Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10, Pasal 11, Pasal 13, Pasal 17, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25 Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan daerah Kabupaten Pati No 13 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 38 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2007; UU No 20 Tahun 2008; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 1993; PP no 38 Tahun 2007; PP No 6 Tahun 2010; Perpres No 125 tahun 2012; Permendagri no 41 Tahun 2012; Perda Kab Pati no 19 Tahun 2007; Perda Kab Pati No 3 tahun 2008; Perda Kab Pati No 5 Tahun 2011; Perda Kab pati No 13 tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima yang menetapkan batasan istilah ke dalam pengaturannya. Mengatur tentang Penataan PKL, Pembinaan dan Pengawasan, Tata Cara Pengenaan Sanksi, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
29 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 01 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
ABSTRAK:
Bahwa pembangunan perekonomian pada era globalisasi harus dapat mendukung tumbuhnya dunia usaha sehingga mampu menghasilkan beraneka barang dan atau jasa yang memiliki kandungan teknologi yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan sekaligus mendapatkan kepastian atas barang dan atau jasa yang diperoleh dari perdagangan tanpa mengakibatkan kerugian pada pihak konsumen.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.2 Tahun 1981; UU No.8 Tahun 1999; UU No.39 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Permendag No.278/M-DAG/PER/2/2008; Permendag No.19/M-DAG/PER/5/2009; Permendag No.20/M-DAG/PER/5/2009; Permendag No.22/M-DAG/PER/5/2010; Permendag No.50/M-DAG/PER/10/2009; Permendag No.62/M-DAG/PER/12/2009; Perda Kutai Kartanegara No.17 Tahun 2015
Perda ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Hak dan Kewajiban, Perbuatan yang Dilarang, Ketentuan Pencantuan Klausula Baku, Tanggung Jawab Pelaku Usaha, Pembinaan dan Pengawasan, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat, Kemetrologian, Penyelesaian Sengketa, Ketentuan Pidana, serta Ketentuan Penutup atas Penataan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2016.
26
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara No. 1 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan motivasi kerja serta meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli, dipandang perlu memberikan Tambahan Penghasilan;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 69 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan pertimbangan objektif
dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi
Pegawai Negeri Sipil;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Bupati Bangli Nomor 30 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2014
1. KETENTUAN UMUM; 2. MAKSUD DAN TUJUAN; 3. PENERIMA TAMBAHAN PENGHASILAN; 4. KRITERIA TAMBAHAN PENGHASILAN; 5. BESARAN TAMBAHAN PENGHASILAN; 6. TATA CARA PEMBAYARAN; 7. KETENTUAN PERALIHAN; 8. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2016.
Peraturan Bupati Bangli Nomor 35 Tahun 2015 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil (Berita Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2015 Nomor 35) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
-
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran dan kualitas perempuan serta menjamin kesetaraan hak antara perempuan dan laki-laki untuk menikmati hak-hak warga negara di bidang ekonomi, sosial budaya, politik dan hukum sebagai upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam pembangunan, diperlukan pengarusutamaan gender sehingga dapat berperan serta dalam proses pembangunan. Pengarusutamaan gender merupakan strategi yang efektif dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang sudah disepakati oleh masyarakat internasional. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada lampiran huruf H tentang pembagian urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak pelembagaan pengarusutamaan gender, pemberdayaan perempuan bidang politik, hukum, sosial dan ekonomi pada organisasi kemasyarakatan, dan penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan pemberdayaan perempuan merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten. Berdasarkan hal tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 03 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengarusutamaan Gender, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Maksud dan Tujuan
3. Ruang Lingkup
4. Kewenangan
5. Perencaan dan Pelaksanaan
6. Focal Point Pug
7. Pemantauan dan Evaluasi
8. Peran Serta Masyarakat
9. Pembinaan
10. Pembiayaan
11. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2016.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Cianjur Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2016 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mencapai kesejahteraan masyarakat sesuai perkembangan dan dinamika kegiatan masyarakat dengan tuntutan era globalisasi dan otonomi daerah, maka kondisi ketertiban umum dan ketentraman masyarakat daerah yang kondusif merupakan kebutuhan dasar bagi seluruh masyarakat untuk meningkatkan mutu kehidupan;
b. bahwa untuk mewujudkan Kota Kediri yang tertib serta menumbuhkan rasa disiplin dalam berperilaku bagi setiap masyarakat, maka perlu adanya upaya dalam meningkatkan ketertiban umum;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur/ Jawa Tengah/Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
3. Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang–undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4457) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5094);
7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang–undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pedoman Operasional Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dalam Penegakan Peraturan Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
10. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Maksud dan Tujuan Pengaturan tentang Ketertiban umum;
3. Ruang Lingkup;
4. Tertib Jalan dan Angkutan Jalan;
5. tertib Jalur Hijau, Taman dan Tempat umum;
6. Tertib Sungai, Saluran dan Mata Air;
7. Tertib Usaha;
8. Tertib Lingkungan;
9. Tertib Bangunan;
10. Tertib Sosial Masyarakat;
11. Tertib Kesehatan;
12. Tertib Tempat hiburan dan Keramaian;
13. tertib Pemondokan, Kos dan Penginapan;
14. tindakan Penertiban;
15. Peran Serta Masyarakat;
16. pembinaan dan Pengawasan;
17. Sanksi Administratif;
18. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung No. 1 Tahun 2016
APBD – TAHUN ANGGARAN 2015 – PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2016/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Kepala daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2015.
Dasar Hukum: UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 20 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 34 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2010; Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Perdakab Tana Tidung No. 3 Tahun 2008; Perdakab Tana Tidung No. 4 Tahun 2014; Perdakab Tana Tidung No. 2 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2015 dengan sistematika sebagai berikut. Pasal 1: Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan. Pasal 2: Dalam pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a Laporan Realisasi Anggaran. Pasal 3: Uraian Laporan Realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. Pasal 4: Dalam pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b Neraca. Pasal 5: Dalam Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c Laporan Arus Kas. Pasal 6: Dalam Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d Laporan Operasional; Pasal 7: Dalam Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e Laporan Perubahan Ekuitas; Pasal 8: Dalam Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf f Laporan Perubahan Saldo Anggaran. Pasal 9: Dalam Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d catatan atas laporan keuangan memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Pasal 10: Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini. Pasal 11: Bupati menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015 sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015. Pasal 12: Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2016.
8 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Besi Tua Di Kabupaten Murung Raya
ABSTRAK:
bahwa Pengelolaan besi tua di Kabupaten Murung Raya dirasa
perlu dibuat aturan yang jelas terkait dengan pengelolaan dan
pemanfaatannya sehingga tidak menimbulkan konflik atau
permasalahan, dapat berguna bagi daerah dan Khususnya
masyarakat di Kabupaten Murung Raya. Pengaturan mengenai pengelolaan besi tua di Kabupaten
Murung Raya diharapkan juga dapat meningkatkan potensi
pendapatan masyarakat yang diharapkan dapat berdaya guna
bagi kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Murung Raya;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 33 tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
ASAS DAN TUJUAN;
BAB III
PEDOMAN PENGELOLAAN;
BAB IV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB V
KETENTUAN LARANGAN;
BAB VI
KETENTUAN PIDANA;
BAB VII
PENYIDIKAN;
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2016.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga No. 1 Tahun 2016
lingkungan - kebersihan, kesehatan dan ketertiban umum
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2016/NO.1, TLD.2016/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kebersihan, Kesehatan, dan Ketertiban Umum
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menciptakan suasana dan kondisi kehidupan Kota Salatiga yang Sehat, Tertib, Bersih, Indah, dan Aman (Hati Beriman), perlu adanya dukungan dan peran serta aktif Pemerintah Daerah, swasta dan masyarakat dalam penyelenggaraan
SALINAN
2
kebersihan, kesehatan, dan ketertiban umum;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 12 Tahun 1981 tentang Kebersihan, Keindahan, Kesehatan, dan Ketertiban Umum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 5 Tahun 1993, dipandang sudah tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat serta perkembangan Peraturan Perundang-undangan sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kebersihan, Kesehatan dan Ketertiban Umum;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat;
3
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3482);
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886).
6. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
7. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2008 Nomor 69 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851);
4
8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
9. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015 );
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
11. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Noor 5063);
12. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
5
13. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
14. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360);
15. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan
6
Pengumpulan Sumbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3175);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980 tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3177);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3500);
19. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/ M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pemerintahan Dalam Negeri di Kabupaten/Kota, sebagaimana telah diubah dengan
7
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 69 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pemerintahan Dalam Negeri di Kabupaten/Kota;
21. Peraturan Menteri Sosial Nomor 129/huk/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota;
22. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 741 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota.
23. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 19 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Lingkungan Hidup Daerah Propinsi dan Daerah Kabupaten/Kota;
24. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 22/PERMEN/M/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Perumahan Rakyat Daerah Propinsi dan Daerah Kabupaten/Kota;
25. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 14/PRT/M/2010
8
tentang Standar Pelayaan minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2010 tentang Ketenteraman, ketertiban dan Perlindungan Masyarakat dalam Rangka Penegakan Hak Asasi Manusia;
27. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1096/Menkes/ PER/VI/2011 tentang Higiene Sanitasi Jasa Boga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 372);
28. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat;
29. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 10 Tahun 1993 tentang Penetapan Semboyan Kota Salatiga Hati Beriman (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Tahun 1994 Nomor 4 Seri D Nomor 3);
30. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2003 tentang Pedagang Kaki Lima (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2003 Nomor 5 Seri E);
9
31. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2007 Nomor 3);
32. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kota Salatiga (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2008 Nomor 8);
33. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2010 Nomor 5);
34. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Salatiga Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2010 Nomor 6);
35. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Salatiga Tahun 2010-2030 (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2011 Nomor 4);
36. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2013 tentang
10
Pengelolaan Air Tanah (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Salatiga Nomor 3);
37. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Salatiga Tahun 2011-2016 (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2012 Nomor 1);
38. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2013 Nomor 7);
39. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2013 Nomor 15);
Pengaturan penyelenggaraan K3 dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara Pemerintah Daerah, swasta dan masyarakat dalam mewujudkan Kebersihan, Kesehatan dan Ketertiban Umum di Daerah.
Pengaturan penyelenggaraan K3 bertujuan untuk:
a. mewujudkan peningkatan kualitas lingkungan yang bersih, sehat, dan tertib;
20
b. menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat;
c. mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan K3;
d. meningkatkan peran dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, swasta dan masyarakat dalam penyelenggaraan K3;dan
e. meningkatkan ketahanan sosial masyarakat dalam mencegah dan menangani masalah kesejahteraan sosial.
Pengaturan penyelenggaraan K3 berasaskan:
a. kepentingan umum;
b. kepastian hukum;
c. kesamaan hak;
d. keseimbangan hak dan kewajiban;
e. kelestarian dan keberlanjutan;
f. keterpaduan;
g. manfaat;
h. kehati-hatian;
i. keadilan;
j. partisipatif; dan
k. kearifan lokal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
70
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat