Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penataan Pembangunan Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
telekomunikasi merupakan sarana publik yang dalam penyelanggaraannya membutuhkan infrastruktur menara telekomunikasi. agar keberadaan menara telekomunikasi memberikan manfaat, maka pembangunan dan
penggunaan menara telekomunikasi harus memperhatikan faktor keamanan lingkungan, kesehatan masyarakat dan estetika lingkungan. dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 02/PER/M.KOMINFO/03/2008 tentang Pedoman, Telekomunikasi dan Pasal 14 Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri,
Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor : 18 Tahun 2009, Nomor :
07/PRT/M/2009, Nomor : 19/PER/M.KOMINFO/03/2009, Nomor 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi, Pemerintah Daerah berwenang mengatur penempatan
lokasi menara telekomunikasi dan menetapkan zonazona bagi pembangunan menara diwilayahnya berdasarkan rencana tata ruang wilayah dan/ atau rencana detail tata ruangan yang berlaku.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintahan Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 02/PER/M.KOMINFO/3/2008; Peraturan Menteri Komunikasi dan Infortmatika Nomor 23/PER/M.KOMINFO/04/09; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 11 Tahun
2012; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 03 Tahun
2013; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 07 Tahun
2015.
Pretauran ini mengatur tentang pedoman penataan dan pngendalian menara telekomnukasi. Tujuan dari Penataan Pembangunan Menara Telekomunikasi adalah: mengatur dan mengendalikan pembangunan menara, mewujudkan kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan menara, mewujudkan menara yang menjamin keandalan bangunan menara sesuai dengan asas keselamatan, keamanan, kesehatan, keindahan, dan keserasian dengan lingkungan, mewujudkan menara yang fungsional serta kejelasan informasi dan identitas, mewujudkan menara telekomunikasi yang menjadi dasar pembangunan menara bersama dengan mengacu pada RTRW dan RDTR. Ruang lingkup dalam Peraturan Bupati ini terdiri atas : rekomendasi dan perizinan pembangunan menara telekomunikasi, pembangunan menara baru, penempatan lokasi dan bentuk menara bersama, persyaratan Teknis Pembangunan Menara, penggunaan menara, monitoring, evaluasi dan pengendalian, evaluasi Cell Plan, jaminan Keselamatan. Setiap penyelenggara pembangunan dan pengoperasian Menara Telekomunikasi wajib memiliki izin dari Bupati. Untuk memperoleh Izin Penyelenggara Menara Telekomunikasi pemohon wajib menyertakan: IMB Menara, Izin Gangguan, Izin Operasional Menara Telekomunikasi. Pembangunan menara baru hanya diperbolehkan pada : zona cell plan menara baru, zona cell plan menara eksisting ketika tower-tower eksisting sudah dipergunakan secara bersama sama oleh minimal 2 (dua) penyelenggara telekomunikasi, zona cell plan menara eksisting ketika tower-tower eksisting tidak bisa memenuhi kebutuhan teknis berupa kecukupan ketinggian dari menara baru yang hendak dibangun. Pemerintah Daerah berhak untuk menentukan bentuk menara yang akan
dibangun oleh pemohon menara. Bentuk desain menara kamuflase wajib disampaikan oleh pemohon izin kepada Pemerintah Daerah untuk memperoleh pengkajian. Setiap menara wajib dilengkapi dengan identitas atas kepemilikan dan penggunaan menara yang meliputi : nama pemilik menara, lokasi dan koordinat menara, tinggi menara, tahun pembuatan/pemasangan menara, penyedia jasa konstruksi, beban maksimal menara. Sebelum menara telekomunikasi dibangun, penyedia menara telekomunikasi wajib mengadakan sosialisasi kepada masyarakat disekitar radius 125% (seratus dua puluh lima perseratus) dari ketinggian menara dengan melibatkan Lurah atau Kepala Desa dan Camat setempat. Penyedia Menara telekomunikasi wajib menyediakan jaminan keamanan dan keselamatan lingkungan disekitar bangunan menara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2016.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kampar Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2017/NO. 9, TLD. NO. 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembangunan Menara Bersama Telekomunikasi
ABSTRAK:
Telekomunikasi merupakan sarana publik yang dalam penyelenggaraannya membutuhkan infrastruktur menara telekomunikasi dimana pembangunan dan penggunaannya harus memperhatikan efisiensi, keamanan lingkungan, dan estetika lingkungan serta asas manfaat, sehingga diperlukan Pedoman Pembangunan Menara Bersama Telekomunikasi.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 52 Tahun 2000; PERMENKOMINFO No. 02/PER/KOMINFO/3/2018; Peraturan Bersama MENDAGRI, Menteri PU, Menteri KOMINFO, dan Kepala BKPM No. 18 Tahun 2009, No. 07/PRT/M/2009, No. 19/PER/M.KOMINFO/03/2009, dan No. 3/P/2009; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERDA KAB. KAMPAR No. 25 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pedoman Pembangunan Menara Bersama Telekomunikasi yang meliputi pembatasan istilah yang digunakan dalam peraturan, asas, dan tujuan; pembangunan menara (penyedia, lokasi, standar pembangunan, sarana pendukung dan identitas hukum); perizinan dan pembagian zona pembangunan menara; tata cara perizinan pembangunan menara; penggunaan bersama menara; kolokasi dan relokasi; partisipasi pembangunan daerah; pembongkaran menara; pencabutan izin; peran serta masyarakat; pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan fasilitasi; pengecualian; sanksi administrasi; penyidikan; ketentuan pidana; dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Penjelasan : 4 hlm
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2014
Telekomunikasi, Informatika, Siber, dan InternetStandar/Pedoman
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Permenkominfo No. 4 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran dan Radio Siaran
Mencabut :
Permenkominfo No. 35 Tahun 2012 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Penerima (Set Top Box) Televisi Siaran Digital Berbasis Standar Digital Video Broadcasting Terrestrial – Second Generation
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 9, BN.2014/No.171, jdih.kominfo.go.id : 4 hlm.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Penerima Televisi Siaran Digital Berbasis Standar Digital Video Broadcasting Terrestrial - Second Generation
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang No. 9 Tahun 2010
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturTelekomunikasi, Informatika, Siber, dan Internet
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kota Singkawang No. 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Menara Bersama Telekomunikasi, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Menara Telekomunikasi dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2010/NO.9, TLD No.9, LL kota Singkawang: 31 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Menara Bersama Telekomunikasi, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Menara Telekomunikasi Dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa untuk mencegah terjadinya pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi yang tidak sesuai dengan kaidah tata ruang, lingkungan dan estetika, perlu dilakukan penataan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.5 Tahun 1999, UU No.18 Tahun 1999, UU No.36 Tahun 1999, UU No.12 Tahun 2001, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 ahun 2004, UU No.25 Tahun 2007, UU No.26 Tahun 2007, UU No.28 Tahun 2009, PP No.52 Tahun 2000, PP No.53 Tahun 2000, PP NO.6 Tahun 2006, PP No.38 Tahun 2007, PP No.50 Tahun 2007, Perpres No.67 Tahun 2005, PermenPU NO.24 Tahun 2007, Permenkominfo No.2 Tahun 2008, Permendagri No.22 Tahun 2009, Permendagri No.27 Tahun 2009, Perda No.15 Tahun 2003, Perda No.4 Tahun 2006, Perda No.5 Tahun 2008, Perda No.6 Tahun 2008, Perda No.7 Tahun 2008, Perda No.6 Tahun 2010, .
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum; Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup Penyelengaraan Menara Telekomunikasi; Ketentuan Pembangunan Menara Telekomunikasi; Penetapan Zona Pembangunan Menara; Standar Baku Pembangunan Menara Telekomunikasi; Pembangunan dan Pengoperasian Menara di Kawasan Tertentu; Pelaksanaan Pembangunan Menara Bersama Telekomunikasi; Jaminan Keselamatan; Kerjasama; Pemeliharan; Penggunaan Menara Bersama; Prinsip-prinsip Penggunaan Menara Bersama; Pengecualian; Ketentuan Perizinan; Kewajiban; Sanksi Administratif; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi/Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Pendaftaran; Penetapan; Penagihan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan PIdana; TP3MBT; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2011.
26 halaman dan 5 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 9 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengembangan Sistem Informasi Desa di Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 86 ayat (2)
Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan
dalam rangka pengembangan Sistem Informasi Desa di
Kabupaten Purbalingga, maka perlu mengatur tentang
Sistem Informasi Desa di Kabupaten Purbalingga yang
ditetapkan dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pengembangan Sistem Informasi Desa Di
Kabupaten Purbalingga;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 47 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud, tujuan dan kedudukan SID, fungsi dan manfaat, perangkat SID, muatan, pengembangan, pengelolaan, tata cara penerapan SID, hak dan kewajiban pemerintah desa, tanggungjawab pemerintah daerah, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
11 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 9 Tahun 2017
PERBUP Kab. Bandung Barat No. 64 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pengembangan Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2014/No.9 Seri E Nomor 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Zona Penempatan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa meningkatnya kebutuhan atas informasi dan komunikasi bagi masyarakat di Kabupaten Purworejo diikuti pula dengan meningkatnya penyediaan layanan informasi dan komunikasi melalui pembangunan menara telekomunikasi oleh penyelenggara telekomunikasi; bahwa guna mewujudkan kesesuaian dengan penataan ruang dan kepastian hukum bagi semua pihak dalam pembangunan menara telekomunikasi sebagairnana dimaksud pada huruf a, perlu adanya pengaturan zone penempatan menara telekomunikasi d1 Kabupaten Purworejo; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Zona Penempatan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Purworejo;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Rcpublik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Rencana Lokasi Menara (Cell Plan)
Bab IV Pembangunan Menara
Bab V Penempatan BTS
Bab VI Pengawasan dan Pengendalian
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2014.
14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Layanan Nomor Tunggal Panggilan darurat 112
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat dalam penanganan keadaan darurat, maka perlu penanganan secara terpadu melalui pengintegrasian layanan kegawatdaruratan ke dalam layanan nomor tunggal panggilan darurat; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Permenkominfo No 10 tahun 2016 tentang layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat, maka Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat menggunakan Nomor 112, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perbup tentang Penyelenggaraan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112;
UU No 9 Tahun 1965; UU No 36 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP no 21 Tahun 1988; PP No 52 Tahun 2000; PP No 21 Tahun 2008; Permenkominfo No 10 Tahun 2016; Perda Kab Batang No 5 Tahun 2015; Perda Kab Batang No 4 Tahun 2018; Perbup Batang No 41 Tahun 2019;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ruang lingkup, layanan, kelembagaan, tugas dan tanggungjawab, integrasi layanan, monitoring, evaluasi dan pengendalian, pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2020.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2022/NO.9, TLD No.9, LL Kota Pontianak : 21 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pontianak Smart City
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik perlu didukung dengan pelayanan publik yang efektif dan efisien melalui penyelenggaraan Smart City
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22/PER/M.KOMINFO/12/2010 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 10 Tahun 2008
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Prinsip dan Konsep Smart City; Kelembagaan dan Tata Cara Penyelenggaraan; Pontianak Smart City; Dimensi dan Arah Prioritas Smart City; Sumber Daya Manusia, Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi Serta Perangkat Lunas; Command Center; Keamanan Data dan Informasi; Kemitraan dan Peran Serta Stakeholder Dalam Penyelenggaraan Pontianak Smart City; Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Penyelenggaraan Pontianak Smart City; Pembiayaan Penyelenggaraan Pontianak Smart City; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2022.
14 Halaman Peraturan dan 7 Halaman Penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat