Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 5 Tahun 2019

Penanggulangan Bencana

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda Provinsi Kaltara No. 5 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Bencana mengatur tentang: Ketentuan Umum; Tanggung Jawab dan Wewenang Pemerintah Daerah; Koordinasi dan Pelaksanaan Penanggulangan Bencana; Hak, Kewajiban, dan Peran Masyarakat; Peran Organisasi Profesi, Satuan Pendidikan, Lembaga Usaha, Media Massa, Organisasi Kemasyarakatan, Lembaga Swadaya Masyarakat, Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Non-Pemerintah dalam Penanggulangan Bencana; Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; Pendanaan, Penggunaan Dana Penanggulangan Bencana dan Pengelolaan Bantuan; Kerjasama Antar Daerah; Pengawasan dan Laporan Pertanggungjawaban; Penyelesaian Sengketa dan Gugatan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Bencana
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Utara
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
22 Juli 2019
Tanggal Pengundangan
22 Juli 2019
Tanggal Berlaku
22 Juli 2019
Sumber
LD TAHUN 2019/NO. 5
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
Bidang
HUKUM LINGKUNGAN
Halaman ini telah diakses 886 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan