Undang-undang (UU) tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
ABSTRAK:
bahwa sistem jaminan sosial nasional merupakan program negara yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat;
bahwa untuk mewujudkan tujuan sistem jaminan sosial nasional perlu dibentuk badan penyelenggara yang berbentuk badan hukum berdasarkan prinsip kegotongroyongan, nirlaba, keterbukaan, kehati- hatian, akuntabilitas, portabilitas, kepesertaan bersifat wajib, dana amanat, dan hasil pengelolaan dana jaminan sosial seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besar kepentingan peserta;
bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, harus dibentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dengan Undang-Undang yang merupakan transformasi keempat Badan Usaha Milik Negara untuk mempercepat terselenggaranya sistem jaminan sosial nasional bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pasal 20, Pasal 21, Pasal 23A, Pasal 28H ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;;
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456).
1. KETENTUAN UMUM
2. PEMBENTUKAN DAN RUANG LINGKUP
3. STATUS DAN TEMPAT KEDUDUKAN
4. FUNGSI, TUGAS, WEWENANG, HAK, DAN KEWAJIBAN
5. PENDAFTARAN PESERTA DAN PEMBAYARAN IURAN
6. ORGAN BPJS
7. PERSYARATAN, TATA CARA PEMILIHAN DAN PENETAPAN,
DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS
DAN ANGGOTA DIREKSI
8. PERTANGGUNGJAWABAN
9. PENGAWASAN
10. ASET
11. PEMBUBARAN BPJS
12. PENYELESAIAN SENGKETA
13. HUBUNGAN DENGAN LEMBAGA LAIN
14. LARANGAN
15. KETENTUAN PIDANA
16. KETENTUAN LAIN-LAIN
17. KETENTUAN PERALIHAN
18. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2011.
Pasal 68 menyatakan :
Pada saat berubahnya PT Jamsostek (Persero) menjadi BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1995 tentang Penetapan Badan Penyelenggara Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 59) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi; dan
b. Ketentuan Pasal 8 sampai dengan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3468) dinyatakan tetap berlaku sampai dengan beroperasinya BPJS Ketenagakerjaan.
Pasal 69 menyatakan :
Pada saat mulai beroperasinya BPJS Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3468) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dengan Peraturan Pemerintah.
besaran dan tata cara pembayaran Iuran program jaminan kesehatan diatur dalam Peraturan Presiden; dan
besaran dan tata cara pembayaran Iuran selain program jaminan kesehatan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang Direksi diatur dengan Peraturan Direksi.
Keanggotaan panitia seleksi ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan dan penetapan Dewan Pengawas dan Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 30 diatur dengan Peraturan Presiden.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan dan penetapan calon anggota pengganti antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Presiden.
Ketentuan mengenai bentuk dan isi laporan pengelolaan program sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Presiden.
Ketentuan lebih lanjut mengenai sumber dan penggunaan aset BPJS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai sumber dan penggunaan aset Dana Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan mengenai Gaji atau Upah dan manfaat tambahan lainnya serta insentif bagi anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi diatur dengan Peraturan Presiden.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persentase dana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara hubungan antarlembaga diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dengan Peraturan Pemerintah.
68
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 24 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peningkatan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Seram Bagian Timur
ABSTRAK:
"Bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan penerapan protokol kesehatan penanganan Corona Virus Disease 2019 dapat berjalan dengan baik dan efisien serta untuk menjamin kepastian hukum diperlukan upaya peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Upaya penegakan disiplin dan penegakan hukum terhadap protokol kesehatan, sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam
Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Pengendalian Corono Virus Disease 2019, perlu ditetapkan Peraturan Bupati. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Peningkatan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Seram Bagian Timur.
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945; Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 , sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018; Undang Undang Nomor 2 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Peningkatan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Seram Bagian Timur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2020.
pembentukan unit pelaksana teknis daerah laboratorium kesehatan pada dinas kesehatan kabupaten boalemo
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2021/No. 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan pada Dinas Kesehatan Boalemo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan pasal 20 ayat (1) peraturan meneteri dalam negeri nomor 12 tahun 2017 tentang pembentukan klasifikasi cabang dinas dan unit pelaksana teknis daerah menyebutkan bahwa dinas atau badan daerah kabupaten .
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 72 Tahun 1998; Permenkes No. 49 Tahun 2016; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda No. 5 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan unit pelaksana teknis daerah laboratorium kesehatan pada dinas kesehatan kabupaten boalemo termasuk didalamnya mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi organisasi, kepegawaian dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2021.
Terdiri dari 11 Halaman dengan Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sorong Nomor 24 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN IMUNISASI
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan derajat kesehatan bayi, balita, anak dan wanita usia subur serta masyarakat dari penyakit menular diperlukan upaya untuk mencegah terjadinya suatu penyakit melalui imunisasi, agar pelayanan imunisasi diselenggarakan secara efektif, efisien dan mampu mempertahankan status kesehatan masyarakat di Kabupaten Sorong perlu diatur mengenai penyelenggaraan imunisasi sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Imunisasi, perlu mengatur ketentuan mengenai penyelenggaraan imunisasi dalam Peraturan Bupati untuk memberikan kepastian dalam pelaksanaannya;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019;
Peraturan bupati ini mengatur mengenai penyelenggaraan imunisasi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasangkayu Nomor 24 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Pembagian Remunerasi Jasa Pelayanan Covid-19 Pada Unit Pelayanan Teknis Rumah Sakit Pada Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu mengatur sistem pembagian jasa remunerasi pelayanan covid-19 pada Unit Pelayanan Teknis Rumah Sakit Pada Dinas Kesehatan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Pembagian Jasa Remunerasi
Pelayanan Covid-19 pada Unit Pelayanan Teknis Rumah Sakit Pada Dinas Kesehatan;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 7 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 79 Tahun 2018; Perda No. 7 Tahun 2021; Perbup Pasangkayu No. 34 Tahun 2021;
Perbup ini mengatur remunerasi pegawai rumah sakit, yaitu:
1. Asas dan tujuan
2. Kewajiban dan hak
3. Kelompok pendapatan dan pembiayaan
4. Sumber biaya dan gaji/honor
5. Komponen jasa pelayanan dalam tarif rumah sakit
6. Proporsi besaran jasa sarana dan jasa pelayanan
7. Pembagian jasa layanan
8. Pembagian jasa penunjang pelayanan
9. Reward dan tunjangan
10. Sanksi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2022.
15 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 24 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 24, Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara 2020 Nomor 24
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan Covid-19
ABSTRAK:
dalam rangka memutus mata penularan dan penyebaran Corona Virus Diesease 2019 (Covid-19) yang telah ditetapan sebagai bencana non alam, diperlukan pencegahan dan penanggulangan secara menyeluruh dan terpadu serta mencakup aspek penyelenggaraan Pemerintahan, Kesehatan, Sosial, Budaya dan rantal Ekonomi
pencegahan dan penanggulangan penularan Corona Virus Diesease 2019 (Covid-19) perlu dilakukan sedari awal melalui pemeriksaan kesehatan kepada kelompok masyarakat yang berada pada lingkungan yang potensial terjangkit dan menularkan
berdasarkan ketentuan Pasal 12 Undang- Undang Nomor Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan sebagai dasar dan arah pencegahan dan penanggulangan memberikan Pelayanan pemeriksaan bagi Masyarakat secara umum
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan;
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanganan Wabah Penyakit Menular;
Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional;
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kedaruratan Bencana dalam Kondisi Tertentu;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Masyarakat
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMERIKSAAN KESEHATAN
BAB III JENIS PEMERIKSAAN KESEHATAN
BAB IV PELAPORAN
BAB V PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VI PENDANAAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2020.
14 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 24 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tugas, Fungsi, dan Uraian Tugas Dinas Kesehatan.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka optimalisasi kinerja Dinas Kesehatan serta meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan tugas jabatan, perlu perumusan tugas, fungsi, dan uraian tugas Dinas Kesehatan;
Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan dan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 012 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, perlunya penetapan dan perumusan tugas, fungsi, dan uraian tugas setiap perangkat daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tugas, Fungsi, dan Uraian Tugas Dinas Kesehatan;
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022; Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 012 Tahun 2023;
Peraturan Gubernur ini Mengatur Tentang Tugas, Fungsi, dan Uraian Tugas Dinas Kesehatan Dengan Memuat :
Ketentuan Umum;
Tugas, Fungsi, dan Uraian Tugas;
Ketentuan Lain Lain;
Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
26 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Utara Nomor 24 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BERITA DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA TAHUN 2017 NOMOR
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Jaminan Persalinan Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pengelolaan
keuangan daerah di Kabupaten Buton Utara terkait
dengan Pembiayaan Sewa Rumah Tunggu, Biaya
Makan Minum dan Operasinal Rumah Tunggu
kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama milik
Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Utara,
sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dan
ayat (5) Peraturan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor 82 Tahun 2015, Perlu diatur
pengelolaan dan pemanfaatan dana J aminan
Persalinan bagi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
milik Pemerintah Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu rnenetapkan
Keputusan Bupati tentang Standar Biaya Jaminan
Persalinan Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Utara
Tahun Anggaran 2017;
1. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nornor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5063);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomr 5587);
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2017 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 240, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5948);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
8. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2016 tentang
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun 2017 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 253);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 16
Tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
(Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun
2015 Nomor 16);
Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Pengelolaan Dana Non Kapitasi Dan Besarnya Jasa Pelayanan;
Bab III Pertanggung Jawaban;
Bab IV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
5
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 24 Tahun 2020
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan NO. 24, BN.2020/No. 1044, peraturan.go.id : 7 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pangan Olahan untuk Keperluan Gizi Khusus
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat