Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 93 Tahun 2016

Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud dan Tujuan Bab III Ruang Lingkup Bab IV Prinsip Pengendalian Gratifikasi Bab V Kewajiban Pejabat/Pegawai Bab VI Larangan Pejabat/Pegawai Bab VII Pengendalian Gratifikasi Bab VIII Unit Pengendalian Gratifikasi Bab IX Perlindungan Pelaporan Gratifikasi Bab X Pengawasan Bab XI Sanksi Bab XII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Batang Nomor 93 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Batang
Nomor
93
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Batang
Tanggal Penetapan
30 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2016
Tanggal Berlaku
30 Desember 2016
Sumber
30/12/2016
Subjek
TINDAK PIDANA KORUPSI, PENCEGAHAN KORUPSI - SISTEM PENGENDALIAN INTERN - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Batang
Bidang
Halaman ini telah diakses 278 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Kabupaten Batang Nomor 35 tahun 2013 ten tang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang

  2. Peraturan Bupati Kabupaten Batang Nomor 35 tahun 2013 ten tang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan