Dalam Peraturan ini diatur tentang organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis dinas di lingkungan Dinas Pertenian Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Sumsel dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, pembentukan, balai pengawasan dan sertifikasi benih tanaman pangan dan hortikultura, balai perlindungan tanaman, balai pengembangan sumber daya manusia pertanian, balai perbanyakan benih tanaman panggan dan hortikultura, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian, keuangan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat