ZONA PENEMPATAN MENARA TELEKOMUNIKASI
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2014/No.9 Seri E Nomor 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Zona Penempatan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Purworejo
ABSTRAK: |
- bahwa meningkatnya kebutuhan atas informasi dan komunikasi bagi masyarakat di Kabupaten Purworejo diikuti pula dengan meningkatnya penyediaan layanan informasi dan komunikasi melalui pembangunan menara telekomunikasi oleh penyelenggara telekomunikasi; bahwa guna mewujudkan kesesuaian dengan penataan ruang dan kepastian hukum bagi semua pihak dalam pembangunan menara telekomunikasi sebagairnana dimaksud pada huruf a, perlu adanya pengaturan zone penempatan menara telekomunikasi d1 Kabupaten Purworejo; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Zona Penempatan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Purworejo;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Rcpublik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Rencana Lokasi Menara (Cell Plan)
Bab IV Pembangunan Menara
Bab V Penempatan BTS
Bab VI Pengawasan dan Pengendalian
Bab VII Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2014.
- 14 halaman
|