Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Situbondo Nomor 29 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah, Bantuan Sosial, Bagi Hasil Pajak/Retribusi Daerah, Bantuan Keuangan, Belanja Tidak Terduga dan Pengeluaran Pembiayaan yang Bersumber dari APBD Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2015 Nomor 29) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Situbondo Nomor 2 Tahun 2016 (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2016 Nomor 2) diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 1 diubah; 2. Ketentuan pasal 4 diubah Ayat (2), Ayat (3) dan Ayat (4) diubah; 3. Ketentuan Pasal 5 diubah; 4. Ketentuan Pasal 6 diubah; 5. Ketentuan Pasal 7 diubah; 6. Ketentuan Pasal 8 Ayat (1) dan Ayat (2) diubah; 7. Ketentuan Pasal 11 Ayat (2) diubah; 8. Ketentuan Pasal 15 Ayat {9) diubah; 9. Ketentuan Pasal 23 Ayat (1) diubah; 10. Ketentuan Pasal 77 diubah; 11. Ketentuan Pasal 78 Ayat (1) diubah; 12. Ketentuan Pasal 79 diubah; 13. Ketentuan Pasal 80 Ayat (1) diubah; 14. Ketentuan yang tercantum dalam La.mpiran yakni pada I. 6, II. 1, II. 2, II. 3, II .4, II. 5, II. 7, III, IV, VI.1, VIL 1, VII. 2, VII.3, VII.4, VII.5, VIII.1, VIIl.2 dan IX.3 diubah sehingga berbunyi sebagaimana tersebut dalam La.mpiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat