Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, BERITA DAERAH KOTA PASURUAN TAHUN 2017 NOMOR 16
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN UMUM PENGGUNAAN DANA HIBAH FORUM KECAMATAN SEHAT DAN SATUAN TUGAS KELURAHAN SEHAT TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan peran aktif
Forum Kecamatan Sehat dan Satuan Tugas
Kelurahan Sehat maka perlu diberikan stimulan
berupa dana hibah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Pedoman Umum
Penggunaan Dana Hibah Forum Kecamatan Sehat
dan Satuan Tugas Kelurahan Sehat Tahun
Anggaran 2017.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 47 Tahun 2003, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4287); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah yang kedua kali
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578); 4. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02
Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota
Pasuruan Tahun 2007 Nomor 01) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota
Pasuruan Nomor 08 Tahun 2010 (Lembaran
Daerah Kota Pasuruan Tahun 2010 Nomor 08); 5. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 47 Tahun
2011 tentang Pedoman dan Tata Cara Pemberian
Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
sebagaimana telah diubah yang kedua kali dengan
Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 35 Tahun
2016.
Pedoman Umum Penggunaan Dana Hibah bertujuan untuk:
a. memberikan pemahaman yang sama mengenai konsep dasar, arah, dan prinsip pengelolaan dana
hibah pada Forum Kecamatan Sehat dan Satuan Tugas Kelurahan Sehat; dan
b. memastikan pengelolaan dana hibah dilakukan secara benar, tepat waktu, tepat pelaksanaan, tepat
sasaran, tepat manfaat, dan tepat pertanggungjawaban.
Pedoman Umum Penggunaan Dana Hibah tercantum
dalam lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2017.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bintan Nomor 16 Tahun 2016
HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BINTAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2016/No.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BINTAN
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 298 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur batasan penerima hibah jo Peraturan Meteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 2016 maka Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2014 tentang Standar Operasional Prosedur Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Bintan perlu direvisi menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku
Undang-Undang Nomor 12 tahun 1956;Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 ;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Menetapkan peraturan bupati untuk mengatur batasan hibah mengenai standaer operasional
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2016.
62 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 16 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 29 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN, SERTA MONITORING DAN EVALUASI PEMBERIAN HIBAH, BANTUAN SOSIAL, BAGINHASIL PAJAK/RETRIBUSI DAERAH, BANTUAN KEUANGAN, BELANJA TIDAK TERDUGA DAN PENGELUARAN PEMBIAYAAN YANG BERSUMBER DARI APBD TA 2016
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah · Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 29 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah, Bantuan Sosial, Bagi Hasil Pajak/Retribusi Daerah, Bantuan Keuangan, Belanja Tidak Terduga dan Pengeluaran Pembiayaan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2016.
Peraturan Bupati Situbondo Nomor 29 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah, Bantuan Sosial, Bagi Hasil Pajak/Retribusi Daerah, Bantuan Keuangan, Belanja Tidak Terduga dan Pengeluaran Pembiayaan yang Bersumber dari APBD Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2015 Nomor 29) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Situbondo Nomor 2 Tahun 2016 (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2016 Nomor 2).
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Situbondo Nomor 29 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah, Bantuan Sosial, Bagi Hasil Pajak/Retribusi Daerah, Bantuan Keuangan, Belanja Tidak Terduga dan Pengeluaran Pembiayaan yang Bersumber dari APBD Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2015 Nomor 29) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Situbondo Nomor 2 Tahun
2016 (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2016 Nomor 2) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 diubah;
2. Ketentuan pasal 4 diubah Ayat (2), Ayat (3) dan Ayat (4) diubah;
3. Ketentuan Pasal 5 diubah;
4. Ketentuan Pasal 6 diubah;
5. Ketentuan Pasal 7 diubah;
6. Ketentuan Pasal 8 Ayat (1) dan Ayat (2) diubah;
7. Ketentuan Pasal 11 Ayat (2) diubah;
8. Ketentuan Pasal 15 Ayat {9) diubah;
9. Ketentuan Pasal 23 Ayat (1) diubah;
10. Ketentuan Pasal 77 diubah;
11. Ketentuan Pasal 78 Ayat (1) diubah;
12. Ketentuan Pasal 79 diubah;
13. Ketentuan Pasal 80 Ayat (1) diubah;
14. Ketentuan yang tercantum dalam La.mpiran yakni pada I. 6, II. 1, II. 2, II. 3, II .4, II. 5, II. 7, III, IV, VI.1, VIL 1, VII. 2, VII.3, VII.4, VII.5, VIII.1, VIIl.2 dan IX.3 diubah sehingga berbunyi sebagaimana tersebut dalam La.mpiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2016.
37 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang No. 16 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 168 ayat (4) UU No.28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah serta ketentuan pasal 29 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Pasal 76 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 2 Tahun 2011 tentang pajak daerah dan pasal 27 ayat (3) Peraturan Daerah kabupaten Sintang Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang tata cara penghapusan piutang pajak daerah;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum; ruang lingkup penghapusan; kedaluwarsa; kewenangan; tata cara penghapusan; ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2014.
25 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 16 Tahun 2021
TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI BELANJA HIBAH DAN BELANJA BANTUAN SOSIAL
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2021 Nomor 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
SERTA MONITORING DAN EVALUASI BELANJA HIBAH DAN BELANJA BANTUAN SOSIAL
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Tata
Cara Penganggaran,Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan
Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial.
Mengingat: 4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem lnformasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114); 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedomien Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP, HIBAH, BANTUAN SOSIAL, MONITORING DAN EVALUASI, PENYAMPAIAN USULAN BELANJA HIBAH DAN BELANJA BANTUAN
SOSIAL SECARA ELEKTRONIK, SEKRETARIAT BELANJA HIBAH DAN BELANJA BANTUAN SOSIAL, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2021.
Peraturan Menteri Luar Negeri NO. 16, BN 2020/ NO 745; https://jdih.kemlu.go.id/ : 13 HLM
Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Penilaian Usulan Pemberian Hibah Kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Luar Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 16 Tahun 2015
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN KEGIATAN REKONSILIASI DATA PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN (PBB-P2)
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2015/No.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Rekonsiliasi Data Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan pemutakhiran data piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Serah Terima Surat Keputusan Menteri Keuangan, Data Piutang PBB-P2, dan Aset Sitaan berdasarkan Hasil Rekonsiliasi Nomor 79/WPJ.15/KP.04/2014, perlu mengatur Petunjuk Teknis Pelaksanaa Kegiatan Rekonsiliasi Data Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2013;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Buapti tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Rekonsiliasi Data Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2013;
1. Undang-Undang Nomo 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daemh
4. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 244, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)' sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Paiak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua alas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
7. Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Pajak
Departemen Keuangan, Direktur Jenderal Pemerintahan dan Umum, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri Nomor KEP- 54/ A/2003, KEP-47 /PJ/2003, KEP
-973-011 Tahun 2003, No. 973-012 tentang Tata Cara Pembayaran, Pemindahbukuan, Pelimpahan dan Pembagian Hasil Pmerimaan Pajak Bumi dan Bangunan;
8. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08/PJ/2009 tentang Pedoman Akuntansi Piutang Pajak;
9. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-19/PJ/2013 tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Terkait dengan Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan di Bidang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tana Toraja, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 1 TAHUN 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tana Toraja;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi
dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2);
12. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 7 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV TIM PELAKSANA
BAB V MEKANISME PELAKSANAAN
BAB VI PELAPORAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 16 TAHUN 2015
10
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Dan Pengelolaan Hibah Atau Sumbangan Dari Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menunjang dan mendukung
peningkatan pembangunan dan penyelenggaraan
pemerintahan daerah, perlu sumber pendanaan yang
berasal dari partisipasi aktif dan peran serta Pihak Ketiga
dalam bentuk hibah atau sumbangan;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 295 ayat (1), UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, menyatakan bahwa lain-lain pendapatan daerah
yang sah merupakan seluruh pendapatan daerah selain
pendapatan asli daerah dan pendapatan transfer, yang
meliputi hibah, dana darurat, dan lain-lain pendapatan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf c, UndangUndang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,
menyatakan bahwa Gubernur selaku kepala
pemerintahan daerah memiliki kekuasaan untuk
mengelola keuangan daerah;
d. bahwa untuk mewujudkan tertib administrasi dan
transparansi serta akuntabilitas penerimaan hibah atau
sumbangan dari Pihak Ketiga, dianggap perlu ditetapkan
petunjuk pelaksanaan penerimaan dan pengelolaan hibah
atau sumbangan dari Pihak Ketiga kepada Pemerintah
Provinsi Kalimantan Tengah;
e. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 6
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6
Tahun 2000 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak
Ketiga Kepada Daerah, perlu menetapkan petunjuk
pelaksanaan dan pengelolaan hibah maupun sumbangan
dari Pihak Ketiga;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf
e, dan huruf f, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Dan
Pengelolaan Hibah Atau Sumbangan Dari Pihak Ketiga
Kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2000;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PROSES HIBAH ATAU SUMBANGAN DARI PIHAK KETIGA;
BAB III
PENGELOLAAN HIBAH ATAU SUMBANGAN PIHAK KETIGA;
BAB IV
INFORMASI PEMBERI DAN BESARAN HIBAH ATAU
SUMBANGAN DARI PIHAK KETIGA
BAB V
LARANGAN;
BAB VI
PENDANAAN;
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2018.
Pada saat Peraturan Gubernur ini berlaku, maka Peraturan
Gubernur Nomor 27 Tahun 2017 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Penerimaan dan Pengelolaan Sumbangan Pihak
Ketiga Kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KETAPANG NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Ketapang Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengelolaan Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah,maka Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perlu diubah untuk dilakukan penyesuaian;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No 27 Tahun 1959, UU No 17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.40 Tahun 2004, UU No.24 Tahun 2007, UU No.11 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.17 Tahun 2013, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014;
Dalam Perbup ini diatur tentang perubahan pasal 5, pasal 6, pasal 9, pasal 11, pasal 12, pasal 15, pasal 21, pasal 23, pasal 29, pasal 56, pasal 57, dan pasal 59 Peraturan Bupati No.7 Tahun 2016.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati ini memiliki 14 halaman dan 50 halaman penjelasan.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat