Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) NO. 6, BN Tahun 2019 ; No151; Peraturan.go.id; 16 Hlm
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Kebutuhan, Persyaratan Dan Tata Cara Penyesuaian/Inpassing Serta Pelaksanaan Tugas Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2014
PERDA Kab. Grobogan No. 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
PERUBAHAN ATAS PERDA KAB. GROBOGAN NOMOR 3 TAHUN 2010 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2014/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
a. bahwa beberapa ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten
Grobogan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan
Administrasi Kependudukan dipandang sudah tidak
sesuai lagi dengan Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun
2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor
23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan,
maka perlu dilakukan penyesuaian;
b. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan
Administrasi Kependudukan sejalan dengan tuntutan
pelayanan Administrasi Kependudukan yang profesional,
memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib
dan tidak diskriminatif dalam pencapaian standar
pelayanan minimal menuju pelayanan prima yang
menyeluruh untuk mengatasi permasalahan
kependudukan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dalam
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Grobogan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan
Administrasi Kependudukan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
3 Nomor 102 Tahun 2012; Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 35 A Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan tersebut mengatur beberapa perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2014.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010
29
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 06 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi
kependudukan secara nasional, Pemerintah
Kabupaten Takalar sebagai bagian dari Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 pada hakikatnya berkewajiban
memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap
penentuan status pribadi dan status hukum atas
setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting
yang dialami oleh Penduduk dan/atau Warga Negara
Indonesia yang berada di luar wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
b. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan
Administrasi Kependudukan sejalan dengan tuntutan
pelayanan Administrasi Kependudukan yang
profesional, memenuhi standar teknologi informasi,
dinamis, tertib, dan tidak diskriminatif dalampencapaian standar pelayanan minimal menuju
pelayanan prima yang menyeluruh untuk mengatasi
permasalahan kependudukan, telah dilakukan
perubahan terhadap beberapa ketentuan dalamUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR
NOMOR : 06 TAHUN 2014
TENTANG
PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TAKALAR,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi
kependudukan secara nasional, Pemerintah
Kabupaten Takalar sebagai bagian dari Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 pada hakikatnya berkewajiban
memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap
penentuan status pribadi dan status hukum atas
setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting
yang dialami oleh Penduduk dan/atau Warga Negara
Indonesia yang berada di luar wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
b. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan
Administrasi Kependudukan sejalan dengan tuntutan
pelayanan Administrasi Kependudukan yang
profesional, memenuhi standar teknologi informasi,
dinamis, tertib, dan tidak diskriminatif dalampencapaian standar pelayanan minimal menuju
pelayanan prima yang menyeluruh untuk mengatasi
permasalahan kependudukan, telah dilakukan
perubahan terhadap beberapa ketentuan dalamUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR
NOMOR : 06 TAHUN 2014
TENTANG
PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TAKALAR,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi
kependudukan secara nasional, Pemerintah
Kabupaten Takalar sebagai bagian dari Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 pada hakikatnya berkewajiban
memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap
penentuan status pribadi dan status hukum atas
setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting
yang dialami oleh Penduduk dan/atau Warga Negara
Indonesia yang berada di luar wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
b. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan
Administrasi Kependudukan sejalan dengan tuntutan
pelayanan Administrasi Kependudukan yang
profesional, memenuhi standar teknologi informasi,
dinamis, tertib, dan tidak diskriminatif dalampencapaian standar pelayanan minimal menuju
pelayanan prima yang menyeluruh untuk mengatasi
permasalahan kependudukan, telah dilakukan
perubahan terhadap beberapa ketentuan dalamUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Mengingat :
Administrasi Kependudukan melalui Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2013;
c. bahwa ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2013, Pasal 20 Peraturan Pemerintah
Nomor 37 tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan, dan Pasal 107 Peraturan Presiden
Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata
Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, telah mendelegasikan lebih lanjut pengaturan teknis
penyelenggaraan administrasi kependudukan kepada
Pemerintah Kabupaten/Kota;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 71);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4634);
4. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4736) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5475);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Repubilik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang
Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5216);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 80,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4736) sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun
2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 265, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5373);
10. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk
dan Pencatatan Sipil;
11. Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang
Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor
Induk Kependudukan secara Nasional, sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
BAB III
MEKANISME PENCATATAN SIPIL
BAB IV
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
BAB V
SANKSI DENDA ADMINISTRATIF
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
NOMOR : 06 TAHUN 2014
TENTANG
25
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara No. 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pasar Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK:
Bahwa pasar sebagai aset Pemerintah Kabupaten Konawe Utara per!u dikelola dengan baik, agar dapat memberikan kontribusi terhadap pembiayaan pembangunan daerah;
Bahwa tarif retribusi pasar yang diatur Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara nomor 4 tahun 1993 sudah tidak sesuai lagi seiring dengan Pembentukan Kabupaten Konawe Utara, perlu ditetapkan Produk Hukum Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas maka peri u ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
Dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.18 Tahun 1997; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; UU No.13 Tahun 2007; UU No.28 Tahun 2009; PP No. 66 Tahun 2001; Perda Kabupaten Konawe Utara No. 2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Konawe Utara No. 3 Tahun 2008; Perda Kabupaten Konawe Utara No. 5 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Retribusi Pelayanan Pasar, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Obyek dan Subyek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
5. Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif
6. Struktur Dan Besarnya Tarif
7. Wilayah Pemungutan;
8. Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang
9. Surat Pendaftaran
10. Penetapan Retribusi
11. Tata Cara Pemungutan
12. Tata Cara Pembayaran
13. Tata Cara Penagihan
14. Keberatan
15. Pengembalian Kelebihan Pembayaran
16. Pengurangan, Keringanan Pembebasan Retribusi
17. Ketentuan Pidana;
18. Ketentuan Penyidikan;
19. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2012.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Layanan Penerbitan Kartu Keluarga,KTP Elektronik Baru, Buku Nikah dan Buku Pedoman Keluarga Sakinah bagi Pasangan Suami Istri di Kab. Lombok Barat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 6 Tahun 2011
penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten gorontalo utara
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2011/No. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN GORONTALO UTARA
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk memberikan perlindungan dan Kabupaten Gorontalo Utara merupakan Daerah Otonomi Baru Pemekaran Kabupaten Gorontalo Utara belum ada Peraturan Daerah yang mengatur tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dimana sebelumnya masih menggunakan Peraturan Daerah (induk) Kabupaten Gorontalo.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.4 Tahun 1961; UU No.1 Tahun 1974; UU No.8 Tahun 1981; UU No.9 Tahun 1992; UU No.39 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2002; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali di ubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2006; UU No.23 Tahun 2006; PP No.9 Tahun 1975; PP No.27 Tahun 1983; PP No.37 Tahun 2007; Perprs No.25 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur tentang penyelenggaraan adminstrasi kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten gorontalo utara termasuk didalamnya mengatur tentang hak dan kewajiban penduduk, penyelenggaraan administrasi kependudukan, data dan dukomen kependudukan, dokumen kependudukan, pendaftaran penduduk, nomor induk kependudukan, kartu keluarga, pencatatan sipil, pelaporan, biaya operasional, sanksi administratif, pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil saat negara atau sebagian dalam keadaan darurat dan luar biasa, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2011.
Terdiri dari 46 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 06 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Penduduk
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan Pemerintah Kabupaten Tabalong berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan
terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami penduduk Kabupaten Tabalong yang berada di dalam dan/atau di luar Wilayah Kabupaten Tabalong;bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan Administrasi
Kependudukan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib dan tidak diskriminatif dalam pencapaian standar pelayanan minimal menuju pelayanan prima untuk mengatasi permasalahan kependudukan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupatan Tabalong Nomor 06 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga perlu diubah;berdasarkan pertimbangan sebagai-mana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 06 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007;Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004;Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008;Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009;Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2005;Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01-HL.03.01 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2011;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tabalong Nomor 02 Tahun 1991;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 06 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 15 Tahun
2014;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 16 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 6 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Kabupaten Tabalong berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami penduduk Kabupaten Tabalong yang berada di dalam dan/ atau di luar Wilayah Kabupaten Tabalong; bahwa perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diatur dalam administrasi kependudukan; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Penduduk dalam kerangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan ( SIMDUK ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 08 Tahun 2004 sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga perludiganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2005; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Nomor M.01-HL.03.01 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tabalong Nomor 02 Tahun 1991; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong
Nomor 9 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2007
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Hak Dan Kewajiban Penduduk; Pendaftaran Penduduk; Data Dan Dokumen Kependudukan; Perelindungan Data Dan Dokumen Kependudukan; Kewenangan Penyelenggaraan Dan Instansi Pelaksana; Pejabat Pencatatan SIPIL; Pencatatan SIPIL; Blangko Dokumen Kependudukan; Sistem Informasi Administrasi Kependudukan; Pelaporan; Kependudukan Dalam Keadaan Force Majeure; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
39 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang No. 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
ABSTRAK:
Dalam memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk Kabupaten Sumedang, Pemerintah Daerah berkewajiban menyelenggarakan administrasi kependudukan. Pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil perlu ditingkatkan kualitasnya sejalan dengan tuntutan pelayanan publik yang dinamis, profesional, maksimal, dan memenuhi standar pelayanan yang tertib administrasi guna mewujudkan pelayanan prima, tidak diskriminatif, transparan dan komprehensif. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kabupaten Sumedang perlu dilakukanpenyesuaian. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2006; UU No 23 Tahun 2014; PP No 37 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 19 Tahun 2010; PERMENDAGRI No 68 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Hak dan Kewajiban Penduduk
3. Penyelenggara dan Pelaksana
4. Data dan Dokumen Kependudukan
5. Pencatatan Sipil
6. Data dan Dokumen Kependudukan
7. Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Saat Daerah Atau Sebagian Daerah Dalam Keadaan Darurat dan Luar Biasa
8. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
9. Pendanaan
10. Sosialisasi, Pembinaan dan Pengawasan
11. Penugasan Sebagian Urusan Administrasi Kependudukan
12. Sanksi Administratif
13. Ketentuan Lain-Lain
14. Ketentuan Peralihan
15. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2015.
PERDA Kabupaten Sumedang Nomor 1 Tahun Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kabupaten Sumedang.
78 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat