SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA DINAS PERINDUSTRIAN, PERDAGANGAN, KOPERASI DAN UKM KOTA PONTIANAK
2010
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, BD.2010/NO.22, LL KOTA PONTIANAK: 16 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Perindustrian, Perdaganag, Koperasi Dan UKM Kota Pontianak
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kota Pontianak, telah dilakukan penambahan dan perubahan nomenklatur bidang pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan (Usaha Kecil Menengah) UKM Kota Pontianak.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 8 Tahun 1974, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2008.
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi, Tata Kerja, Pelaporan, Penganggaran, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2010.
- 16 halaman
|