Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD Kabupaten Jombang Tahun 2021 No 26/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI JOMBANG NOMOR 48 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Bupati Jombang Nomor 48 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sudah tidak sesuai dengan perkembangan yang ada sehingga perlu dilakukan beberapa perubahan;
b. bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 dalam Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018;
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.02/2020;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 15 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 15 Tahun 2020;
Peraturan Bupati Jombang Nomor 48 Tahun 2020;
Peraturan Bupati Nomor 88 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2021.
1. Ketentuan dalam Lampiran BAB III Huruf B dihapus;
2. Ketentuan dalam Lampiran BAB IV Huruf B Angka 14 diubah, Angka 15 dan Angka 16 dihapus;
3. Ketentuan dalam Lampiran BAB IV Huruf D Angka 1 huruf c diubah dan ditambah 1 (satu) huruf yaitu huruf d;
4. Ketentuan dalam Lampiran BAB IV Huruf D Angka 2 huruf a diubah dan ditambah 2 (dua huruf yaitu huruf d dan huruf e);
5. Ketentuan dalam Lampiran BAB IV Huruf D Angka 3 huruf a ditambah 2 nomor yaitu nomor 3) dan nomor 4), huruf d diubah dan menambah 2 (dua) huruf yaitu huruf e dan huruf f;
6. Diantara ketentuan dalam Lampiran BAB IV Huruf D Angka 3 dan Angka 4 disisipi 1 (satu) Angka yaitu Angka 3a;
7. Ketentuan dalam Lampiran BAB VI ditambah 3 (tiga) huruf yaitu Huruf V, Huruf W dan Huruf X;
8. Ketentuan dalam Lampiran BAB VII Huruf D Angka 1 Point 1.1 dan point 1.2 diubah;
9. Ketentuan dalam Lampiran BAB VII Huruf L poin g diubah
sehingga seluruhnya berbunyi sebagaimana terdapat dalam Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2021.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Nomor 26 Tahun 2021
PEDOMAN TEKNIS PENGGUNMN DANA DESA UNTUK KEGIATAN BERBASIS KELAUTAN DAN PERIKANAN DI WILAYAH PESISIR KABUPATEN BUTON
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BERITA DAERAH KABUPATEN BUTON TAHUN 2021 NOMOR 361
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN TEKNIS PENGGUNAAN DANA DESA
UNTUK KEGIATAN BERBASIS KELAUTAN DAN PERIKANAN
DI WILAYAH PESISIR KABUPATEN BUTON
ABSTRAK:
a. bahwa sumber daya kelautan dan perikanan di Kabupaten
Buton menjadi salah satu sumber kehidupan dan
penghidupan bagi masyarakat pesisir, serta sumber
pendapatan bagi pembangunan daerah yang harus
mendapatkan pendanaan prioritas yang bersumber dari
Dana Desa dalam mewujudkan kesejahteraan dan
kemandirian masyarakat Desa Pesisir.
b. bahwa dalam rangka terwujudnya tata kelola pemanfaatan
sumber daya kelautan untuk mewujudkan kesejahteraan
dan kemandirian masyarakat khusunya di Desa Pesisir,
perlu disusun pedoman penggunaan Dana Desa untuk
kegiatan berbasis kelautan dan perikanan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Teknis Penggunaan Dana Desa
untuk Kegiatan Berbasis Kelautan dan Perikanan di
Wilayah Pesisir Kabupaten Buton;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573)
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana
Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60
Tahun 2014 ten tang Dana Desa yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5694);
8. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang
Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 136);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014
tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 tahun 2016
ten tang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran,
Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 478);
12. Peraturan Manteri Keuangan Nomor 205/PMK.07 /2019
tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1077);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun 2009
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Kabupaten Buton Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah
Kabupaten Buton Tahun 2009 Nomor 68);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 2 Tahun 2016
tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Kabupaten Buton Sebagai Daerah Otonom
(Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2016 Nomor
112);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2018
tentang Rencana Pembangunan jangka Menengah Daerah
Kabupaten Buton Tahun 2017-2022 (Lembaran Daerah
Kabupaten Buton Tahun 2018 Nomor 133);
BABI KETENTUAN UMUM
BAB II KONSEPSI PEMBANGUNAN DESA PESISIR PEDULI LINGKUNGAN LAUT
BAB III PRIORITAS PEMBANGUNAN DESA PESISIR
BAB IV MEKANISME PERENCANMN TINGKAT DESA
BABV PENDAMPINGAN, PEMBINMN DAN PENGAWASAN
BAB VI PELAPORAN
BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2021.
-
-
36
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Utara Nomor 26 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan kepemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Pejabat/Pegawai Pemerintah Kabupaten Barito Utara dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ;
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi;
Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bersih dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Kementrian/Lembaga dan Pemerintah Daerah;
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi;
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara.
a. pelaporan dan penetapan status gratifikasi;
b. unit pengendalian gratifikasi;
c. pengawasan;
d. hak dan perlindungan;
e. sanksi; dan
f. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2021.
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mandailing Natal Nomor 26 Tahun 2021
PEDOMAN – FORUM – KERUKUNAN – UMAT – BERAGAMA – DAN – DEWAN – PENASIHAT – FORUM – KERUKUNAN – UMAT – BERAGAMA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BERITA DAERAH KABUPATEN MANDAILING NATAL TAHUN 2021 NOMOR 26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN FORUM KERUKUNAN UMAT BERAGAMA DAN DEWAN PENASIHAT FORUM KERUKUNAN UMAT BERAGAMA
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 12 Peraturan Berasama Meteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2006 dan Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah; bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat 1 Peraturan Gubemur Sumatera Utara Nomor 74 Tahun 2017 tentang Forum Kerukunan Umat Beragama dan Dewan Penasihat Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi dan Kabupaten/Kota di Sumatera Utara Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama di Kabupaten/Kota menjadi tugas Bupati/Walikota;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1998, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016, Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006, dan Nomor 8 Tahun 2006, dan Peraturan Gubemur Sumatera Utara Nomor 74 Tahun 2017
Dalam Peraturan ini diatur tentang: KETENTUAN UMUM, PEMBENTUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, JUMLAH, KOMPOSISI DAN KEANGGOTAAN, KEPENGURUSAN, PENDANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN, PENGEMBANGAN FKUB, PENGAWASAN DAN PELAPORAN, KETENTUAN PERALIHAN dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2021.
7 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 26 Tahun 2021
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStandar/Pedoman
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Majene No. 41 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Majene Nomor 26 tahun 2021 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemsyarakatan Kelurahan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, perlu pengaturan lebih lanjut tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.17 Tahun 2018; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.18 Tahun 2018
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pembentukan Dan Penetapan, Kedudukan Tugas Dan Fungsi, Jenis Lembaga Kemasyarakatan, Pembinaan Dan Pengawasan Serta Pendanaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2021.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 26 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penggunaan Nomor Kendaraan Dinas Pejabat Pemerintah di Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
bahwa kendaraan dinas merupakan sarana dan
prasarana transportasi dalam mendukung kelancaran
tugas Pejabat Pemerintah Kabupaten Semarang dalam
menyelenggarakan urusan pemerintahan; bahwa dalam rangka tertib administrasi, identifikasi dan
pengendalian penggunaan kendaraan dinas di Pemerintah
Kabupaten Semarang, perlu diatur Penomoran Kendaraan
Dinas Pejabat Pemerintah di Kabupaten Semarang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Penggunaan Nomor
Kendaraan Dinas Pejabat Pemerintah di Kabupaten
Semarang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012; Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Nomor: KEP/546/III/2020; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun
201 7;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penomoran Kendaraan Bermotor
Bab III Pembiayaan
Bab IV Ketentuan Peralihan
BAb V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2021.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Selatan Nomor 26 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi Tambahan Bagi Bakal Calon Kepala Desa Antar Waktu.
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin tertib adminitrasi dan memberikan kepastian hukum bagi panitia pemilihan dalam pelaksanaan seleksi tambahan bagi bakal calon Kepala Desa Antar Waktu, dirasa perlu membuat pedoman pelaksanaan.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Adminitrasi Pemerintahan;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 7 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa;
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di kalimantan.
1. Ketentuan Umum
2. Seleksi Tambahan Bagi Calon Kepala Desa Antar Waktu
3. Persyaratan Calon Kepala Desa Antar Waktu
4. Pelaporan
5. Pembiayaan
6. Tata Cara Penyelesaian Hasil Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2021.
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 26 Tahun 2021
belanja subsidi - hibah - bantuan sosial - bantuan keuangan - pedoman pengelolaan
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2021/No. 26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Batang No 62 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang
ABSTRAK:
bahwa semakin berkembangnya permasalahan sosial dan
permasalahan teknis terutama dalam pemberian bantuan
sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah, maka Peraturan Bupati Batang Nomor 62
Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Subsidi,
Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Batang sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Bupati Batang Nomor 74 Tahun
2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati
Batang Nomor 62 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan
Belanja Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan
Keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Batang, perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Batang Nomor 62
Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Subsidi,
Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Batang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 9 Tahun 2017; Peraturan Bupati Batang Nomor 62 Tahun 2015; Peraturan Bupati Batang Nomor 48 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 26A ayat (5) huruf c mengenai pengelolaan bantuan sosial dan Pasal 39A huruf k mengenai SKPD pengampu bantuan sosial serta Lampiran V juga diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
8 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 26 Tahun 2021
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI SITUBONDO NOMOR 49 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN PEMERINTAH KABUPATEN SITUBONDO TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2021 Nomor 26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI SITUBONDO NOMOR 49 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN
PEMERINTAH KABUPATEN SITUBONDO TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 1 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, maka dipandang perlu melakukan penyesuaian terhadap besaran satuan biaya honorarium dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. bahwa Pemerintah Kabupaten Situbondo dapat menyediakan dukungan dana untuk
belanja kesehatan penanganan Covid-19 dan belanja prioritas lainnya dengan melakukan refocusing dan realokasi dana DAU atau DBH sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Kementerian Keuangan Republik Indonesia SE-2/PK/2021 tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019.
Mengingat: 23. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 22 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungiawaban dan Pelaporan, serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah, Bantuan Sosial, Bagi Hasil Pajak/Retribusi Daerah, Bantuan Keuangan, Belanja Tidak Terduga dan Pengeluaran Pembiayaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2016 Nomor 23); 24. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 49 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 49) sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Situbondo Nomor 4 Tahun 2021 (Beita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2021 Nomor 4).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuanyang tercantumdalam Lampiran Peraturan Bupati Situbondo
Nomor 49 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Situbondo Nomor 4 Tahun 2021, Nomor 29 ditambah 1 (satu) nomor baru yaitu nomor 19.4, Nomor 22 angka 22.2 ditambah 1 (satu) angka baru yakni angka 35 dan angka 22.7 ditambah 18 nomor baru, Nomor 29 angka 1 huruf f dan huruf g.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2021.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 26 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Sarana Dan Prasarana Kantor Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun
2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana
Kerja Pemerintah Daerah, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun
2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana
Kerja Pemerintah Daerah perlu menetapkan
Standarisasi Sarana dan Prasarana Kantor di
Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas;
b. bahwa untuk meningkatkan kinerja serta
kelancaran penyelenggaraan tugas-tugas
Pemerintah Kabupaten Banyumas, perlu dilakukan
penataan sarana dan prasarana kantor di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas;
c. bahwa sarana dan prasarana kantor pemerintah
daerah merupakan faktor penting dalam
mendukung terlaksananya penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan di daerah,
sehingga diperlukan standar sarana dan prasarana
kantor;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar
Sarana dan Prasarana Kantor di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 12
Tahun 2016
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, penataan sarana dan prasaran kantor, ruang lingkup sarana dan praarana kantor, ketentuan mengenai rumah negara, tata cara pengamanan rumah negara, tata cara pengamanan kendaraan dinas, pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2021.
50 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat