Perda Provinsi Kaltara No. 5 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Bencana mengatur tentang: Ketentuan Umum; Tanggung Jawab dan Wewenang Pemerintah Daerah; Koordinasi dan Pelaksanaan Penanggulangan Bencana; Hak, Kewajiban, dan Peran Masyarakat; Peran Organisasi Profesi, Satuan Pendidikan, Lembaga Usaha, Media Massa, Organisasi Kemasyarakatan, Lembaga Swadaya Masyarakat, Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Non-Pemerintah dalam Penanggulangan Bencana; Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; Pendanaan, Penggunaan Dana Penanggulangan Bencana dan Pengelolaan Bantuan; Kerjasama Antar Daerah; Pengawasan dan Laporan Pertanggungjawaban; Penyelesaian Sengketa dan Gugatan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat