Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah Meliputi: KETENTUAN UMUM, ASAS, PRINSIP, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP, TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG, HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT, PERAN LEMBAGA USAHA, SATUAN PENDIDIKAN, ORGANISASI KEMASYARAKATAN DAN MEDIA MASSA, PENYELENGGARAAN PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BENCANA, PENDANAAN DAN PENGELOLAAN BANTUAN BENCANA, KERJASAMA, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, PELAPORAN, KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat