Materi Pokok Perbup ini adalah: ASB dalam Peraturan Bupati ini mengatur standar dalam penilaian kewajaran belanja atas anggaran yang diajukan Perangkat Daerah dalam melaksanakan sebuah Kegiatan. (1) Dalam hal harga satuan upah dan bahan yang dipakai dalam ASB ini lebih rendah dari harga yang ada di pasaran, maka yang dipakai adalah harga satuan upah dan bahan yang berlaku di pasaran, berdasarkan hasil survey dan ditetapkan oleh dinas/instansi yang membidangi barang/jasa. (2) Dalam hal harga satuan upah dan bahan yang ditetapkan dalam ASB ini lebih tinggi dari harga yang ada di pasaran, maka harga yang digunakan dalam pelaksaaan anggaran/Kegiatan adalah harga satuan upah dan bahan yang berlaku di pasaran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat