Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 8, Berita Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2023 Nomor 6 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Angkutan Penumpang Antar Kota Dalam Provinsi Kelas Ekonomi Dalam Wilayah Provinsi
ABSTRAK:
bahwa mempertimbangkan kenaikan harga bahan bakar minyak jenis solar pada tanggal 3 September 2022 yang mempengaruhi biaya operasional angkutan penumpang Antar Kota dalam Provinsi (AKDP) kelas ekonomi. Dalam rangka menjamin kelangsungan pelayanan penyelenggaraan angkutan penumpang Antar Kota dalam Provinsi (AKDP) kelas ekonomi, perlu menata kembali tarif angkutan penumpang dengan memperhatikan kepentingan dan kemampuan masyarakat luas serta kelangsungan usaha penyedia jasa angkutan sehingga Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2015 tentang Tarif Angkutan Penumpang Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) Kelas Ekonomi Dalam Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, perlu diganti, sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah Pasal 8 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2019.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Tarif Angkutan Penumpang Antar Kota Dalam Provinsi Kelas Ekonomi Dalam Wilayah Provinsi yang meliputi 6 pasal.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2023.
Permenhub No. 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 9 Tahun 2020 Tentang Pemberian Subsidi Angkutan Penumpang Umum Perkotaan
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Tahun 2014 No.9/ TLD No. 134
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembiayaan Transportasi Jemaah Haji Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
a. bahwa Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib
dilaksanakan oleh setiap orang Islam yang telah mampu, baik secara
finansial, fisik, maupun mental;
b.bahwa transportasi bagi jemaah haji dari daerah ke embarkasi dan dari
debarkasi ke daerah merupakan salah satu bentuk pelayanan yang
menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah;
c.bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, pembiayaan
transportasi jemaah haji dari daerah ke embarkasi dan dari debarkasi ke
daerah perlu diatur dalam Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-
Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
1965;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah kedua kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun
2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2007 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 3
Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pelayanan transportasi Jemaah Haji dari Daerah ke Embarkasi dan dari
Debarkasi ke Daerah menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2014.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut No. 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf g UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;Undang-Undang nomor 17 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama, Obyek dan Subyek Pajak;Golongan Retribusi;Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;Wilayah Retribusi;Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang;Tata Cara Pemungutan;Tata Cara Pembayaran;Tata Cara Penagihan Retribusi;Keberatan;Pengembalian Kelebihan Pembayaran;Pengurangan dan Pembebasan Retribusi;Kadaluwarsa Penagihan;Pemeriksaan Wajib Retribusi;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Lain-lain;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
42 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru No. 9 Tahun 2015
PERBUP Kab. Buru No. 76 Tahun 2014 tentang Penetapan Besarnya Tarif Angkutan Penumpang Pedesaan Kelas Ekonomi di Jalan dengan Mobil Bus Umum di Kabupaten Buru
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Buru Nomor 76 Tahun 2014 tentang Penetapan Besarnya Tarif Angkutan Penumpang Pedesaan Kelas Ekonomi di Jalan dengan Mobil Bus Umum di Kabupaten Buru
ABSTRAK:
Bahwa sesuai hasil rapat bersama Dinas Perhubungan dan Pariwisata Kabupaten
Buru dengan pengurus ORGANDA Kabupaten Buru tanggal 04 Februari 2015 tentang
Penetapan Kenaikan Besaran Tarif Angkutan Penumpang Pedesaaan Kelas Ekonomi
di Jalan Dengan Mobil Bus Umum di Kabupaten Buru, maka perlu dilakukan
penyeseuain terhadap tarif dimaksud. Sebagai upaya peningkatan mutu pelayanan
angkutan di Kabupaten Buru, perlu menata kembali penetapan besarnya tariff
angkutan penumpang pedesaan kelas ekonomi dengan memperhatikan kepentingan
dan kemampuan masyatakat serta kelangsungan usaha penyedia jasa angkutan;
berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Buru Nomor 76 Tahun 2014 tentang Penetapan
Besarnya Tarif Angkutan Penumpang Pedesaan Kelas Ekonomi di Jalan dengan
Mobil Bus umum, di Kabupaten Buru.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980;
Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan
Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM 35 Tahun 1999; Keputusan Menteri
Perhubungan Nomor: KM 84 Tahun 1999; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor:
KM 89 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 03 Tahun 2015.
Peraturan Bupati ini diatur tentang: Perubahan Atas Peraturan Bupati Buru
Nomor 76 Tahun 2014 tentang Penetapan Besarnya Tarif Angkutan Penumpang
Pedesaan Kelas Ekonomi di Jalan dengan Mobil Bus umum di Kabupaten Buru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2015.
Dengan dikeluarkannya Peraturan ini, maka Peraturan Bupati Buru Nomor 76 Tahun
2014 tentang Penetapan Besarnya Angkutan Pemrmpang Pedesaan Kelas Ekonomi
di Jalan Dengan Mobil Bus Umum di Kabupaten Buru, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pematang Siantar No. 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanaan Pembangunan dan Peningkatan Jalan
ABSTRAK:
bahwa pembangunan dan peningkatan jalan di Kabupaten
Tanah Bumbu sebagai bentuk untuk mempercepat
pembangunan infrastruktur khususnya sarana dan prasarana
jalan di Kabupaten Tanah Bumbu;
bahwa pembangunan dan peningkatan jalan di Kabupaten
Tanah Bumbu sesuai dengan program Pemerintah
Kabupaten ;
bahwa pelaksanaan pembangunan telah sesuai dengan
rencana program mulai tahun 2008 dan bersifat Multi Years
(Tahun Jamak);
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Pembangunan dan
Peningkatan Jalan.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 29 Tahun 2005 ; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun
2008; dan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun
2008.
Peraturan Daerah (PERDA) Tentang Pelaksanaan Pembangunan dan Peningkatan Jalan, dengan sistematika;
KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; JENIS PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DAN SISTEM PEMBANGUNAN; BIAYA; JANGKA WAKTU PELAKSANAAN; DASAR PELAKSANAAN; dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan Nomor 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN TERMINAL
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat