Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 60 Tahun 2021

Pedoman Pelaksanaan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ciamis Pada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Galuh Ciamis

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Penyertaan Modal, Pencairan Penyertaan modal, Pengunaan Dana Penyertaan Modal, Pertanggung Jawaban Dana Penyertaan Modal, Pembinaan, dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 60 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ciamis Pada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Galuh Ciamis
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ciamis
Nomor
60
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Ciamis
Tanggal Penetapan
06 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
06 Desember 2021
Tanggal Berlaku
06 Desember 2021
Sumber
BD 2021/NO.60
Subjek
PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ciamis
Bidang
Halaman ini telah diakses 236 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan