Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kabupaten Ogan Ilir
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan kepemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, Pejabat jPegawai Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga
yang berhubungan dengan jabatan dan' atau pekerjaannya;
Dasar Hukum peraturan ini adalah :UU No 28 Tahun 1999;UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 ;UU No 30Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No 10 Tahun 2015;UU No 37 Tahun 2003;UU No 5 tahun 2014;UU No 23 tahun 2014 sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015 PP No 79 Tahun 2005;PP No 60 tahun 2008;PP No 53 Tahun 2010;Perpres No 55 Tahun 2012;Perda No 12 Tahun 2016;Perda No 13 Tahun 2014;Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan
Reformasi Nomor 52 Tahun 2014 ;Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi No 02
Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi
No 06 Tahun 2015 ;Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 061/7737/SJ
tanggal 30 Desember 2014
materi pokok dalam peraturan ini antara lain :Ketentuan Umum,Maksud Tujuan dan Pinsip,prinsip dasar,Pelaporan dan penetapan status gratifikasi ,unit pengendalian grafitifikasi,wewenang dan kewajiban UPG,Pengawasan,Pelindungan dan penghargaan,Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
14 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan No. 9 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kab. Bengkulu Selatan Tahun 2017 Nomor 09
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan, pejabat/pegawai Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya.
UU Darurat No. 4 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999; UU No. 30 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 53 Tahun 2010; Perpres No. 55 Tahun 2012; Permenpan-RB No. 52 Tahun 2014; Peraturan KPK No. 2 Tahun 2014; SE Mendagri No. 061/7737/SJ; Perda No. 9 Tahun 2016.
- Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pejabat/pegawai dalam memahami, mengendalikan dan mengelola gratifikasi di lingkungan Pemerintah Daerah. Dalam melaksanakan program pengendalian graritifikasi dibentuk Unit Pengendalian Gratifikasi. Setiap pejabat/pegawai wajib melaporkan setiap gratifikasi yang diterimanya kepada KPK atau melalui UPG. Pelanggaran terhadap Perbup ini akan dikenakan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2017.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Selatan Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2017/NO. 8, TBD. 2018, LL SETDA KAB. BURU SELATAN : 10 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buru Selatan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, setiap Pegawai Negeri Sipil atau Penyelenggara Negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati Buru Selatan tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buru Selatan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012; Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Selatan Nomor 12 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buru Selatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2017.
Lampiran 9 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tebo Nomor 6 Tahun 2017
AKSI DAERAH - PENCEGAHAN - PEMBERANTASAN - KORUPSI - KABUPATEN TEBO - TAHUN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2017/NO 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang AKSI DAERAH PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI (AD-PPK) KABUPATEN TEBO TAHUN 2017
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Perpres No. 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang 2012-2025 dan Jangka Menengah 2012-2014, perlu menyusun Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Kabupaten Tebo Tahun 2017;
Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Kabupaten Tebo Tahun 2017 perlu ditetapkan dengan Perbup Tebo
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2000; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 55 Tahun 2012; Inpres No. 17 Tahun 2011; Inpres No. 1 Tahun 2013
PERBUP ini Mengatur Mengenai Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (AD-PPK) Kabupaten Tebo Tahun 2017, meliputi: Pelaksanaan; Koordinasi, Pengawasan, Monitoring dan Pelaporan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2017.
4 hlmn; 1 lmprn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 6 Tahun 2017
LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BERITA DAERAH KUANTAN SINGINGI TAHUN 2017 NOMOR 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi
ABSTRAK:
Bahwa Tata Cara Pendaftaran Pengumuman dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara
Negara (LHKPN) perlu disesuaikan dengan
diterbitkannya Peraturan Komisi Pemberantasan
Korupsi Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2016
Tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan
Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Penyelenggara Negara yang wajib menyampaikan
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara perlu
disesuaikan dengan terbitnya Peraturan Daerah
Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 4 Tahun 2016
Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Kuantan Singingi dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; . Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.14-405, Tanggal 31 Mei 201 1 tentang Pengesahan Pengangkatan Bupati Kuantan Singingi Propinsi Riau; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Dalam peraturan ini berisi tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi sehubungan dengan dengan diterbitkannya Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Penyelenggara Negara yang wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara perlu disesuaikan dengan terbitnya Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2017.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Morowali Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MOROWALI
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan Pemerintah Kabupaten Morowali yang berwibawa dan bermartabat serta bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, maka perlu memperhatikan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih; bahwa dalg.m rangka menerapkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, wajib menghindari praktek-praktek tercela serta tidak berperilaku koruptif termasuk dalam hal ini gratifrkasi yang berindikasi suap; bahwa untuk mencegah dan memberantas gratifikasi yang berindikasi suap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Morowali dalam rangka peningkatan pelayanan terhadap masyarakat diperlukan suatu landasan hukum yang mengatur tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Morowali;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Komisi Pemberantasal Korupsi Nomor 2 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 6 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pedoman kepada seluruh pejabat/ pegawai Daerah dalam memahami, mengendalikan dan mengelola Gratilikasi di Lingkungan Pemerintah Daerah yang dapat mendorong terlaksananya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dari korupsi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2017.
18 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 1 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2017 Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TRENGGALEK
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan kepemerintahan yang
baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Trenggalek,
pejabat/pegawai Pemerintah Kabupaten Trenggalek dilarang
menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga
yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme; Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Daerah; Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi
Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka
Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun
2012-2014; Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman
Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bersih Dari
Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di
Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun
2014 tentang Pedoman Pelaporan dan Penetepan Status
Gratifikasi
Peraturan Daerah ini mengatur pengendalian gratifikasi di lingkungan pemda dengan substansi:
(a) maksud, tujuan dan prinsip dasar;
(b) pelaporan dan penetapan status gratifikasi;
(c) Unit Pengendalian Gratifikasi;
(d) pengawasan;
(e) perlindungan dan penghargaan;
(f) sanksi;
(g) pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2017.
Jumlah 18 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 106 Tahun 2016
PEMKAB SLEMAN – KORUPSI – SISTEM PENANGANAN PENGADUAN INTERNAL PERATURAN BUPATI SLEMAN NO.106 LD 2016/NO 106, SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SLEMAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 106, BD.2016/NO.105
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Penanganan Pengaduan Internal Terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan wilayah yang bebas dari korupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman perlu menyusun mekanisme penanganan pengaduan internal terhadap adanya dugaan tindak pidana korupsi
Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang 28 Tahun 1999,Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016.
Pada peraturan ini diatur tentang Prinsip Penanganan Pengaduan Internal; Pelapor; Mekanisme Pengaduan (Penyampaian Pengaduan, Penanganan Pengaduan, Tindak Lanjut Pengaduan); Pembentukan, Keanggotaan, dan Ketugasan Tim Pengelola Pengaduan Internal; Tindakan Perbaikan, dan Ketentuan Lain. Prinsip penanganan pengaduan internal terhadap tindak pidana korupsi dilaaksanakan berdasarkan prinsip rahasia, perlindungan, kemudahan, dan independensi. Seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Sleman dapat bertindak sebagai pelapor. Pengaduan yang disampaikan pelapor berupa informasi yang berkaitan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi. Pelapor menyampaikan informasi terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkab Sleman kepada tim pengelola pengaduan internal secara langsung maupun tidak langsung melalui website slemankab.go.id atau surat. Tim pengelola pengaduan internial menerima, menginventarisasi, dan melakukan verifikasi terhadap informasi yang disampaikan oleh pelapor. Tim pengelola pengaduan internal mempunyai tugas menerima dan mengadministrasikan pengaduan yang memiliki dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkab Sleman, menjaga kerahasiaan identitas pelapor, menganalisa pengaduan untuk menentukan dapat atau tidaknya suatu pengaduan ditindaklanjuti ke tahap pemeriksaan kasus, melakukan komunikas dengan pelapor untuk keperluan analisa pengaduan, dan membuat laporan kepada Inspektur Kabupaten untuk melakukan pemeriksaan kasus terhadap pengaduan yang memiliki indikasi korupsi secara berkala sewaktu-waktu apabila diperlukan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2016.
11 HLM;-
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 93 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan pemerintah daerah, perlu mengatur pengendalian gratifikasi; bahwa Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2013 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Daerah ;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 ; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 ; Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Menteri :alam Negeri Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun 2014; Peraturan Bupati Batang Nomor 36 Tahun 2013;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Ruang Lingkup
Bab IV Prinsip Pengendalian Gratifikasi
Bab V Kewajiban Pejabat/Pegawai
Bab VI Larangan Pejabat/Pegawai
Bab VII Pengendalian Gratifikasi
Bab VIII Unit Pengendalian Gratifikasi
Bab IX Perlindungan Pelaporan Gratifikasi
Bab X Pengawasan
Bab XI Sanksi
Bab XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Peraturan Bupati Kabupaten Batang Nomor 35 tahun 2013 dicabut.
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 68 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan tata kelola
pemerintahan yang baik di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Pati yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi
dan nepotisme dan berdasarkan Surat Edaran Menteri
Dalam Negeri Nomor 061/7737/SJ tanggal 30 Desember
2014 tentang Pembentukan Unit Gratifikasi di Lingkungan
Pemerintah Daerah, perlu memberikan pedoman
pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Pati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Pati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 59 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud, tujuan, ruang lingkup dan prinsip, pengendalian gratifikasi, unit pengendalian gratifikasi, sosialisasi, perlindungan pelapora gratifikasi, pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2016.
17 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat