Bahwa penyelenggaraan bangunan gedung harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya, dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung agar menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya. Penyelenggraan bangunan gedung harus berdasarkan pada Rencana Tata Ruang Wilayah. Penyelenggaraan bangunan gedung harus dapat memberikan keamanan dan kenyamanan bagi lingkungannya. Berdasarkan pertimbangan tesebut, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan tentang Bangunan Gedung.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; . Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005
Peraturan Daerah ini mengatur Tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Fungsi Dan Klasifikasi Gedung
3. Persyaratan Bangunan Gedung
4. Penyelenggaran Banguna Gedung
5. Tim Ahli Bagunan Gedung (TABG)
6. Peran Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung
7. Pembinaan
8. Sanksi
9. Ketentuan Peralihan
10. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2016.
84
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 4 Tahun 2016
Kegiatan pembangunan di Kabupaten Paser dapat diselenggarakan secara tertib, terarah, dan selaras dengan tata ruang kota, maka setiap penyelenggaraan bangunan gedung harus terpenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung dan dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya untuk menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya. Selain itu, penataan bangunan gedung perlu dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah dan disesuaikan dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan dan sampai saat ini belum ada peraturan daerah yang mengatur bangunan gedung sebagai dasar bagi upaya penataan bangunan gedung. Maka, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 2002; UU No.9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No.36 Tahun 2005; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.29/PRT/M/2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.32 Tahun 2010; Peraturan Daerah No.11 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini membahas tentang Bangunan Gedung. Di dalamnya meliputi Azas, Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup, Fungsi Bangunan Gedung (Penetapan Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung, Klasifikasi Bangunan, Perubahan Fungsi Bangunan Gedung), Persyaratan Bangunan Gedung (Persyaratan Administrasi Bangunan, Status Kepemilikan Bangunan Gedung, Ijin Mendirikan Bangunan, Persyaratan Tata Bangunan Gedung, Pengendalian Perencanaan Pembangunan, Persyaratan Peruntukan dan Intensitas Bangunan Gedung, Penggunaan Simbol dan Unsur/Elemen Tradisional, Arsitektur Bangunan,Persyaratan Pengendalian Dampak Lingkungan, Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan, Persyaratan Keandalan Bangunan Gedung, Persyaratan Keselamatan, Persyaratan Kesehatan, Persyaratan Kemudahan/Aksesibilitas), Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG), Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Pembinaan, Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan, dan Ketentuan Pidana).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2016.
Peraturan yang Diubah: UU No.23 Tahun 2014.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian IMB diatur dalam Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penentuan besaran kepadatan dan ketinggian bangunan gedung diatur dengan Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penentuan besaran jarak bebas bangunan gedung diatur dengan Peraturan Bupati; Ketentuan dan tata cara penggunaan simbol dan unsur/elemen tradisional diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati; Pedoman mengenai pengawasan pelaksanaan konstruksi bangunan gedung diatur dengan Peraturan Bupati; Pedoman mengenai pemanfaatan Bangunan Gedung yang dilindungi dan dilestarikan diatur dengan Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai TABG diatur dengan Peraturan Bupati; Hal-hal yang belum cukup diatur dalam peraturan daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Bupati.
41 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo No. 4 Tahun 2016
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 29 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 59 Tahun 2010; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 34 Tahun 2006; Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/M/2006 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 6/PRT/M/2007 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 25/PRT/M/2007 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2007 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2007 Tahun 2007; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kabupaten Gorontalo No. 3 Tahun 2012; Perda Kabupaten Gorontalo No. 4 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini diatur tentang Bangunan Gedung termasuk di dalamnya mengatur tentang maksud, tujuan dan ruang lingkup, fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, persyaratan bangunan gedung, IMB gedung, SLF bangunan gedung, pembangunan bangunan gedung, pemanfaatan bangunan gedung, tim ahli bangunan gedung, peran serta masyarakat, sanksi, penyidikan, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 109 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2016
Bahwa dengan semakin meningkatnya pembangunan prasarana dan sarana di berbagai sektor, yang mendorong terjadinya peningkatan arus distribusi orang Dan dengan telah adanya Perpu yang baru maka perlu membentuk Perda tentang Garis Sempadan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 11 Tahun 1974; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 35 Tahun 1991; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 20 Tahun 2006; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 56 Tahun 2009; PP No. 72 Tahun 2009; PP No. 37 Tahun 2010; Permen Pertambangan dan Energi No. 01.P/47/mpe/1992; Kepmen Pertambangan dan Energi No.300.K/38/M.PE/1997; Permen PU No. 24 Tahun 2007; Permen PU No. 20 Tahun 2010; Permen PU No. 17 Tahun 2011; Permen PU No. 8/PRT/M/2015; Permen PUPR No. 28/PRT/M/2015; Perda Prov Jabar No. 3 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov Jabar No. 21 Tahun 2012; Perda Kab. Bogor No. 19 Tahun 2008; Perda Kab. Bogor No. 12 Tahun 2009; Perda Kab. Bogor No. 4 Tahun 2013; Perda Kab. Bogor No. 4 Tahun 2015.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Garis Sempadan, Pemanfaatan Daerah Sempadan, Larangan, Pengendalian Dan Pengawasan, Sanksi, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2016.
39 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Datar No. 04 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemanfaatan Bagian - Bagian Jalan
ABSTRAK:
bahwa jalan mempunyai fungsi yang sangat penting bagi
arus lalu lintas angkutan darat, perlu dijaga
kelestariannya dan kelangsungan fungsinya dengan
mengamankan dan menertibkan ruang manfaat jalan,
ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan pada
daerah sekitarnya, dan pemanfaatan bagian-bagian jalan yang tidak tertib
dapat menimbulkan kerusakan jalan dan kemacetan lalu
lintas sehingga mengakibatkan pelayanan jalan kurang
optimal. Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan
meningkatkan kesadaran masyarakat dalam
pemanfaatan bagian jalan, perlu adanya pengaturan
sehingga ketertiban dalam pemanfaatan bagian jalan
dapat diwujudkan, serta berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun
2004 tentang Jalan, Pemerintah Daerah mempunyai
wewenang penyelenggaraan jalan kabupaten dan jalan
desa yang meliputi pengaturan, pembinaan,
pembangunan dan pengawasan. Sehingga, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemanfaatan Bagian-bagian Jalan;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2011;
1. asas dan tujuan
2. wewenang pemerintah daerah
3. bagian bagian dan fungsi jalan
4. pemanfaatan bagian bagian jalan
5. izin, dispensasi, dan rekomendasi
6. hak, kewajiban dan larangan
7. pembinaan dan pengawasan
8. peran serta masyarakat
9. pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
32 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Utara No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dalam pendirian bangunan serta untuk menggali sumber pendapatan daerah guna menambah pembiayaan dalam penyelenggaraan pemerintahan Daerah Kabupaten Jepara,
maka perlu adanya usaha yang maksimal dalam meningkatkan potensi sumber-sumber pendapatan yang ada, dan berdasarkan Ketentuan Pasal 155 Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang memberikan kewenangan untuk meninjau tarif Retribusi dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun, maka perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan perekonomian. Sehingga, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 26 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2013;
1. objek retribusi izin mendirikan bangunan
2. merubah ketentuan pasal 9 ayat (3)
3. merubah ketentuan pasal 12 ayat (1)
4. Diantara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal
12A,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
ABSTRAK:
Jasa konstruksi merupakan salah satu kegiatan dalam bidang ekonomi, sosial dan budaya yang mempunyai peranan penting dalam pencapaian berbagai sasaran guna terwujudnya pembangunan daerah dan untuk melaksanakan kegiatan usaha jasa konstruksi diperlukan izin usaha jasa konstruksi;
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (1) PP Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi perlu adanya Peraturan Daerah yang mengatur tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 28 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 92 Tahun 2010; PP No. 29 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 59 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2000; PP No. 38 Tahun 2007; Permen PU No. 04/PRT/M/2011; Permen PU No. 1/PRT/M/2011.
Perda ini mengatur mengenai Izin Usaha Jasa Konstruksi, meliputi: Asas, Maksud dan Tujuan; Usaha Jasa Konstruksi; Izin Usaha Jasa Konstruksi; Hak dan Kewajiban Pemegang IUJK; Laporan Pertanggungjawaban SKPD/Unit Kerja yang Memberikan IUJK; Pemberdayaan dan Pengawasan; Sistem Informasi; Sanksi Administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2016.
IUJK/KTDUOP yang diberikan sebelum diundangkannya Perda ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan tanggal berakhirnya izin tersebut dan apabila perpanjangan, maka harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Perda ini.
21 hlm.; Penjelasan 10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2016
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan
Perda Kab. Ciamis No. 7 Tahun 2010 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Izin Mendirikan Bangunan
Mengubah
Perda Kab. Ciamis No. 7 Tahun 2010 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Izin Mendirikan Bangunan
PERDA Kab. Ciamis No. 10 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 21 Tahun 2000, Tentang Izin Mendirikan Bangunan
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat