Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang susunan organisasi perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, telah Dibentuk Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat;
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No.25 Tahun 1956, UU No.8 Tahun 1974, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, PP No.9 Tahun 2003, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, Permendagri No.57 Tahun 2007, Permendagri No.64 Tahun 2007, Perda No.9 Tahun 2008, Perda No.10 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Gubernur Ini Diatur Tentang: Ketentuan Umum, tugas Pokok, Fungsi Dan Struktur Organisasi, Kepegawaian, Tata Kerja Dan Laporan, Pembiayaan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2013.
Peraturan ini memiliki 19 halaman dan 1 halaman lampiran.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 74 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada Badan Penanaman Modal Daerah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk melaksanakan sebagian tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang pada Badan Penanaman Modal Daerah Provinsi Jawa Tengah, perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada Badan Penanaman Modal Daerah Provinsi Jawa Tengah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan sesuai ketentuan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pada Badan Penanaman Modal Daerah Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 52 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 36 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 86 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 152 Tahun 2010;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan, pelayanan terpadu satu pintu, tata kerja, eselonisasi, kepegawaian, danketenntuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
9 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 47 Tahun 2012
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 17 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Pergub Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di Lingkungan Dinas Kesehatan
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Di Lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang pada Dinkes Prov. Sumsel, khususnya pemberian pelayanan kesehatan gigi dan mulut kepada masyarakat, maka perlu dibentuk UPTD RSK Gigi dan Mulut pada Dinkes Prov. Sumsel. Berdasarkan Pasal 79 ayat (2) Perda No. 8 Tahun 20008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Prov. Sumsel sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 1 Tahun 2011, pada Dinas Provinsi dapat dibentuk UPTD sesuai dengan kemampuan daerah yang pembentukannya diatur dengan pergub. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 56 Tahun 2010; Perda No. 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 1 Tahun 2011; Pergub No. 16 Tahun 2008.
Dalam Peraturan ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai ketentuan umum, pembentukan rumah sakit khusus gigi dan mulut.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2012.
Mengubah Pergub No. 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di Lingkungan Dinas Kesehatan Prov. Sumsel
6 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 45 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas dan Badan di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah
ABSTRAK:
bahwa unit pelaksana teknis sebagai unit kelembagaan perangkat daerah pada dinas dan badan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah dalam mewujudkan tujuan pembangunan di daerah; bahwa sejalan dengan diundangkannya Perda Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 9 Tahun 2012, perlu dilakukan penyesuaian dinas tertentu yang membawahi unit pelaksana teknis, serta Bidang Metrologi pada Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah telah dihapus dan perlu diwadahi dalam unit pelaksana teknis; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas dan Badan di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah;
UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; PP Nomor 41 Tahun 2007; Perda Nomor 6 Tahun 2008; Pergub Sulteng Nomor 5 Tahun 2009;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 5 Tahun 2009 diubah sebagai berikut:
1) Ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf b ditambah 1 (satu) angka, yakni angka 3, huruf j, huruf j angka 1, huruf j angka 2, huruf j angka 3, dan huruf j angka 4 dihapus, di antara huruf j dan huruf k disisipkan 2 (dua) huruf, yakni huruf j1 dan huruf j2, huruf h diubah dan ditambah 2 (dua) angka, yakni angka 4 dan angka 5, huruf k diubah, dan huruf l dihapus; 2) Ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf b ditambah 1 (satu) huruf, yakni huruf c; 3) Ketentuan Pasal 14 ditambah 2 (dua) huruf, yakni huruf d dan huruf e; 4) Ketentuan Pasal 15 huruf c angka 3 diubah; 5) Ketentuan Pasal 16 dihapus; 6) Diantara ketentuan Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 2 (dua) Pasal, yakni Pasal 16A dan Pasal 16B; 7) Ketentuan Pasal 17 diubah; 8) Ketentuan Pasal 18 dihapus; 9) Diantara Lampiran IV dan Lampiran V disisipkan 1 (satu) lampiran, yakni Lampiran IVA, Lampiran XXII, Lampiran XXIII, dan Lampiran XXIV diubah, daintara Lampiran XXIV dan Lampiran XXV disisipkan 2 (dua) lampiran, yakni Lampiran XXIVA dan Lampiran XXIVB, Lampiran XXVIII, Lampiran XXVII, Lampiran XXIX dan Lampiran XXX diubah, Lampiran XXXI dan Lampiran XXXII dihapus, serta Lampiran XXXIII diubah; 10) Diantara ketentuan Pasal 29 dan BAB VII disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB VIA dan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 29A.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2012.
Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 5 Tahun 2009
8 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 26 Tahun 2012
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 12 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 20 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas di Lingkungan Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Di Lingkungan Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Di Kota Palembang saat ini terdapat satu UPTD Pendapatan Daerah Prov. Sumsel yang melayani wajib pajak untuk melakukan pembayaran PKB dan BBNKB, yang setiap harinya terus mengalami peningkatan baik wajib pajak maupun objek pajak lainnya. Dalam rangka peningkatan pelayanan kepada wajib pajak, pendataan objek pajak, pemungutan pajak dan peningkatan penerimaan pajak, maka di Kota Palembang perlu diadakan penambahan satu UPTD Pendapatan Daerah. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 56 Tahun 2010; Perda No. 8 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 1 Tahun 2011; Perda No. 3 Tahun 2011; Pergub No. 20 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan beberapa ketentuan mengenai UPTD pada Dinas Pendapatan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2012.
Mengubah Pergub No. 20 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas di Lingkungan Dinas Pendapatan Daerah
4 hlm, lampiran : 1 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 25 Tahun 2012
PERUBAHAN PERTAMA ATAS PERATURAN GUBERNUR PAPUA BARAT NOMOR 19 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI METROLOGI PROVINSI PAPUA BARAT
2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 25, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2012 NOMOR 206
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Balai Metrologi Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Papua Barat disebutkan bahwa pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas
berdasarkan kebutuhan. Untuk mendorong peningkatan roda perekonomian dan perdagangan di Provinsi Papua Barat, maka perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan _Tata Kerja Balai Metrologi Provinsi Papua Barat.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang—Undang Nomor 2 Tahun 1981; Undang—Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang—Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 / M-DAG / PER / 10 / 2009; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/10/2009.
Peraturan Gubernur Papua Barat ini mengatur mengenai Perubahan Pertama Atas PEraturan Gubernur Papua Barat Nomor 19 Tahun 2006 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Balai Metrologi Provinsi Papua Barat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2012.
1 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 23 Tahun 2012
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PERBIBITAN TERNAK DAN HIJAUAN MAKANAN TERNAK PADA DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN PROVINSI PAPUA BARAT
2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 23, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2012 NOMOR 204
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Balai Pembibitan Ternak dan Hijauan Makanan Ternak pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Papua Barat disebutkan bahwa pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas berdasarkan kebutuhan. Dengan meningkatnya beban tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat dibidang pertanian, peternakan dan ketahanan pangan Provinsi Papua Barat dan merupakan kontribusi dalam peningkatan PAD pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, maka perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas berupa Balai Perbibitan Ternak dan Hijauan Makanan Ternak.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang—Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang—Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009.
Peraturan Gubernur Papua Barat ini mengatur mengenai pembentukan susunan organisasi dan tata kerja balai perbibitan ternak dan hijauan makanan ternak provinsi papua barat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2012.
1 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 22 Tahun 2012
ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PADA DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN PROVINSI PAPUA BARAT
2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 22, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2012 NOMOR 203
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Papua
Barat Nomor 4 Tahun 2009 tentang organisasi dan tata kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Papua Barat disebutkan bahwa pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas berdasarkan kebutuhan. Dengan meningkatnya beban tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua Barat, maka perlu dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksanan Teknis Dinas (UPTD) guna memberikan PAD pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua Barat.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang—Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang—Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009.
Peraturan Gubernur Papua Barat ini mengatur mengenai organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis dinas (UPTD) pada dinas kelautan dan perikanan provinsi papua barat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2012.
6 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 22 Tahun 2012
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 12 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi
Unit Pelaksana Teknis Dinas di Lingkungan Dinas
Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi
Sumatera Selatan
Mencabut
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 21 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Di Lingkungan Dinas Pertanian Tanaman Pangan Dan Hortikultura Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Di Lingkungan Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 79 ayat (1) dan ayat (2) Perda No. 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Prov. Sumsel, disebutkan pada Dinas Provinsi dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas sesuai dengan kemampuan daerah yang pembentukannya diatur dengan pergub. Untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 56 Tahun 2010; Perda No. 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 1 Tahun 2011.
Dalam Peraturan ini diatur tentang organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis dinas di lingkungan Dinas Pertenian Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Sumsel dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, pembentukan, balai pengawasan dan sertifikasi benih tanaman pangan dan hortikultura, balai perlindungan tanaman, balai pengembangan sumber daya manusia pertanian, balai perbanyakan benih tanaman panggan dan hortikultura, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian, keuangan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2012.
Mencabut Pergub No. 21 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di Lingkungan Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Sumsel
Uraian tugas dan fungsi masing-masing UPTD akan diatur lebih lanjut dalam pergub.
12 hlm, Lampiran : 4 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 21 Tahun 2012
ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN MUTU BARANG (BPPMB) PADA DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN PROVINSI PAPUA BARAT
2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 21, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2012 NOMOR
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengawasan dan Pengendalian Mutu Barang (BPPMB) pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Papua
Barat Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Papua Barat disebutkan bahwa pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas berdasarkan kebutuhan. Dengan meningkatnya beban tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat dibidang perindustrian dan perdagangan dan merupakan kontribusi dalam peningkatan PAD, maka perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas berupa Balai Pengawasan dan Pengendalian Mutu Barang (BPPMB) pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Papua Barat.
Dasar Hukum: Undang—Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang—Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang—Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai organisasi dan tata kerja balai pengawasan dan pengendalian mutu barang (BPPMB) pada dinas perindustrian dan perdagangan provinsi papua barat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2012.
Dengan berlakunya Peraturan Gubernur ini, maka semua ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Gubernur ini dinyatakan tidak berlaku.
1 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat