund.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2021.
Mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137 /PMK.01/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup
4 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 156/PMK.010/2015
PMK No. 235/PMK.010/2020 tentang Organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan
Mengubah :
PMK No. 166/PMK.011/2012 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008 tentang Penetapan Organisasi-Organisasi Internasional dan Pejabat-Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan
PMK No. 15/PMK.03/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008 tentang Organisasi-Organisasi Internasional dan Pejabat-Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan
PMK No. 142/PMK.03/2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008 Tentang Penetapan Organisasi-Organisasi Internasional dan Pejabat-Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan
PMK No. 215/PMK.03/2008 tentang Penetapan Organisasi-Organisasi Internasional Dan Pejabat-Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008 Tentang Penetapan Organisasi-Organisasi Internasional Dan Pejabat-Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjungpinang Nomor NOMOR 6 TAHUN 2020 Tahun 2020
PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAHKOTA TANJUNGPINANG
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. NOMOR 6 TAHUN 2020, LEMBARAN DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2020 NOMOR 44
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TANJUNGPINANG NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAHKOTA TANJUNGPINANG
ABSTRAK:
Dengan adanya perubahan nomenklatur, struktur, tugas pokok dan fungsi organisasi, perlu dilakukan Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Susunan dan Perangkat Daerah Kota Tanjungpinang
UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 5 Tahun 2001; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2016; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 11 Tahun 2019; Permendagri Nomor 16 Tahun 2020; Perda Kota Tanjungpinang Nomor 11 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tanjungpinang dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
NOMOR 11 TAHUN 2016
NOMOR 6 TAHUN 2020
7 Halaman
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 36/PER/M.KOMINFO/8/2009 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk mengatur kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Badan Daerah, dan untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1), Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Daerah;
UU Nomor 16 Tahun 1950, UU Nomor 23 Tahun 2014 dan Perda Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, badan daerah, badan perencanaan pembangunan daerah, badan penelitian dan pengembangan daerah, badan pendapatan daerah, UPT, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, bagan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2021.
141 hlm
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 02/PRT/M/2017 Tahun 2017
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 02/PRT/M/2017, BN. 2017/NO.367, Jdih.pu.go.id: 11 hlm.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Sumber Daya Air Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat