Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Hak Dan Kewajiban Penduduk; Pendaftaran Penduduk; Data Dan Dokumen Kependudukan; Perelindungan Data Dan Dokumen Kependudukan; Kewenangan Penyelenggaraan Dan Instansi Pelaksana; Pejabat Pencatatan SIPIL; Pencatatan SIPIL; Blangko Dokumen Kependudukan; Sistem Informasi Administrasi Kependudukan; Pelaporan; Kependudukan Dalam Keadaan Force Majeure; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat