Pedoman Umum Penggunaan Dana Hibah bertujuan untuk: a. memberikan pemahaman yang sama mengenai konsep dasar, arah, dan prinsip pengelolaan dana hibah pada Forum Kecamatan Sehat dan Satuan Tugas Kelurahan Sehat; dan b. memastikan pengelolaan dana hibah dilakukan secara benar, tepat waktu, tepat pelaksanaan, tepat sasaran, tepat manfaat, dan tepat pertanggungjawaban. Pedoman Umum Penggunaan Dana Hibah tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat