Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD TAHUN 2019/NO. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
Provinsi Kalimantan Utara secara geografis dan demografis termasuk daerah yang rawan bencana seperti kebakaran, tanah longsor dan banjir, yang dapat menghancurkan tatanan kehidupan masyarakat baik fisik maupun psikologis bahkan berdampak pada korban jiwa sehingga perlu penyelenggaraan penanggulangan bencana yang melibatkan peranan semua pihak dan memperhatikan kearifan dan potensi lokal daerah
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menetapkan penanggulangan bencana merupakan kewenangan pemerintah provinsi yang termasuk urusan wajib pelayanan dasar
Pasal 18 Ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG PEMERINTAH DAERAH
BAB IV HAK, KEWAJIBAN, DAN PERAN MASYARAKAT
BAB VI PERAN ORGANISASI PROFESI, SATUAN PENDIDIKAN, LEMBAGA USAHA, MEDIA MASSA, ORGANISASI MASYARAKAT SIPIL, LEMBAGA INTERNASIONAL DAN LEMBAGA ASING NON-PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
BAB VII PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
BAB IX KERJASAMA ANTAR DAERAH
BAB XI PENYELESAIAN SENGKETA DAN GUGATAN
BAB XII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2019.
87 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2019/No.69, TLD No.202
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TOLITOLI NOMOR 22 TAHUN 2006 TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, maka ketentuan tentang Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik ditetapkan dengan Keputusan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 22 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4810) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6177);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Pelaporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 630);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2000 tentang Perubahan nama Kabupaten Daerah Tingkat II Buol Tolitoli menjadi Kabupaten Tolitoli (Lembaran Daerah Kabupaten Tolitoli Tahun 2000 Nomor 8, Seri D Nomor 8).
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 22 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2019.
Peraturan yang Dicabut: Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 22 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
3 Halaman, Penjelasan: 1 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kota Pasuruan Tahun 2019 No 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Kota Pasuruan No 13 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK:
a. bahwa penataan Perangkat Daerah merupakan salah satu bentuk kewenangan otonomi yang dimiliki pemerintah daerah;
b. bahwa Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial telah mengalami perubahan nomenklatur;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu dilakukan untuk penyesuaian nomenklatur;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial;
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 11);
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2013 Nomor 3 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 27);
Peraturan Menteri Sosial Nomor 08 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendataan dan Pengelolaan Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial;
Peraturan Menteri Sosial Nomor 184 Tahun 2011 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 913);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor
11) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 4, angka 5, dan angka 6 Pasal 1 diubah;
2. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 10. diubah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2019.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2019
Partai Politik dan PemiluPengelolaan Keuangan Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mencabut
PERDA Kab. Bantul No. 12 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Perda No 14 Tahun 2012 ttg Bantuan Keuangan Kepada Parpol Dan Perda No 12 Tahun 2014 ttg Perubahan Atas Perda No 14 Tahun 2012 ttg Bantuan Keuangan Kepada Parpol
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Perhitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2012 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2012 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Dasar hukum Peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018.
Materi pokok : Pernyataan dicabut dan tidak berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2012 dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2014.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2019.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2012 dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2014.
Jumlah halaman : 4 HLM; Penjelasan : 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kualitas demokrasi maka Pemerintah Daerah perlu memberikan bantuan keuangan kepada Partai Politik;
b. bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tata Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, maka Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Bantuan Kepada Partai Politik sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang Bantuan Keuangan Parta Politik yang meliputi: Ketntuan Umum; Penghitungan Bantuan Keuangan; Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Pengajuan Bantuan Keuangan; Verifikasi Kelengkapan Administrasi; Penyaluran Bantuan Keuangan; Penggunaan Bantuan Keuangan; Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan; Ketentuan Lain Lain dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2019.
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Kemiskinan
ABSTRAK:
a. bahwa kemiskinan adalah masalah yang bersifat multi dimensi dan multi sektor dengan berbagai karaterisktik yang harus segera ditanggulangi untuk mengembangkan kehidupan manusia yang lebih bermartabat;
b. bahwa angka tingkat kemiskinan di Kabupaten Rembang masih tinggi sehingga perlu dilakukan upaya penanggulangan secara efektif, optimal dan terpadu;
c. bahwa upaya penanggulangan kemiskinan dibutuhkan sinergitas dan program berkelanjutan yang sejalan dengan RPJMD Kabupaten Rembang;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Kemiskinan;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2015, Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014 dan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas, arah kebijakan dan tujuan, prinsip dan pendekatan, ruang lingkup, kelembagaan, sasaran, hak, kewajiban dan tanggung jawab, strategi penanggulangan kemiskinan, pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, sumber daya manusia dan pendanaan, peran serta masyarakat dan pelaku usaha, pengawasan, monitoring dan evaluasi, larangan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2019.
26 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
ABSTRAK:
bahwa usaha mikro, kecil dan menengah merupakan badan usaha yang mempunyai kedudukan dan peran strategis dalam meningkatkan perekonomian daerah, menopang ketahanan ekonomi masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan rakyat;
bahwa untuk mengembangkan dan meningkatkan daya saing, produktivitas usaha bagi usaha mikro, kecil dan menengah agar menjadi tangguh dan mandiri, perlu peran Pemerintah Daerah, dunia usaha dan masyarakat secara optimal, proporsional dan saling menguntungkan agar berdaya guna dan berhasil guna;
bahwa fasilitas pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah merupakan urusan wajib dan kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota, sehingga untuk memberikan pedoman, arahan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah, diperlukan pengaturan mengenai pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Uaha Mikro, Kecil dan Menengah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 14 Tahun 2000; UU Nomor 20 Tahun 2008; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 17 Tahun 2013; Perpres Nomor 98 Tahun 2014; PERDA Nomor Tahun 2016
PERDA ini Mengatur Mengenai Pemberdayaan dan Pengembangan Uaha Mikro, Kecil dan Menengah; Meliputi Pemberdayaan; Pengembangan; Pemantauan, Evaluasi dan Pengendalian; Koordinasi; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2019.
20 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Medan Nomor 4 Tahun 2019
PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2019/No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 98 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 8 Drt Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 22 Tahun 1973; PP No. 50 Tahun 1991; PP No. 35 Tahun 1992; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 81 Tahun 2012; PP No. 88 Tahun 2014; PP No. 14 Tahun 2016; PERMENPU No. 29/PRT/M/2006; PERMENPU No. 30/PRT/M/2006; PERMENPU No. 03/PRT/M/2013; PERMENPUPR No. 02/PRT/M/2016.
Kriteria dan tipologi perumahan kumuh dan permukiman kumuh; Pencegahan terhadap tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru; Peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2019.
51
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peningkatan Kesejahteraan Lansia
ABSTRAK:
bahwa setiap orang lansia mempunyai hak dan kewajuban yang sama serta memeliki pengalaman, pengetahuan, kreatif, potensi dan kemampuan yang dapat dikembangkan untuk mempertahankan dan meningkatkan kesejahtraan diri , keluarga dan masyarakat; bahwa setiap tahun pertumbuhan lansia di daerah semakin meningkat dan disertai dengan berbagai permasalahan yang memerlukan penanganan secara intensif, menyeluruh dan terpadu yang mengarah pada peningkatan taraf Kesejahteraan; bahwa untuk menjamin terpenuhinya hak lansia perlu diselenggarakan secara terpadu dan berkelanjutan yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu membentuk peraturan daerah tentang peningkatan Kesejahteraan Lansia.
Pasal 18 ayat (6) UUDNRI Tahun 1945; UU No.8 Tahun 2003; dan UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No.9 tahun 2015.
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Hak Dan Kewajiban; BAB III Tanggung Jawab; BAB IV Penyelenggaraan; BAB V Kelembagaan Lansia; BAB VI Peran Serta Dan Penghargaan; BAB VII Pembina, Pengawasan Dan Evaluasi; BAB VIII Sanksi Administratif; BAB IX Ketentuan Perihal; BAB X Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2019.
19 halaman; 8 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah
ABSTRAK:
Pemerintah Daerah bertanggung jawab melindungi seluruh masyarakat Tanah Bumbu dengan tujuan memberikan perlindungan terhadap kehidupan dan penghidupan termasuk atas bencana dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat, sehingga perlu dilakukan upaya antisipasi dan penanggulangan secara terkoordinasi, terpadu, cepat dan tepat; berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Pemerintahan Daerah dan Pasal 3 ayat (1) huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, bahwa Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 6 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016
Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah Meliputi: KETENTUAN UMUM, ASAS, PRINSIP, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP, TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG, HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT, PERAN LEMBAGA USAHA, SATUAN PENDIDIKAN, ORGANISASI KEMASYARAKATAN DAN MEDIA MASSA, PENYELENGGARAAN PENCEGAHAN DAN
PENANGGULANGAN BENCANA, PENDANAAN DAN PENGELOLAAN BANTUAN BENCANA, KERJASAMA, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, PELAPORAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2019.
44
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat