materi pokok dalam peraturan ini antara lain :Ketentuan Umum,Maksud Tujuan dan Pinsip,prinsip dasar,Pelaporan dan penetapan status gratifikasi ,unit pengendalian grafitifikasi,wewenang dan kewajiban UPG,Pengawasan,Pelindungan dan penghargaan,Pembiayaan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat