PENGATURAN - PENGANGKUTAN - BATUBARA - PROVINSI JAMBI
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2012/NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGATURAN PENGANGKUTAN BATUBARA DALAM PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk menata kegiatan pengangkutan batubara dalam Provinsi Jambi perlu dilakukan pengaturannya agar terbangun harmonisasi antar pemangku kepentingan sebagai suatu kesatuan guna mendorong upaya percepatan pembangunan sosial dan ekonomi daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 41 Tahun 1993; PP No. 42 Tahun 1993; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 34 Tahun 2008; PP No. 32 Tahun 2011; PP No. 55 Tahun 2012.
Perda ini mengatur mengenai Pengangkutan Batubara dalam Provinsi Jambi, meliputi: Azas, Tujuan, dan Ruang Lingkup; Pengaturan Pengangkutan Batubara; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
7 hlm.; Penjelasan 2 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 13 Tahun 2017
PENETAPAN KAWASAN JALAN MESJID RAYA, JALAN TUMANURUNG DAN KAWASAN LAPANGAN SYECH YUSUF SEBAGAI TEMPAT PELAKSANAAN HARi BEBAS KENDARAAN BERMOTOR (CAR FREE DAY)
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Kawasan Jalan Mesjid Raya, Jalan Tumanurung dan Kawasan Lapangan Syech Yusuf sebagai Tempat Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day)
ABSTRAK:
a.bahwa untuk mendukung kegiatan masyarakat melakukan
kegiatan olah raga, kegiatan lainnya, menjaga lingkungan
hidup serta mengurangi polusi udara yang diakibatkan oleh
asap kendaraan bermotor di kawasan Jalan Mesjid Raya,
Jalan Tumanurung dan Kawasan Lapangan Syech Yusuf,
maka akan dipergunakan Kawasan Jalan tersebut sebagai
kawasan hari bebas kendaraan bermotor (car free day) setiap
hari minggu;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penetapan Kawasan Jalan Mesjid Raya, Jalan Tumanurung
dan Kawasan Lapangan Syech Yusuf sebagai Tempat
Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (car free day);
1. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4441);
2. Undang - Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5025);
3. Undang - Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
4. Undang - (Lembaran
Undang 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5063);
5. Undang - Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3259);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3853);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, Analisa Dampak serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5221);
10. Peraturan Bupati Gowa Nomor 31 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Penertiban Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( Berita Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2012 Nomor 31);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2016 Nomor 11);
Menetapkan: PERATURAN BUPATI TENTANG PENETAPAN KAWASAN JALAN MESJID RAYA, JALAN TUMANURUNG DAN KAWASAN LAPANGAN SYECH YUSUF SEBAGAI TEMPAT PELAKSANAAN HARi BEBAS KENDARAAN BERMOTOR {CAR FREE DAY}
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang maksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Gowa.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin Pelaksana urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.
3. Bupati adalah Bupati Gowa
4. Dinas Perhubungan adalah Dinas Perhubungan Kabupaten Gowa.
5. Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.
6. Ruang Lalu Lintas Jalan adalah Prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah Kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa jalan dan fasilitas pendukung.
7. Kawasan adalah Tempat dan Ruas jalan tertentu yang dipergunakan untuk
kelancaran pelaksanaan kegiatan hari bebas kendaraan bermotor (car free day).
8. Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, diatas permukaan tanah, dibawah permukaan tanah, dan / atau air, serta diatas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.
9. Lalu lintas adalah gerak kendaraan dan orang di ruang lalu lintas jalan.
Pasal 2
Menetapkan Kawasan Jalan Mesjid Raya, Jalan Tumanurung dan Kawasan Lapangan Syech Yusuf sebagai tempat pelaksanaan hari bebas kendaraan bermotor (carfree day).
BAB II
PELAKSANAAN HARi BEBAS KENDARAAN BERMOTOR (CAR FREE DAY)
Pasal 3
(1) Kegiatan hari bebas kendaraan bermotor (car free day}, kegiatan olah raga, bersepeda, dan kegiatan lainnya diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah serta diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat.
(2) Kegiatan hari bebas kendaraan bermotor (car free day}, kegiatan olah raga, bersepeda, dan kegiatan lainnya yang dilaksanakan setiap hari Minggu dari pukul 06.00 wita - 10.00 wita sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
(3) Ruas jalan yang digunakan sebagai ternpat kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan penutupan sementara setiap hari minggu dari pukul 06.00 wita - 10.00 wita.
Pasal 4
(1) Lokasi kegiatan olah raga, bersepeda, dan kegiatan lainnya di Kabupaten Gowa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) bertempat di kawasan Jalan Mesjid Raya, Jalan Tumanurung dan Kawasan Lapangan Syech Yusuf.
(2) Kegiatan olah raga dan lain-lain di ruas jalan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilaksanakan di ruas jalan maupun di dalam lapangan stadion tetap diadakan pengawasan/penjagaan agar kegiatan dimaksud dapat berjalan dengan aman, nyaman, tertib dan lancar.
Pasal 5
Pelaksanaan kegiatan hari bebas kendaraan bermotor (car free day}, olah raga bersepeda dan kegiatan lainnya dilakukan oleh Dinas Perhubungan.
Pasal 6
(1) Setiap lnstansi Pemerintah/Swasta, Organisasi Masyarakat yang akan mengadakan kegiatan didalam areal kawasan hari bebas kendaraan bermotor (car free day) olah raga bersepeda dan kegiatan lainnya agar berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan.
(2) Kegiatan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. olah Raga/ Senam Pagi / Jalan Sehat b. pameran-pameran / Eksbision
c. kesenian Daerah d. wisata Kuliner
e. kegiatan dari para SKPD Kabupaten Gowa dan kegiatan lainnya.
(3) Pada kegiatan Car Free day atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor dilarang melakukan aktivitas kegiatan berupa:
a. kampanye Politik;
b. kegiatan lainnya berbau SARA dan dapat menimbulkan perpecahan kesatuan dan persatuan bangsa dan masyarakat.
Pasal 7
(1) Ruas jalan yang dipergunakan untuk kegiatan olah raga, bersepeda, dan kegiatan lainnya sebagaiman dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dapat digunakan kembali sebagai pergerakan lalu lintas kendaraan seperti semula.
(2) Ruas jalan sebagaiman dimaksud pad ayat (1) dapat digunakan kembali setelah fasilitas lalu lintas seperti portal dan / atau rambu lalu lintas dicabut.
(3) Pencabutan fasilitas lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan oleh petugas Dinas Perhubungan.
(4) Pengaturan Lalu Lintas dan keamanan pada kegiatan Car Free Day ini dilakukan oleh petugas Kepolisian Republik Indonesia dengan berkoordinasi dengan Instansi terkait.
Pasal 8
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan operasional kegiatan hari bebas kendaraan bermotor (car free day), olah raga, bersepeda dan kegiatan lainnya diatur dengan Keputusan Bupati Gowa.
Pasal 9
Segala Biaya yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan Car Free Day ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gowa
BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 10
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Gowa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2017.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KAWASAN TERTIB LALU LINTAS
ABSTRAK:
a. bahwa semakin meningkatnya perkembangan lalu
lintas dan angkutan jalan dalam wilayah Kabupaten
Bantaeng, diperlukan pengawasan dan pengendalian
yang terpadu dan terkoordinasi dalam rangka menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan;
b. bahwa untuk pelaksanaan pengawasan dan
pengendalian sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu adanya penetapan lokasi Kawasan Tertib Lalu Lintas dalam Wilayah Kabupaten Bantaeng;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Kawasan Tertib Lalu Lintas.
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 132, tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 132) ;
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5025 ) ;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) ;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Negara Nomor 5679) ;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 60 tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 3529) ;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang
Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4655);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang
Kendaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5317);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2012 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di jalan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 60, tambahan Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 35280) ;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3527 ) ;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang
Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta
Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas ;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun
2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Bantaeng Nomor 6 );
13. Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 64 Tahun 2016 tentang Kedudukan, susunan Organisasi Tugas Pokok dan Fungsi serta tata kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Bantaeng (Berita Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2016 Nomor 64);
1. KETENTUAN UMUM
2. KAWASAN TERTIB LALU LINTAS
3. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
4. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 14 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
Pertimbangan Perda ini adalahuntuk mengatur pemungutan retribusi dimaksud, sebagai salah satu jenis retribusi daerah kabupaten
UU Nomor 8 Tahun 1981;
UU Nomor 14 Tahun 1992;
UU Nomor 24 Tahun 1992;
UU Nomor 34 Tahun 2000;
UU Nomor 17 Tahun 2003;
UU Nomor 34 Tahun 2003;
UU Nomor 1 Tahun 2004;
UU Nomor 10 Tahun 2004;
UU Nomor 33 Tahun 2004;
UU Nomor 38 Tahun 2004;
UU Nomor 8 Tahun 2005;
PP Nomor 27 Tahun 1983;
PP Nomor 22 Tahun 1990;
Pp Nomor 66 Tahun 2001;
PP Nomor 58 Tahun 2005;
PP Nomor 79 tahun 2005.
Sebagai salah satu retribusi daerah kabupaten, retribusi atas izin trayek merupakan sumber pendapatan asli daerah. Dengan adanya peningkatan pendapatan asli daerah, biaya untuk mewujudkan ketersediaan angkutan yang serasi, nyaman, lancar, dan teratur dengan biaya terjangkau melalui pembinaan manajemen angkutan orang dan angkutan khusus dapat ter-cover. Objek retribusi melingkupi pemberian izin trayek, izin operasi, izin insidentil. Subjek retribusi adalah orang atau badan yang mendapt izin-izin di atas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2007.
Peraturan berikut ini masih membutuhkan penetapan dari Bupati:
1) tata cara permintaan pembayaran biaya operasional;
2) bentuk isi dan tata cara pengisian serta penyampaian atas surat pendaftaran wajib retribusi, surat penetapan;
3) mekanisme tata cara pembayaran dan penagihan retribusi;
4) tata cara pengurangan dan pembebasan retribusi;
5) hal lain yang belum cukup diatur dalam Perda ini.
11 Halaman dan 1 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu No. 14 Tahun 2014
PENEMPATAN RAMBU LALU LINTAS, MARKA JALAN DAN ALAT PEMBERI ISYARAT LALU LINTAS
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2014/NO.14, TLD NO.14, LL KAB. KAPUAS HULU: 14 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penempatan Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan dan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas
ABSTRAK:
Bahwa untuk mengoptimalkan jaringan jalan dan gerakan lalu lintas perlu penempatan dan pemasangan rambu lalu lintas, marka jalan dan alat pemberi isyarat lampu lalu lintas;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No.27 Tahun 1959 , UU No.23 Tahun 2014, UU No 38 Tahun 2004, UU No.22 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2013, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Lokasi Tata Cara Penempatan dan Pemasangan, Perlengkapan Jalan, Fasilitas Pendukung, Kekuatan Hukum, Pemeliharaan, Pembiayaan, Larangan, Peran Serta Masyarakat, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2014.
14 halaman dan 3 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 14 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD Kabupaten Sidoarjo Tahun 2020 No 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedomanan Penamaan Jalan, Tempat Wisata, Taman, Kawasan Perumahan, Bangunan Gedung, dan Penomoran Bangunan Gedung di Kabupaten Sidoarjo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi pemberian nama jalan, tempat wisata, taman, kawasan perumahan, bangunan gedung, dan penomoran bangunan gedung di Kabupaten Sidoarjo, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penamaan Jalan, Tempat Wisata, Taman, Kawasan Perumahan, Bangunan Gedung, dan Penomoran Bangunan Gedung di Kabupaten Sidoarjo;
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sidoarjo Nomor 12 Tahun 1996 tentang Pemberian Nama Jalan, Tempat Rekreasi, Taman, Lokasi Pemukiman Baru, dan Tempat Lain yang Serupa untuk Umum;
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pembakuan Nama Rupabumi;
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sidoarjo Nomor 4 Tahun 1986 tentang Pemasangan Papan Nomor Rumah atau Bangunan dalam Daerah Tingkat II Kabupaten Sidoarjo.
Setiap pemberian nama atau perubahan nama jalan, tempat wisata, taman, kawasan perumahan, bangunan gedung di Kabupaten Sidoarjo, ditetapkan oleh Bupati.
Prinsip penamaan jalan, tempat wisata, taman, kawasan perumahan, bangunan gedung, meliputi:
a. penggunaan abjad romawi;
b. satu obyek satu nama;
c. penggunaan nama lokal;
d. berdasarkan peraturan perundang-undangan;
e. menghormati keberadaan suku, agama, ras, dan golongan;
f. menghindari penggunaan nama diri atau nama orang yang masih hidup;
g. menggunakan bahasa lndonesia dan/ atau bahasa daerah; dan h. paling banyak tiga kata.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2020.
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat