Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2013/NO.6, TLD NO.48
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan Kabupaten Sinjai
ABSTRAK:
Posisi Kabupaten Sinjai yang memiliki letak geografis dan starategis serta keneka ragaman suku dan keadaan alam, flora, fauna, peninggalan purbakala, sejarah, seni dan budaya merupakan sumber daya dan modal yang perlu dikembangkan melalui penyelenggaraan usaha pariwisata untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat; penyelenggaraan pendaftaran usaha pariwisata yang ditujukan untuk melindungi kepentingan warga masyarakat serta peningkatan kesejahteraan warga masyarakat serta memberikan kepastian hukum dalam menjalankan usaha pariwisata bagi pelaku usaha, dipandang perlu dilakukan pengaturan pendaftaran usaha pariwisata; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan Kabupaten Sinjai.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-UndangNomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
4. Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/kota
11. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010 - 2025
12. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi Dan Sertifikasi Usaha Di Bidang Pariwisata
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
14. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Sinjai
15. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sinjai.
MENGATUR TENTANG PENYELENGGARAAN USAHA KEPARIWISATAAN KABUPATEN SINJAI
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2013.
20 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2022 No 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGALOKASIAN, PENYALURAN DAN PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA DAN BAGIAN DARI
HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Daerah mengalokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah alokasi dana desa setiap tahun dan bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kepada Desa dari realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi daerah;
b. bahwa alokasi dana desa setiap dan bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a digunakan oleh Desa untuk membantu membiayai program Pemerintahan Desa berdasarkan kewenangan yang berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal skala desa yang dimiliki dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pembinaan masyarakat desa dan pemberdayaan masyarakat desa;
c. bahwa tata cara pengalokasian, penyaluran dan penggunaan dana desa dan bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Bupati Situbondo Nomor 65 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengalokasian, Penyaluran dan Penggunaan Alokasi Dana Desa dan Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Situbondo Nomor 51 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 65 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengalokasian, Penyaluran dan Penggunaan Alokasi Dana Desa dan Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sudah tidak sesuai dengan perkembangaan keadaan sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 96 ayat (7) dan Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Pedoman Pengalokasian, Penyaluran dan Penggunaan Alokasi Dana Desa dan Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 15 Tahun 2004;
UU No 25 Tahun 2004;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 6 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 1 Tahun 2022;
PP No 28 Tahun 1972;
PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 47 Tahun 2015;
PP No 60 Tahun 2014;
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
PP No 11 Tahun 2021;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Perpres No 82 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres No 64 Tahun 2020;
Permendagri No 114 Tahun 2014;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2016;
Permendagri No 44 Tahun 2016;
Permendagri No 20 Tahun 2018;
Permendagri No 119 Tahun 2019;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Perda Kab. Situbondo No 6 Tahun 2012;
Perda Kab. Situbondo No 10 Tahun 2015;
Perda Kab. Situbondo No 11 Tahun 2015;
Perda Kab. Situbondo No 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Situbondo No 5 Tahun 2021;
Perda Kab. Siubondo No 10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Situbondo No 3 Tahun 2019;
Perda Kab. Situbondo No 6 Tahun 2021;
Perbup Situbondo No 99 Tahun 2016.
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi :
a. Alokasi Dana Desa;
b. Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
c. Tahapan Pelaksanaan dan Mekanisme Pencairan; d. Pembinaan, Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi; e. Indikator Keberhasilan;
f. Sanksi dan Penghargaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, Peraturan Bupati Situbondo Nomor 65 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengalokasian, Penyaluran dan Penggunaan Alokasi Dana Desa dan Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2018 Nomor 65) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Situbondo Nomor 51 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 65 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengalokasian, Penyaluran dan Penggunaan Alokasi Dana Desa dan Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2021 Nomor 51), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja No. 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c,
huruf e, huruf f, huruf g, huruf j, huruf l, huruf m, huruf n dan Pasal 156 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
5. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan
6. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
10. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
12. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
13. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
14. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Jaminan Sosial Nasional
15. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
16. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
17. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
18. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
19. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
20. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
21. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
22. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
23. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
24. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
25. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990 tentang Penyerahan sebagian Urusan Pemerintahan dalam Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kepada Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II
26. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan.
27. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan
28. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan
29. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi
30. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit
31. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
32. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal
33. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
34. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
35. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
36. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
37. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
38. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tana Toraja Nomor 5 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tana Toraja;
39. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja;
40. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tana Toraja.
MENGATUR TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
40 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya No. 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2021 Nomor 9 Seri B Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
a. bahwa mineral bukan logam dan batuan yang terkandung di wilayah Kabupaten Purworejo merupakan kekayaan alam tidak terbarukan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki peran penting untuk menunjang perekonomian dan pembangunan Daerah guna mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara berkeadilan;
b. bahwa kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan di Daerah dikenakan Pajak Daerah yang pemungutannya masih terkendala oleh kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, perizinan, data dan informasi pertambangan, serta pengawasan, sehingga pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan belum efektif dan belum dapat memberi kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah secara optimal;
c. bahwa pengaturan pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan belum sepenuhnya dapat mengikuti perkembangan keadaan dan memenuhi kebutuhan hukum, sehingga perlu dilakukan perubahan agar dapat menjadi dasar hukum yang efektif, efisien, dan komprehensif dalam pemungutan Pajak Mineral Bukan Logan dan Batuan di Kabupaten Purworejo;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jayapura Nomor 6 Tahun 2008
Mengadakan - Memungut - Retribusi - Bangunan - dalam Daerah Tingkat II - Kabupaten Batang Hari
1972
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 06, LD.1972/No. 9 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Mengadakan dan Memungut Retribusi Bangunan dalam Daerah Tingkat II Kabupaten Batang Hari
ABSTRAK:
Peaturan Daerah tersebut tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini, karenanya perlu dicabut.
UU No. 18 Tahun 1965; UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 12 Tahun 1967; Surat Keputusan bersama Mendagri dan Menteri Perdagangan No. 56/thn 1971; Peraturan Tata Tertib DPRD Tingkat II Kab. Batang Hari No. 04/KPTS/DPRD-II/BH/1972
Perda ini mengatur tentang Mengadakan dan Memungut Retribusi Bangunan dalam Daerah Tingkat II Kabupaten Batang Hari.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 1972.
Hal-hal yang brlum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan ditentukan oleh Bupati Kader Kab. Batang Hari
3 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nganjuk Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN NGANJUK NOMOR 07 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
BAHWA RETRIBUSI DAERAH MERUPAKAN SALAH SATU SUMBER PENDAPATAN DAERAH YANG PENTING GUNA MEMBIAYAI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH; BAHWA BERDASARKAN PERTIMBANGAN DIMAKSUD PERLU MENETAPKAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN NGANJUK NOMOR 07 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR KM 66 TAHUN 1993 TENTANG FASILITAS PARKIR UNTUK UMUM; PERATURAN DAERAH KABUPATEN NGANJUK NOMOR 07 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA (LEMBARAN DAERAH KABUPATEN NGANJUK TAHUN 2012 NOMOR 01)
BEBERAPA KETENTUAN DALAM PERATURAN DAERAH KABUPATEN NGANJUK NOMOR 07 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA (LEMBARAN DAERAH KABUPATEN NGANJUK TAHUN 2012 NOMOR 01), DIUBAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2018.
KETENTUAN AYAT (1) PASAL 32 DIUBAH; LAMPIRAN I, LAMPIRAN II, LAMPIRAN III DAN LAMPIRAN V DIUBAH
TIDAK ADA
37 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kab. Balangan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
Bahwa seiring perkembangan masyarakat, beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan perlu disesuaikan dengan kebutuhan hukum dan perundang-undangan yang berlaku; perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1985; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 02 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 10 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Gangguan, yaitu beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Balangan Tahun 2011 Nomor 3) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 dihapus;
2. Ketentuan Pasal 3 dihapus;
3. Ketentuan Pasal 4 dihapus;
4. Ketentuan Pasal 5 dihapus;
5. Ketentuan Pasal 6 dihapus;
6. Ketentuan Pasal 7 dihapus;
7. Ketentuan Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) diubah dan Pasal 8 ayat (4) dihapus;
8. Ketentuan Pasal 9 dihapus;
9. Ketentuan Pasal 10 ditambahkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (2);
10. Ketentuan Pasal 17 ditambahkan 2 (dua) ayat baru yakni ayat (2) dan ayat (3);
11. Ketentuan Pasal 18 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2016.
13 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat